Arsip: Imam Suci yang di-bai'at ,Meninjau harta aset Investasi Kelapa Sawit di Banjarmasin, Februari 2017
Infak Persenan/Infak Isrun
1. IR diijtihadi sebagai Rukun Islam. IR dijadikan indikator islam-tidak islam/iman-tidak beriman. tanda sambung. tanda loyalitas.tanda ketundukan dan submisif dalam kontrol elit
2. IR lebih diutamakan dari zakat-mal dengan haul 1 tahun
3. IR menggunakan sistem kerahasiaan dan ketertutupan
4. Imam/Amir mempunyai hak absolute menggunakan IR ini tanpa boleh dikritisi
5. Tidak ada audit eksternal yang independen
6. IR menggunakan prinsip " Infak dari pengikut diterima 10poin, dikembalikan balik ke grass root 2poin untuk fasilitas operasional, 8 masuk kantong kleptokrasi. Sehingga grass root mengnggap IR-nya adalah untuk fasilitas tanpa disadari IR koruptif
7. IR dikembangbiakkan dalam bentuk investasi-investasi dan keuntungannya tidak transparan dan dikuasai sepenuhnya oleh kleptokrasi Pusat.
8. Fikih IR dianalogikan oleh Ulama Pusat sebagai pajak penghasilan 10% (Ppn) yang diselenggarakan oleh Negara RI.
9. IR menggunakan policy : NUNGGAK, artinya ro'yah yang belum bayar infak rutin bulan lalu, wajib membayarnya double dengan bulan sekarang ( Mirip SPP sekolah atau bayar pajak STNK)
10. Imam-Daerah dan KU-daerah adalah petugas-petugas pemungut pajak isrun level lokal (begitu seterusnya secara hirarkis sampai level kelompok). banyak yang tidak setuju namun tetap tak berdaya dan lebih memilih menjadi hamba-imam menjadi petugas pemungut pajak.
11. Jambore penyetoran IR dilakukan sebulan sekali saat Hasda, daerah yang berhasil menyetor upeti isrun ke pusat yang paling banyak, mendapatkan penghargaan dan mobil panther tambahan. Daerah yang sedikit mengirim upeti ke pusat , maka Imam-daerah dan bawahannya dipaksa untuk bekerja lebih keras dan lebih kreatif lagi supaya ada peningkatan isrun.
12. IR menjadi ATM dan Passive Income untuk Imam dan kleptokrasinya. Pesta-Korupsi yang sudah bertahun-tahun.
13. IR disembunyikan dengan cara di money-laundering dalam bentuk investasi dan aset.
rekomendasi:
1. IR adalah batil, maka saluran alternatif yang syar'i adalah zakat-mal dengan haul 1 tahun dan itupun untuk 8 mustahik. Pusat yang sudah kaya raya tidak disyaritkan menerima zakat dan pusat bukanlah termasuk kategori Mustahik
2. Infak tambahan (tatowu) ada salurannya yaitu sodaqoh, infak sunnah,wakaf dan itupun bebas persentase dan tidak ada batasan waktu dead-line dan tidak ada istilahnya NUNGGAK. dan tidak mesti harus disetor ke saluran pusat.
3. Harus diinisiasi program whistle-blower untuk melaporkan hal ini kelembaga-lembaga otoritas keuangan seperti PPATK, KPK, Bareskrim, DEPKEU dan ditelusuri dengan kaidah "follow the money"
4. harus ada program otonomi-daerah, dimana uang-uang dari grass root di level kelompok, desa, pusat seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk daerah-daerah dan bukan ke pusat, karena daerah jauh lebih membutuhkan dibanding pusat yang sudah begelimang kekayaan.
5. lembaga-lembaga filantropik seperti Baznas, Dompet- Duafa, Baziz, ACT dll itu diwajibkan untuk memberikan laporan keuangan secara terbuka, transparan dan terpublikasi.ini diatur dalam undang-undang. Sistem karahasiaan pergerakan IR selama ini menggunakan sistem sok-misterius, sembunyi-sembunyi dan tertutup. secara hukum ini ilegal dan kriminal.
6. Adanya program cuci-otak, ngga bayar isrun/ IR: dosa. padahal IR ini tidak berdampak hukum apa-apa baik dari hukum positif maupun hukum syariat. IR tidak berimplikasi dosa apa-apa, baik kecil maupun besar. Namun Ro'yah ditakut-takuti dengan dalil-dalil yang sudah disimpangkan maknanya dan dengan kaidah-kaidah yang logicla falacy. Pusat lebih menggunakan pendekatan sugesti untuk menakut-nakuti.
7. Utamakan Zakat dahulu, yang wajib dahulu setelah itu utamakanlah sodaqoh untuk keluarga dan famili yang membutuhkan karena sodaqoh ke family adalah sodaqoh yang paling utama. tidak ada dalilnya sodaqoh/infak yang poaling utama itu dibayar ke pusat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar