Senin, 29 Mei 2017

kritik preposisi dalil laa islama jokam 354 LDII

Rasulullah pernah bersabda dalam hadits Tirmizi:
{ لا صلاة إلا بطهور }
artinya : Tidak sah sholat apabila tidak berwudhu
partikel " لا " pada kalimat ini dalam ilmu nahwu disebut laa-nafi ( kalimat negasi) yang juga bermakna kalimat syarat
apabila tidak berwudhu maka sholatnya tidak sah.
dalam istilah fiqh, huruf " لا " disini berfungsi :
والنفيُ للوجودِ ثم الصحهْ
(huruf Nafi yang diperuntukan sebagai persyaratan sah atau wujud)
simpelnya : kalau tidak ada A, maka B tidak sah
**
Rasulullah pernah bersabda dalam hadits Tirmizi:
{ لا نكاح إلا بولي }
artinya : tidak sah pernikahan tanpa wali
partikel " لا " pada kalimat ini dalam ilmu nahwu disebut laa-nafi ( kalimat negasi) yang juga bermakna kalimat syarat
Perempuan yang menikah tanpa se-izin wali maka nikahnya batal
dalam istilah fiqh, t huruf " لا " disini berfungsi :
والنفيُ للوجودِ ثم الصحهْ
(huruf Nafi yang diperuntukan sebagai persyaratan sah atau wujud)
simpelnya : kalau tidak ada A, maka B tidak sah
**
lalu Rasulullah bersabda dalam hadits Daruthni:
لا صلاة لجار المسجد إلا في المسجد
artinya : tidak bernilai sholat bagi orang yang tinggal disekitaran Masjid kecuali sholatnya di masjid.
pertanyaan : apakah orang yang tinggal disekitaran masjid ketika dia sholat di rumah, sholatnya tidak sah? --- khususnya bagi laki-laki
jawab : sholatnya SAH, hanya sholatnya tidak sempurna, bahkan dia berdosa apabila mendengar azan berkumandang namun ia tidak mau datang ke masjid untuk sholat berjama'ah. NAMUN sholatnya tetap sah
karena huruf " لا " disini bukan berfungsi sebagai للوجودِ ثم الصحهْ
(sebagai penge-sah) tapi berfungsi sebagai
والنفيُ الكمالِ
yaitu huruf " لا " yang berfungsi indikator kesempurnaan. simpelnya : kalau tidak ada A, maka B tidak sempurna.
silahkan cek Fatwa Syeikh bin Baz (Ketua Hai'ah Kibarul Ulama di Makkah) 

