Jumat, 26 Mei 2017

dalil tidak halal darah seorang muslim untuk ditumpahkan (dibunuh), yakni yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan aku adalah rasulullah

Kondisi 1:
Keluar dari Jama’ah adalah Murtad. Itu dalil haq. Bagaimana lagi? Memang dalilnya ada koq. Shahih. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkannya. Ini adalah hadits yang mutawatir yang banyak sekali jalur periwayatannya.
Jadi, ketika Bp Nurhasan ber-ijtihad bahwasannya keluar dari jama’ah adalah murtad...itu semua ada dalilnya dan dalinya shahih.
Mana dalilnya?
Ini:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
Rasulullah bersabda :
tidak halal darah seorang muslim untuk ditumpahkan (dibunuh), yakni yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan aku adalah rasulullah
kecuali dengan salah satu dari 3 perkara:
1. Seseorang yang telah menikah kemudian melakukan zina
2. Seseorang yang membunuh orang lain ( hukum qishash)
3. Orang yang keluar dari agamanya ( Murtad) meninggalkan Al-Jama'ah
Hadits Riwayat Bukhari no 9567, HR. Muslim No 1676, HR Abu Daud No.4352, HR Ibnu Majah no 2534, HR Tirmizi 1402.

********
Kondisi 2:
Alhamdulillah, Sekarang di Jama'ah sudah diperbolehkan menggunakan syarh-syarh hadits seperti anul ma'bud (syarh abu daud), Fathu bari ( Syarh Hadits Bukhary), Syarh Imam Nawawi ( Syarh Hadits Muyslim) dll. ini sebuah pendewasaan dalam jama'ah dimana semenjak 1941 sampai tahun 2000 (hampir 60 tahun), jama'ah dilarang membaca-baca buku karangan seperti kitab-kitab syarh hadits tersebut. Alhamdulillah dalam makalah CAI tahun 2006 an hal penggunakan syarh-syarh hadits dan tafsirnya sudah disosialisasikan. ini adalah sebuah sebuah keniscayaan dari zaman keterbukaan informasi.
******
Kondisi 3:
Yuk kita kembali ke dalil
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
Yang kita soroti adalah sabda Rasulullah Poin 3 :
وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
yang artinya ( orang boleh di alirkan darahnya) adalah orang yang meninggalkan agama,meninggalkan jama'ah.
nah sedulur, dari statement ini, pak Nurhasan memberi kemangkulan ke kita-kita bahwa semua orang yang meninggalkan jama'ah kita adalah murtad, adalah sama meninggalkan agama islam dan secara syar'i boleh dibunuh. ini sample videonya 
klik:

