Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
wahai para mantan jokam, berilah kesempatan bagi jokam untuk mengeluarkan hujahnya: kenapa anggota jama'ah 354 yang keluar dari jama'ahnya dihukumi MURTAD dan KAFIR.
Patut kalian ketahui, bahwa sebenarnya jokam tidak ingin meng-kafirkan ahlu-kiblat/ahlu islam diluar jama'ah mereka. Mereka juga tidak ingin menghukumi seseorang yang keluar dari Jama'ah mereka dengan hukuman kemurtad-an.
Mereka melakukan itu semua..karena memang ada dalilnya dari Rasulullah
mereka punya dalil dari Sabda Rasulullah dan status haditsnyapun di-shahihkan oleh Imam Al-Hakim, Imam Tirmidzi dan Imam Al-Albani.
apa dalil itu?
ini dalilnya:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ
Artinya : Barangsiapa yang memisahi Jama'ah walaupun sejengkal maka ia telah MELEPASKAN TALI ISLAM dari lehernya.
nah, dari sini Ulama-ulama jokam mendoktrin...bagi siapa saja yang keluar dari Jama'ahnya.....ya berarti Tali Islamnya lepas......kalau tali islamnya lepas berarti MURTAD.
ini yang menjadi landasan Jokam menghukumi murtad bagi anggotanya yang keluar dari jama'ahnya. Padahal konsekuensi vonis Murtad sangat berbahaya kalau dilakukan secara serampangan. Konsekuensinya adalah:
1. Darah, Kehormatan dan Harta anggota jama'ah yg keluar itu menjadi Halal untuk dibunuh, hartanya boleh diambil dan halal untuk difitnah dan dicacimaki.
2. Hak-hak keislamannya menjadi hilang seperti Hukum Hak Waris, Hukum Sholat berjama'ah, Rusaknya hubungan suami istri, Rusaknya hubungan silaturahim dll
3. Terjadi keyakinan yang kuat bahwa siapa saja anggota Jama'ah 354 yang keluar akan masuk Neraka..kekal abadi selama-lamanya
****
apa benar pengertian dalil itu seperti apa yang diajarin Nurhasan dan Ulama-ulamanya.
1. Siapakah yang dimaksud dengan 'al Jama'ah' dalam hadits tersebut?
apakah anggota jamaah-354 yang mana keluar dari jamaah tersebut maka hukumnya murtad?
Syeikh Dr Abdullah Al Faqih dari Markaz Fatawa menjelaskan sbb:
وبهذا يعلم أن المراد بالجماعة هنا جماعة المسلمين التي يحكمها أمير تجب طاعته، وأما ما سوى ذلك من الجماعات فليس لها حكم جماعة المسلمين وإمامهم الذي اجتمعوا عليه.
maka telah diketahui bahwa yang dimaksud 'Al-Jama'ah' pada hadits ini adalah Al-Jama'ah Muslimin yang dibawah kekuasaan Penguasa yang wajib untuk ditaati.Adapun jema'at-jemaat (sektarian yang mengaku Al Jama'ah) bukanlah maksud dari sabda Rasulullah yang berbunyi "Jamaah Muslimin dan Imam mereka", yang mana rakyat bernaung dibawah kekuasaannya.
Imam Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Syarh Hadits Bukhari Fathu Bari mengutip perkataan Imam Ibn Bathol terkait dengan hadits tersebut menjelaskan sbb :
قال ابن بطال : في الحديث حجة في ترك الخروج على السلطان ولو جار ، وقد أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقن الدماء وتسكين الدهماء ، وحجتهم هذا الخبر وغيره مما يساعده ، ولم يستثنوا من ذلك إلا إذا وقع من السلطان الكفر الصريح فلا تجوز طاعته في ذلك بل تجب مجاهدته لمن قدر عليها كما في الحديث الذي بعده
Artinya : Hadits ini ( مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ) menjadi hujjah larangan untuk memisahi dan memberontak pada SULTAN, walaupun sang SULTAN itu adalah penguasa yang despotik. Sungguh para Fuqoha telah bersepakat mengenai wajibnya taat kepada SULTAN YANG LEGITIMATE dan berjihad bersamanya. Adapun Taat pada Penguasa yang menyimpang itu lebih baik dari pada memberontak, dikarenakan untuk terhindarnya tertumpahnya darah-darah kaum muslimin dan untuk stabilitas masyarakat. Para Fuqoha senantiasa berhujah dengan dalil ini dan dalil-dalil yang senada. Mereka tidak mengganti hukum ketaatan pada penguasa kecuali sang penguasa jelas-jelas telah jatuh pada kekufuran..
Silahkan cek Fathu Bari-nya:
___
------------------------------------------------------------------------
lalu apa sih maksud kata-kata " فَارَقَ الْجَمَاعَةَ" faroqol 'anil jama'ah?. Apakah seseorang yang keluar dari keanggotaan jamaah 354 termasuk kena dalam hadits ini?
Imam Abdul Salam al-Mubarokfuri, beliau adalah penulis syarh hadits tirmizi dengan kitabnya ATuhfatul Ahwadzi Ala Al-Jami' At-Turmudzi, memberikan penjelasannya terkait hadits ( مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ)
ن فارق ما عليه الجماعة بترك السنة واتباع البدعة ونزع اليد عن طاعة الإمام الذي اجتمع عليه المسلمون ولو كان بشيء يسير يقدر بقدر شبر
artinya: yang dimaksud 'Faroqol annil jama'ah' adalah meninggalkan Sunnah dan Mengikuti Bid'ah dan Mencabut ketaatan pada Penguasa -walaupun hanya 1 jengkal saja- dimana seluruh kaum muslimin bersepakat dibawah kekuasaanya.****
Silahkan cek Syarh Hadits Muslim ATuhfatul Ahwadzi Ala Al-Jami' At-Turmudzi: http://library.islamweb.net/newlibrary/display_book.php…
Syeikh Alawi bin Abdul Qodir Asaqofi menjelaskan :
لمقصود بمفارقة الجماعة هنا، الجماعة التي لها إمام منتصب، فلا يجوز الخروج على هذا الإمام ولا نكث بيعته، ويؤيد هذا أن هذه الأحاديث الثلاثة قد وردت بألفاظ أخرى متقاربة وفيها: ((من خرج من السلطان شبراً)) بدل ((من خرج من الجماعة شبراً)). والحديث مروي عن ابن عباس نفسه رضي الله عنه حيث قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((من كره من أميره شيئاً فليصبر، فإنه من خرج من السلطان شبراً مات ميتة جاهلية)).
لمقصود بمفارقة الجماعة هنا، الجماعة التي لها إمام منتصب، فلا يجوز الخروج على هذا الإمام ولا نكث بيعته، ويؤيد هذا أن هذه الأحاديث الثلاثة قد وردت بألفاظ أخرى متقاربة وفيها: ((من خرج من السلطان شبراً)) بدل ((من خرج من الجماعة شبراً)). والحديث مروي عن ابن عباس نفسه رضي الله عنه حيث قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((من كره من أميره شيئاً فليصبر، فإنه من خرج من السلطان شبراً مات ميتة جاهلية)).
artinya: yang dimaksud dengan 'Faroqol 'anil Jama'ah' dihadits ini adalah Al Jama'ah yang di-imami oleh Imam yang Muntasib ( Penguasa yang tegak dan terang-terangan, bukan "penguasa "yang tidak dikenal, sirr, klandestin dan bitonah,pen). Kita tidak diperbolehkan untuk keluar dari ketaatan pada Imam ini dan mencabut bai'at. sebagai tambahan, ada 3 hadits yang lafalfz beda namun tetap simetrik pengertiannya:
1. ((من خرج من السلطان شبراً))
Barang Siapa yang keluar dari SULTAN walaupun 1 jengkal--HR Bukhari
Barang Siapa yang keluar dari SULTAN walaupun 1 jengkal--HR Bukhari
2((من خرج من الجماعة شبراً))
Barangsiapa yang keluar dari jamaah walaupun 1 jengkal _HR Tirmizi
Barangsiapa yang keluar dari jamaah walaupun 1 jengkal _HR Tirmizi
3. ((من كره من أميره شيئاً فليصبر، فإنه من خرج من السلطان شبراً مات ميتة جاهلية))
Barangsiapa yang membenci dari Penguasanya akan sesuatu, maka bersabarlah, karena sesungguhnya separatisme dari SULTAN walaupun sejengkal maka mati, mati seperti mati jahiliyah)
Barangsiapa yang membenci dari Penguasanya akan sesuatu, maka bersabarlah, karena sesungguhnya separatisme dari SULTAN walaupun sejengkal maka mati, mati seperti mati jahiliyah)
___________________
Nah...sekarang kita tahu dari penjelasan Syarh-syarh hadits bahwasannya yang dimaksud "Al Jama'ah" dalam hadits ( مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ)adalah Jamaah Muslimin dan SULTAN-nya. Jama'ah Muslimin dan Penguasanya.