**
lalu Rasulullah bersabda dalam hadits Muslim:
وَاللَّه لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ قِيلَ وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَهُ
artinya : Demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman
sahabat bertanya: siapa yang demikian ya Rasulullah
Rasulullah menjawab: yang tetangganya tidak aman dari keburukannya
Pertanyaan : Apakah dari hadits ini orang yang suka menyakiti tetangganya lantas keimanan-nya menjadi tidak sah? keislamannya menjadi tidak sah...lalu dia terhitung kafir?
jawabannya ; orang yang jahat terhadap tetangganya tetap sah keislamannya dan keimanannya namun dia berdosa besar dan tidak sempurna keimanannya dan bahkan tidak bisa masuk syurga kalau orang yang selalu menjahati tetangganya. namun tidak lantas ini mengugurkan keimanannya secara keseluruhan. dia hanya tidak beriman pada kasus itu saja (yaitu tidak berbuat baik pada tetangga) dan bukan keimanannya secara keseluruhan.
karena huruf " لا " disini bukan berfungsi sebagai للوجودِ ثم الصحهْ
(sebagai penge-sah) tapi berfungsi sebagai
والنفيُ الكمالِ
yaitu huruf " لا " sebagai indikator penilaian kesempurnaan
Imam Nawawi ( penulis Syarh Hadits Muslim) menerangkan :
أن معناه ليس مؤمنا كاملا
artinya: (adapun makna tidak beriman dalam hadits ini) adalah tidak beriman secara sempurna
**
lalu bagaimana dengan hadis andalan Jama'ah kita yang berbunyi:
إِنَّهُ لَا إِسْلَامَ إِلَّا بِجَمَاعَةٍ، وَلَا جَمَاعَةَ إِلَّا بِإِمَارَةٍ، وَلَا إِمَارَةَ إِلَّا بِطَاعَةٍ
sesungguhnya tidak ada Islam kecuali dengan berjama'ah, tidak berjama'ah kecuali dengan ber-imaroh dan tidak berimaroh kecuali dengan bertoat.
apabila hadits ini berdiri sendiri, maka kedudukan hadits ini adalah hadits dhoif, namun karena ada beberapa syawahid (penguat) maka hadits ini menjadi naik-kelas menjadi hasan lighoirihi
oleh bapak Haji Nurhasan kalimat hadits ini kemudian dibalik: kalau tidak toat ya tidak berimaroh, kalau tidak berimaroh ya tidak berjama'ah dan kalau tidak berjama'ah ya tidak Islam.
berangkat dari sinilah , salah satu embrio kenapa kita mengkafirkan orang islam di luar jama'ah kita.
dari sinilah kita menilai sah ke-islam-an seseorang. Apabila dia belum bergabung dengan jama'ah kita dan belum berbai'at pada Imam, maka orang tersebut islamnya tidak sah dan tetap berada di dalam kekafiran kendati orang tesebut tersebut sholat lima 5 waktu, haji, berzakat, berpuasa di bulan romadhon dan bersahadat.
kita dicekoki dengan pemikiran dalil yang sudah diperkosa secara sepihak oleh bp Haji Nurhasan.
huruf " لا " disini bukan berfungsi sebagai للوجودِ ثم الصحهْ
(sebagai penge-sah) tapi berfungsi sebagai
والنفيُ الكمالِ
yaitu huruf " لا " sebagai indikator penilaian kesempurnaan
hadits ini bukan berfungsi sebagai penge-sah keislaman seseorang.
arti yang benar adalah, tidak sempurna keislaman seseorang apabila tidak berjama'ah dan tidak sempurna berjama'ah apabila tidak ber-imaroh dan tidak selayaknya imaroh kalau tidak ada keto'atan.
tidak ada satupun sahabat, tabi'in, tabiut tabiin, Imam Bukhary, Imam Muslim, Imam-imam hadits lainnya, imam 4 madzhab dan ulama-ulama rabani lainnya yang memiliki pemahaman seperti dalam jama'ah kita. ini adalah ro'yi pribadi bp Nurhasan yang tidak ada dasar hukum dan ilmu-nya sama sekali
kesalahan fatal selanjutnya adalah, pak Nurhasan dan para ulama-nya mengartikan Imaroh adalah bentuk ke-amir-an yang diprakarsai oleh pak Nurhasan dan jama'ah yang dimaksud di sini adalah Jama'ah jokam 354/Jama'ah LDII
padahal maksud imaroh dan jama'ah dalam hadits ini adalah Penguasa Muslim.
Rasulullah menggunakan kata-kata 'imaroh' yang semua penutur bahasa arab akan mengartikan bahwa arti imaroh mengacu pada PENGUASA.
Semua kitab Mu'jam mengartikan Imaroh adalah penguasa. Kitab Mu'jam Munjid ( Salah satu kitab otoritatif tentang makna kata) mendefinisikan sbb
الامارة: منصب الاميردولة صغيرة مستقلة يحكمها امير