pengertian ini mengendap dalam pikiran jama'ah selama hampir 60 tahun. dan menjadi keyakinan yang mendarah daging dalam jama'ah. jama'ah pikir : karena semua memang ada dalil haqnya.
sedulur, sepintas pemahaman yang pak Nurhasan dan ulama-ulama yang diajarkan ke kita-kita memang benar. memang semua itu ada dalil haditsnya.
orang awam mudah sekali terkena syubhat permainan kata-kata dan logika.
ketahuilah cara pak Nurhasan memahami dalil ini penuh dengan kesyubhatan dan mengandung racun yang sangat berbahaya kepada kita-kita.
dan ini bukan sebuah kategori jahil dalam memahami sebuah dalil yang mungkin bisa dimaafkan, tapi ini sudah upadaya yang disengaja dan sistematis untuk mem-brainwash kita-kita selaku jama'ahnya.
akhirnya dengan keterangan dan cara ber-istidlal (cara dan metode mengambil sebuah dalil) yang keliru dan menyesatkan seperti ini membuat jama'ah semakin yakin bahwa
1. Orang di luar jama'ah kita adalah kafir
2. anggota jama'ah yang keluar dari jama'ah kita hukumnya adalah murtad dan boleh dibunuh
adalah fenomena ke-kini-an bahwa sekarang terjadi gelombang banyak dari angota jama'ah kita yang keluar dari jama'ah dalam jumlah besar yang belum ditemui dalam sejarah jama'ah kita.
umumnya, orang-orang yang keluar dari jama'ah kita sekarang memeluk manhaj salaf.
mereka (orang-orang yang keluar dari jama'h kita) sebenarnya tetap memeluk agama Islam dan memenuhi semua kaidah Rukun Iman dan Rukun Islam. Hanya saja mereka sekarang pindah perahu namun tidak pindah agama. mereka tetap islam bahkan dengan keislaman yang kuat, akidah yang lurus dan manhaj para sahabat Rasulullulah.
namun kita tidak peduli, kita adalah robot-robot yang ter-brainwashed yang berslogan : tak peduli mereka sholat, tak peduli mereka islam...pokoknya keluar dari jama'ah hukumnya murtad, kafir, masuk neraka dan boleh dibunuh
masyaAllah, lihatlah output dari sebuah pengambilan dalil yang keliru.....sebuah mindset yang sangat-sangat berbahaya. ini sebuah bom-waktu yang bisa menjadi kerusuhan sosial apabila tidak diberikan obat penawar-nya. Pertumpahan darah terhadap kaum muslimin bisa terjadi ke mudian hari apabila doktrin ini tidak dikoreksi. history repeating it self. Sejarah mengenai kaum khawarij akan terjadi lagi..di Indonesia apabila doktrin ini didiamkan saja
**
dalil
وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
yang artinya ( orang boleh di alirkan darahnya) adalah orang yang meninggalkan agama,meninggalkan jama'ah.
yang kemudian di jama'ah kita(Jama'ah 354/LDII) artikan : Siapa saja yang meninggalkan jama'ah kita; hukumnya murtad
adalah sebuah cara pengambilan dalil yang menyesatkan baik dari segi manqulliyah ( dengan nash) dan dari segi maquliyyah (dengan disiplin logika, tata bahasa, latarbelakang sejarah dan disiplin ilmu lainnya)
**
baiklah, sekarang mari kita kupas dari Fathu Barri di mana kitab ini adalah syarh terbaik untuk hadits Bukhary
kalimat

وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
mengandung 2 elemen yaitu "
وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ ا
yang artinya Meninggalkan agama
dalam ilmu nahwu, kalimat pertama di atas, disebut pokok pikiran atau wacana utama
dan elemen ke-2 adalah kalimat " لتَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ" yang artinya meninggalkan Al Jama'ah
dalam ilmu nahwu, elemen ke-2 ini disebut Na'at atau attributive adjective yang maksudnya adalah kata tambahan, anak kalimat yang berfungsi sebagai tambahan penjelas dari wacana pokok yaitu وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ
walaupun kalimat tersebut terdiri menjadi 2 elemen namun pada hakikatnya adalah 1 kesatuan pengertian yang inheren dan padu.
buktinya di awal kalimat , Rasulullah menggunakan kalimat " إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ (Kecuali 3 golongan)
kalau kalimat وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ kita artikan menjadi 2 pengertian yang masing-masing indipenden, tentu rasulullah tidak menggunakan kalimat "3 golongan" tapi "4 golongan"
analisa nahwu ini juga di jelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqolani dalam syarh Imam Bukhary yaitu Fathu bari dimana beliau berkata :
فَهِيَ صِفَةٌ لِلتَّارِكِ أَوِ الْمُفَارِقِ لَا صِفَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ وَإِلَّا لَكَانَتِ الْخِصَالُ أَرْبَعًا
adapun lafald mufariq (meningggalkan) atau li Taarik (meninggalkan) -dalam hadits ini, pen- bukanlah kata adjectiva/kata keterangan sifat yang independent (melainkan satu kesatuan), sebab apabila tidak, niscaya Rasulullah bersabda 4 golongan (dan bukan 3 golongan)#
Kalau kita jeli, qorinah atau analogi yang sama bisa kita lihat pada awal dari sabda rasulullah, Rasulullah menggunakan uslub (gaya bahasa) yang sama pada awal sabdanya yaitu
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يحل دم امرئ مسلم يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله
Tidak halal darah orang islam yang bersahadat Ashhadu an laailahaillallah
dimana kalimat ini mempunyai 2 elemen namun mempunyai pengertian yang padu yaitu 1. Muslimun dan 2. yang bersahadat
**
Sekarang mari kita bedah satu-satu secara manquliyyah
'
Kata-kata وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ, atau meninggalkan agama
As Sindi ( Penulis Syarh Hadits Ibnu Majah) menjelaskan sebagai berikut
والتارك لدينه ) أي : دين الإسلام ؛ لأن أول الكلام فيه (المفارق للجماعة ) أي : جماعة المسلمين لزيادة التوضيح - والله أعلم -
Yang artinya : Yang dimaksud Meninggalkan agama adalah meninggalkan agama Islam
yang dimaksud meninggalkan al-Jam'ah adalah : meninggalkan Jama'ah Kaum Muslimin yaitu sebagai kata ziyadah-taudih (kata keterangan / attributive adjective dari kalimat utama yaitu meninggalkan agama islam)
lihatlah, Imam As-Sindi menjelaskan bahwa yang dimaksud meniggalkan Al-Jama'ah-dalam hadits ini, pen, adalah Keluar dari agama Islam (dan memeluk agama lain selain islam) oleh karena itu dia disebut meninggalkan Jama'ah Umat Islam
kalau di Jokam, logika kalimat ini dibalik menjadi : Meninggalkan Al-Jama'ah maksudnya adalah meninggalkan Jama'ah yang dibentuk oleh Pak Nurhasan (Jama'ah 354), maka siapapun yang keluar dari Jama'ah 354 hukumnya Murtad, keluar dari Islam dan kafir dan boleh dibunuh. tak peduli dia masih islam, masih sholat, masih puasa, naik haji dll, wes pokoknya keluar dari jama'ah hukumnya Murtad!!!
astagfirullah, ini sebuah cara memahami kalimat secara literlijk dan harfiah secara brutal dan sermpangan. Tidak ada satupun orang arab yang fasih berbahasa arab dan hatinya bersih yang memahami makna kalimat tersebut dengan makna yang di-manqul-in pak Nurhasan.
untuk lebih adil, terbuka, berimbang dan obyektif, silahkan cek Syarh As-Sindi di sini: 