coba perhatikan baik-baik.....baik Rasulullah, Imam-Imam Muhadits dalam kitab syarh-syarh sangat eksplisit menggunakan kata-kata SULTAN. (السلطان) yang artinya PENGUASA
masih mau membantah?
jadi hadits tersebut bukan diperuntukkan untuk Jama'ah 354 dan Imam-nya yang dibai'at oleh jamaah jokam yaitu Abdul Aziz/ Sulton Aulia itu loh.....
jangan takut apabila keluar dari jama'ah Jokam 354/ LDII karena Sama sekali tidak ada dampak dosa apa-apa apabila keluar dari Jama'ah Jokam 354. Justru langkah yang benar secara syari'at, kita justru wajib harus keluar dari jama'ah 354 setelah mengetahui penyimpangan serius jamaah ini
ulama-ulama jokam itu adalah ulama yang jahil dan jahat. Jahil karena tidak memahami ilmu ma'ani (ilmu semantika bahasa arab), tidak menguasai Ushul Fikih, tidak bisa melakukan komparasi hadits senada, tidak bisa merujuk pada kitab-kitab syarh, tidak melakukan analisa ijma dan yurisprudensi keterangan ulama-ulama kibar rabani dan para muhaditsin ahlu sunnah yang nota bene merekalah jawara-jawara ilmu Quran hadits yang murni..
Ulama-ulama jokam melakukan pemelintiran dan pengkhianatan hadits ini. Ini kriminal-syariah. mereka melakukan pembodohan kepada ro'yahnya yang polos supaya ro'yah ketakutan agar tidak keluar dari jamaah dan kendali mereka.
Cara ulama-ulama jokam me-magari jama'ah supaya tidak keluar dari jama'ahnya adalah dengan melakukan pemalsuan-pemalsuan makna Hadits Rasulullah. Mereka terus menerus menebar ketakutan pada jamaahnya bahwa kalau keluar dari jama'ah mereka, keluar dari ketaatan pada sultan Aulia dengan hukuman MURTAD dan KAFIR. ujung-unjungnya uang kamu dieksploitasi atas nama Ijtihad Infak. yah.....sudah jadi rahasia umum....imam-jokam adalah para lintah darat yang hidup dari passive-income isrun. Ulama-ulama mereka adalah ulama-ulama pelacur yang menggadaikan agama untuk fasilitas rupiah yang tidak seberapa dan sementara.
________
________
Sekarang mari kita bahas kata-kata Rasulullah yang berbunyi " فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ" (yang artinya sungguh terurai TALI ISLAM dari lehernya)
Apakah 'terurai tali islam" itu artinya keluar dari agama Islam? Kafir? Murtad?
Kamu harus jeli.....Rasulullah menggunakan kata " رِبْقَةَ" (yang artinya TALI....dan Rasulullah tidak menggunakan kata-kata Diin (yang artinya agama)
Apa maksud TALI ISLAM di sini? apakah agama Islam?