definisi imaroh adalah sebuah posisi penguasa di daulah/negara kecil indipenden yang diperintah oleh seorang emir (penguasa)#
***
perlu diketahui oleh poro sedulur, hadits yang berbunyi
إِنَّهُ لَا إِسْلَامَ إِلَّا بِجَمَاعَةٍ ، وَلَا جَمَاعَةَ إِلَّا بِإِمَارَةٍ ، وَلَا إِمَارَةَ إِلَّا بِطَاعَةٍ
adalah penggalan kalimat dari sebuah paragraf yang berbunyi
(حديث موقوف) أَخْبَرَنَا أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ ، أَخْبَرَنَا بَقِيَّةُ ، حَدَّثَنِي صَفْوَانُ بْنُ رُسْتُمَ ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مَيْسَرَةَ ، عَنْ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ ، رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ : تَطَاوَلَ النَّاسُ فِي الْبِنَاءِ فِي زَمَنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، فَقَالَ عُمَرُ : " يَا مَعْشَرَ الْعُرَيْبِ ، الْأَرْضَ الْأَرْضَ ، إِنَّهُ لَا إِسْلَامَ إِلَّا بِجَمَاعَةٍ ، وَلَا جَمَاعَةَ إِلَّا بِإِمَارَةٍ ، وَلَا إِمَارَةَ إِلَّا بِطَاعَةٍ ، فَمَنْ سَوَّدَهُ قَوْمُهُ عَلَى الْفِقْهِ ، كَانَ حَيَاةً لَهُ وَلَهُمْ ، وَمَنْ سَوَّدَهُ قَوْمُهُ عَلَى غَيْرِ فِقْهٍ ، كَانَ هَلَاكًا لَهُ وَلَهُمْ "
yang artinya
“Sebagian manusia bersikap berlebihan dalam membangun di zaman Umar, berkata Umar, "Hai orang-orang Arab, tanah !, tanah Sesungguhnya tidak ada Islam kecuali dengan berjama'ah, dan tidak ada jama'ah kecuali dengan adanya keamiran dan tidak ada keamiran kecuali dengan taat. Barangsiapa yang dijadikan pemimpin oleh kaumnya karena ilmunya/pemahamannya maka akan menjadi kehidupan bagi dirinya sendiri dan juga bagi mereka, dan barangsiapa yang dijadikan pemimpin oleh kaumnya tanpa memiliki ilmu/pemahaman, maka akan menjadi kebinasaan bagi dirinya dan juga bagi
mereka". silahkan cek untuk lebih adil, terbuka dan berimabang di sini: http://library.islamweb.net/hadith/display_hbook.php?bk_no=137&pid=64021&hid=253
lihatlah konteks kalimat ini dengan helicopter-view, hadits ini jelas dalam konteks Umar sebagai Khalifah Amirul Mu'minin (Penguasa) yang memerintahkan rakyatnya agar tidak berlomba-lomba membangun bangunan yang tinggi-tinggi. Umar mengatakan
إِنَّهُ لَا إِسْلَامَ إِلَّا بِجَمَاعَةٍ ، وَلَا جَمَاعَةَ إِلَّا بِإِمَارَةٍ ، وَلَا إِمَارَةَ إِلَّا بِطَاعَةٍ
dalam konteks mengingatkan rakyatnya bahwa umar adalah khalifah/amir yang punya hak untuk ditaati perintahnya.
jadi umar berbicara ini sama sekali bukan dalam konteks ke-absah-an nya islam seseorang
nah jadi sudah sangat jelas duduk masalahnya sekarang. Kita selama ini mengartikan hadits
إِنَّهُ لَا إِسْلَامَ إِلَّا بِجَمَاعَةٍ، وَلَا جَمَاعَةَ إِلَّا بِإِمَارَةٍ، وَلَا إِمَارَةَ إِلَّا بِطَاعَةٍ
dengan pengertian yang menyimpang bahkan ini adalah sebuah doktrin yang bahaya. Haditsnya benar namun pemahamannya yang dahsyat kelirunya. Orang awam sangat mudah dikecoh dengan logika yang dimainkan pak Nurhasan.
kita memahami dalil ini sangat menyimpang dari kaidah kebahasa-an, kaidah Fikih dan yang terpenting kita tidak memahami ini dengan pemahaman salafu shalih dan ulama yang lurus ilmu dan akidahnya.
akibatnya memakan bulat-bulat dalil yang sudah disimpangkan ini dengan begitu lugu, tanpa ilmu dan tanpa daya kritis, maka jama'ah kita menjadi jama'ah yang chauvinistik, hizbiyyin tulen dan megkafir-kan semua orang islam diluar kelompok kita. kita jadi sangat mudah dipermainkan oleh ulama-ulama su' untuk kepentingan pribadi dan golongan saja. kita menjadi kelinci-kelinci percobaan dari sebuah gerakan khawarij
sudah saatnya kita hijrah paradigma menuju pemahaman yang shahih dan meninggalkan semua indoktrinasi pak Nurhasan.






3 komentar:

  1. ..masing2 merasa benar dg pemahaman masing2..

    BalasHapus
    Balasan
    1. masalahnya yang satu tidak mempunyai dasar yang kuat. modalnya hanya kengeyelan saja.

      Hapus
  2. madigol mempunyai perhitungan dalam membuat keamiran. perhitungannya adalah dia bisa mendapatkan keuntungan dari perintah-perintah yang akan ditoati oleh pengikutnya.

    BalasHapus