***
Sekarang mari kita lihat keterangan dari Kitab Aunul Ma'bud, kitab ini adalah syarh dari Kitab Hadits Abu Daud
begini penjelasannya:
التارك لدينه المفارق للجماعة ) : أي الذي ترك جماعة المسلمين وخرج من جملتهم وانفرد عن أمرهم بالردة فقوله : المفارق للجماعة صفة مؤكدة للتارك لدينه
yang dimaksud meninggalkan agama adalah orang-orang yang meninggalkan umat islam (Jamah Al Muslimin) dan separtisan dari masyrakat islam dan menyempal dari perkara kaum muslimin dengan cara riddah (keluar dari agama islam dan memeluk agama lain)
dalam Kitab Aunul Ma'bud karya Imam Muhammad Syams Al Haq yang dimaksud kata-kata meninggalkan al Jama'ah adalah sebuah kata sifat muakkadah ( Adjective atributive yang bermaksud sebagai penjelas/emphasize dari meninggalkan agama islam ) .
jadi yang dimaksud meninggalkan Al Jama'ah adalah untuk orang-orang yang keluar dari agama islam, oleh karena itu dia disebut keluar dari Al-Jama'ah Al Muslimin yaitu keluar dari golongan Umat Islam
Jadi sangat keliru apabila sabda Rasulullah SAW yang mengatakan "Meninggalkan Jama'ah" diartikan meninggalkan sebuah perkumpulan-perkumpulan, meninggalkan jema'at-jema'at, meninggalkan kelompok-kelompok seperti halnya kita memaknai kata-kata Rasulullah dengan pengertian : Siapa saja yang keluar dari jama'ah dia murtad (ngga peduli walaupun dia sholat, puasa, zakat, haji, dan masih beragama islam, pokoknya keluar dari jama'ah: MURTAD Hukumnya)
untuk lebih terbuka, adil dan obyektif silahkan dilihat langsung syarh hadits Aunul Ma'bud Hadits Abu Daud disini: 