dalam kitab Aunul Ma'bud.......kamu tahu kitab itu??...itu kitab Syarh Hadits Abu Daud yang disusun oleh Muhadits Muhamad Syamsul Haq Al Adzimul Abadi. Beliau menjelaskan:
( رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ ) قَالَ الْخَطَّابِيُّ : الرِّبْقَةُ مَا يُجْعَلُ فِي عُنُقِ الدَّابَّةِ كَالطَّوْقِ يُمْسِكُهَا لِئَلَّا [ ص: 87 ] تَشْرُدَ ، يَقُولُ مَنْ خَرَجَ مِنْ طَاعَةِ إِمَامِ الْجَمَاعَةِ أَوْ فَارَقَهُمْ فِي الْأَمْرِ الْمُجْتَمَعِ عَلَيْهِ فَقَدْ ضَلَّ وَهَلَكَ وَكَانَ كَالدَّابَّةِ إِذَا خَلَعَتِ الرِّبْقَةَ الَّتِي هِيَ مَحْفُوظَةٌ بِهَا فَإِنَّهَا لَا يُؤْمَنُ عَلَيْهَا عِنْدَ ذَلِكَ الْهَلَاكُ وَالضَّيَاعُ
artinya: yang dimaksud dengan "( رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ ) " (terlepas Tali Islam dari lehernya) , berkata Al-Khotobi:
yang dimaksud kata " الرِّبْقَةُ" (baca: Ribqah) adalah tali yang disematkan pada leher hewan ternak seperti simpul laso yang melingkar agar si hewan tidak kabur.siapa saja yang keluar dari ketaatan pada Penguasa Al Jama'ah Muslimin atau separatis dalam hal kebersatuan-msulimin maka sungguh orang tersebut telah tersesat dan binasa seperti halnya hewan ternak yang terlepas tali ikatnya maka tiada jaminan akan keselamatannya dari kebinasaan dan kerusakan.***
Ref Kitab Aunul Ma'bud:
baik...sekarang kita lihat keterangan dari Imam Suyuti, beliau adalah Muhadits yang menyusun Syarh Hadits Imam Nasai berkata:
( خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ ) الرِّبْقَةُ فِي الْأَصْلِ عُرْوَةٌ فِي حَبْلٍ تُجْعَلُ فِي عُنُقِ الْبَهِيمَةِ أَوْ يَدِهَا تُمْسِكُهَا ، فَاسْتَعَارَهَا لِلْإِسْلَامِ يَعْنِي مَا يَشُدُّ الْمُسْلِمُ بِهِ نَفْسَهُ مِنْ عُرَى الْإِسْلَامِ ؛ أَيْ : حُدُودُهُ وَأَحْكَامُهُ وَأَوَامِرُهُ وَنَوَاهِيهِ
artinya: "الرِّبْقَةُ" adalah Simpul dari tali yang melingkar pada leher hewan atau yang mengikat pada kaki hewan.Analogi ini diadopsi dalam keislaman dengan maksud tali-islam adalah; SEGALA HAL YANG SETIAP MUSLIM MENGIKAT DIRI AGAR KEISLAMANNYA TIDAK RUSAK. atau ringkasnya tali-islam itu adalah: Hukum-Hukum Allah, Norma, Perintah dan Larangan Islam ****
-----------
Hadits-hadits Rasulullah yang menggunakan istilah "خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ" (lepas tali islam dari lehernya) tidak hanya dalam hadits bertema Imamah dan Jama;ah saja. Tapi juga dalam hadits dengan tema pencurian, minum minuman keras dan pencurian.
Hadits-hadits Rasulullah yang menggunakan istilah "خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ" (lepas tali islam dari lehernya) tidak hanya dalam hadits bertema Imamah dan Jama;ah saja. Tapi juga dalam hadits dengan tema pencurian, minum minuman keras dan pencurian.
ini haditsnya:
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى الْمَرْوَزِيُّ أَبُو عَلِيٍّ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُثْمَانَ، عَنْ أَبِي حَمْزَةَ، عَنْ يَزِيدَ وَهُوَ ابْنُ أَبِي زِيَادٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: «لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ وَهُوَ مُؤْمِنٌ - وَذَكَرَ رَابِعَةً فَنَسِيتُهَا - فَإِذَا فَعَلَ ذَلِكَ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ»
[حكم الالبانى] : صحيح بما قبله (4799)
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى الْمَرْوَزِيُّ أَبُو عَلِيٍّ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُثْمَانَ، عَنْ أَبِي حَمْزَةَ، عَنْ يَزِيدَ وَهُوَ ابْنُ أَبِي زِيَادٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: «لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ وَهُوَ مُؤْمِنٌ - وَذَكَرَ رَابِعَةً فَنَسِيتُهَا - فَإِذَا فَعَلَ ذَلِكَ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ»
[حكم الالبانى] : صحيح بما قبله (4799)
Artinya : Tidak dikatakan beriman orang yang berzina, KETIKA berzina. tidak dikatakan beriman orang yang mencuri , KETIKA mencuri, dan tidak dikatakan beriman peminum khamar KETIKA minum khamar-kemudian nabi mengatakan yang ke-4 tapi saya lupa- maka siapa yang mengerjakan demikian itu maka TERLEPAS TALI ISLAM DARI LEHERNYA, apabila bertaubat, maka Allah menerima Taubatnya.***
kalau dipemangkulan jokam......terkait hadits ini, orang yang berzina, minum minuman keras, mencuri maka hukumnya Murtad, kafir.