**
Sekarang mari kita bedah Syarh Imam Nawawi yaitu Syarh Hadits Muslim, Imam Nawawi menjelaskan seperti ini:
وأما قوله صلى الله عليه وسلم : ( والتارك لدينه المفارق للجماعة ) فهو عام في كل مرتد عن الإسلام بأي ردة كانت ، فيجب قتله إن لم يرجع إلى الإسلام ، قال العلماء : ويتناول أيضا كل خارج عن الجماعة ببدعة أو بغي أو غيرهما ، وكذا الخوارج . والله أعلم .
واعلم أن هذا عام يخص منه الصائل ونحوه ، فيباح قتله في الدفع ، وقد يجاب عن هذا بأنه داخل في المفارق للجماعة ، أو يكون المراد : لا يحل تعمد قتله قصدا إلا في هذه الثلاثة . والله أعلم
artinya:
yang dimaksud sabda Rasulullah " والتارك لدينه المفارق للجماعة" adalah ORANG YANG MENINGGALKAN AGAMANYA, MENINGGALKAN AL JAMA'AH, adalah umum bagi setiap orang yang murtad KELUAR DARI AGAMA ISLAM dengan semua bentuknya, wajib untuk dibunuh jika dia tidak mau kembali bertaubat
para ulama mengatakan: Masuk juga dalam kandungan hadits tersebut , semua orang yang keluar dari PENGUASA MUSLIM dengan melakukan kebid'ahan. memberontak atau selain keduanya, DEMIKIAN PULA KHAWARIJ.
dari Syarh Imam Nawawi, jelas mendefinisikan Al Mufaqh Al Jama'ah ( Keluar dari Al Jama'ah) dari hadits ini adalah untuk orang-orang yang keluar dari AGAMA ISLAM, dan sama sekali bukan dimaksud untuk orang-orang yang keluar dari organisasi-organisasi tertentu, Jema'at-jema'at tertentu dibawah bai'at imam-imam yang majhul
untuk lebih adil, transparan, terbuka dan obyektif, silahkan kunjungi Syarh Hadits Muslim dari imam Nawawi terkait dengan pembahasan hadits ini di sini: 


**
Masih kurang?
sekarang mari kita lihat lagi Syarh Fathu Bari, Syarah hadit Bukhary:
وَالْمُرَادُ بِالْجَمَاعَةِ جَمَاعَةُ الْمُسْلِمِينَ أَيْ فَارَقَهُمْ أَوْ تَرَكَهُمْ بِالِارْتِدَادِ
dijelaskan dalam fathu bari: adapun yang dimaksud meninggalkan Al jama'ah adalah Jama'ah Muslimin (umat Islam) atau yang menyempal darinya atau yang MURTAD dari agama islam#
lihat, di syarh Fathu bari juga dijelaskan yang dimaksud meninggalkan al-Jama'ah dalam hadits tersebut adalah meninggalkan agama Islam dan bukannya meninggalkan Jama'ah 354 atau jema'at- jema'at/kelompok-kelompok tertentu
untuk lebih obyektif dan adil silahkan diperiksa syarh hadits Bukhary, yaotu Fathu Bari dari Imam Ibnu hajar Al Asqolani terkait hadits ini 


**
Lihat, kurang apalagi penjelasan dari para Ulama Rabbani: jelas, dhabit dan adil. Tidak ada satu pun mufasir, muhadits, ulama dan masyaikh yang menjelaskan kata التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ (memisahi Al Jama'ah) sebagaimana yang didoktrin oleh Bp Nurhasan dan para Ulamanya.
Jama'ah 354 sama sekali tidak punya dasar dan hujjah yang tersisa untuk membenarkan bahwa yang dimaksud meninggal Al-Jama'ah dalam hadits ini adalah untuk landasan menghukumi siapa saja yang keluar dari jama'ahnya adalah Murtad.
itu adalah penjelasan Bp Nurhasan yang murni Ro'yu dan menyesatkan dan menyelewengkan dalil suci Rasulullah SAW untuk kepentingannya sendiri dan kelompoknya SECARA SENGAJA.
**
oleh karena itu, setelah hujjah datang dan kebenaran terungkap, wajib bagi kita untuk kembali pada Al Haq dan bukannya mengkuti hawa nafsu fanatisme golongan dan kultus individu pada bp Nurhasan. itulah yang dimaksud taqlid buta dan membabi buta.
allahu a'lam











Tidak ada komentar:

Posting Komentar