ya...karena mereka mengartikan hadits ini dengan terjemahan kata per kata secara harfiah tanpa mengindahkan nahwu shorof, ushul fikih, komparasi syarah hadits dll. akhirnya jadilah penerjemahan dan pengertian yang kacau dan berbuahkan PAHAM TAKFIRI.
padahal bukan itu pengertiannya. Pengertian yang benar sbb
1. Ada partikel " حِينَ " yang dalam bahasa Inggris sepandan dengan frase:' at the moment'. Jadi yang dimaksud "tidak dikatakan beriman" dalam hadits ini adalah tidak dikatakan beriman SAAT KEJADIAN BERLANGSUNG. dalam jokam ini malah diartikan, orang yang berzina dengan hukum Murtad dan Kafir selamanya.(baik saat kejadian maupun pasca kejadian)
2. Kata-kata "Tidak dikatakan beriman" dalam frase (لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ) juga bermakna penekanan, empasis, indikasi beratnya dosa berzina, mencuri dan minuman keras. Tapi bukan hukum kafir dan kemurtadan.
3. dalam Ilmu Nahwu, frase "Tidak dikatakan beriman" dalam frase (لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ) disebut LA-NAFI (kalimat negasi) yang bermakna bukan untuk NAFI MURNI , tapi NAFI QORINAH LIL KAMAL ( Kalimat negasi sebagai indikator ketidaksempurnaan, maksudnya: orang yang mencuri, berzina, minum khamar dikatakan tidak beriman, maksudnya IMANNYA RUSAK dan TIDAK SEMPURNA, bukan jatuh pada Kemurtadan/kekafiran). yang belajar Ushul Fikih dan Ilmu Nahwu insya Allah mahfum.
penjelasan mengenai LA NAFI ini juga dikonfirmasi dalam syarh hadits Muslim sebagaimana Imam Nawawi memberikan penjelasan sbb:
وَهَذَا مِنَ الْأَلْفَاظِ الَّتِي تُطْلَقُ عَلَى نَفْيِ الشَّيْءِ وَيُرَادُ نَفْيُ كَمَالِهِ وَمُخْتَارِهِ
artinya : dan lafalaz-lafal ini (frase لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ dll) bukanlah bermaksud sebagai NAFI untuk menyangkal ( hukum Tidak ber-iman secara harfiah atau hukum kekafiran), tetapi untuk indikator kesempurnaan dan preferensi.
artinya : dan lafalaz-lafal ini (frase لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ dll) bukanlah bermaksud sebagai NAFI untuk menyangkal ( hukum Tidak ber-iman secara harfiah atau hukum kekafiran), tetapi untuk indikator kesempurnaan dan preferensi.
silahkan cek Syarh Imam Nawawi:
silahkan dicek juga penjelasan dari allamah Muhamad Said Ramadha Al-Bauthi yang senada dengan penjelasan Imam Nawawi :
---------------------------------------------------------------------
Nah...jadi رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ (tali islam) bukanlah agama Islam. Tapi Peraturan Islam yang mana terlepas tali islam bermakna terlepasnya Hudud-hudud Islam , Hukum-hukum Islam, Perintah dan Larangan dalam Islam yang berakibat Kerusakan, Kebinasaan dan Dosa besar apabila dilanggar. Namun Bukan hukum Kekafiran dan Kemurtadan.
Nah...jadi رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ (tali islam) bukanlah agama Islam. Tapi Peraturan Islam yang mana terlepas tali islam bermakna terlepasnya Hudud-hudud Islam , Hukum-hukum Islam, Perintah dan Larangan dalam Islam yang berakibat Kerusakan, Kebinasaan dan Dosa besar apabila dilanggar. Namun Bukan hukum Kekafiran dan Kemurtadan.
Ini bedanya Ahlussunnah dan Khawarij dalam masalah hukum dimana Khawarij memandang dosa besar adalah kekafiran dan masuk neraka kekal abadi. Sedangkan ahlussunnah tidak demikian. Pelaku Dosa besar tetap diakui hak-hak ke-islamannya dan diampuni dosa-dosanya setelah melewati hukuman di akhirat atau apabila dia kembali bertaubat dan tidak melakukan kesyirikan dan 10 pembatal-pembatal keislaman.
Ahlu Sunnah paham bahwa dalil "مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ" itu penggunaannya kemana, maksudnya apa. dengan kaidah ilmiyah yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan. lengkap dengan referensi penukilannya dari kitab apa? halaman berapa? juz berapa? siapa ulama yang menulisnya?
Ahlus Sunnah Tahu yang dimaksud makna 'keluar dari Al-Jama'ah' dalam hadits tersebut adalah Menarik ketaatan pada Penguasa, melakukan separatisme dan pemberontakan. Bukan seperti yang Ulama-ulama jokam ajarkan, keluar dari Al-Jama'ah adalah keluar dari Jama'ah 354 dan tidak mengakui sultan-olivia sebagai imam.
AhluSunnah tahu, dalam hadits tersebut yang dimaksud Al Jama'ah adalah Jama'ah Semua Kaum Muslimin dan Penguasanya. Yang dimaksud 'Keluar dari Tali Islam' itu adalah bentuk kafasikan dan dosa besar...bukan Kemurtad-an
semua dengan kaidah ilmiyyah....transparan,adil, terbuka, obyektif dan membuka diri untuk koreksi dan kritik ilmiyyah.
tidak seperti Ulama Jama'ah 354 yang berakidah khawarij...dimana haditsnya diartikan sembarangan! hanya pakai selera dan kira-kira saja.....hanya bermodalkan "pokoknya mangkulnya begitu"....pokoknya ini Ijtihad Imam.....Pokoknya ini kata pak Kholil....
inilah bahaya-nya ngaji dengan sistem terjemahan kata-per- kata jokam dengan minim ilmu-ilmu lainnya (seperti ushul fikih dll). Sangat minim kelimuan. Hadits hanya diterjemahkan secara harfiah dan literlijk dengan terjemahan dan pengertian yang salah (baik karena faktor bodoh atau memang ada unsur kesengajaan).
_________________________________________
Kesimpulan
hadits :
مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ
barang siapa yang meninggalkan Al-Jama'ah walaupun sekiranya satu jengkal maka sungguh dia telah melepas tali islam dari lehernya
مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ
barang siapa yang meninggalkan Al-Jama'ah walaupun sekiranya satu jengkal maka sungguh dia telah melepas tali islam dari lehernya
1. yang dimaksud 'Al-Jama'ah" : Semesta Jama'ah Muslimin dan Penguasanya (Sultan-nya)
2. yang dimaksud فَارَقَ الْجَمَاعَةَ (memisahi Al-Jama'ah) : adalah meninggalkan sunnah, mengikuti bid'ah dan melawan PENGUASA SAH kaum muslimin, menyempal dari IMAMAH PENGUASA yang sah.
3. yang dimaksud خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ (dia telas melepas tali islam dari lehernya) adalah melepas peraturan-peraturan islam, Islamnya tidak sempurna dan bukan bermakna melepas agama islam secara keseluruhan dan bukan kekafiran. Dosa besar : YA. Kekafiran/Kemurtadan: Tidak.
silahkan dibuka youtubenya:
Solusi dan Rekomendasi
1. Jangan mudah percaya pada keterangan Nurhasan dan ulama-ulama jokam begitu saja. Entah dia namanya pakubumi kek, ulama 100 kek, ulama samber-nyowo kek. tapi carilah second opinion dan klarifikasi pada ulama-ulama yang akidahnya lurus dan kompeten dalam ilmunya diluar jokam. ada buanyak. jangan seperti katak dalam tempurung.
2. Penghasutan dan pemalsuan keterangan makna hadits-hadit dalam jokam dimaksudkan agar jama'ahnya tetap berada di dalam kelompoknya, agar jama'ahnya takut keluar dari jama'ahnya dan agar jama'ahnya berada dalam kontrol dan kendali Imam dan ulama-ulamanya.
Wassalamu'alaikum Warhmatullahi wabarokatuh
Asalamualaikum pak
BalasHapusSy mau tanya .... apakah ada pemimpin utama islam saat ini pak ...?? Terimakasih
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus