Jumat, 26 Mei 2017

LIMA poin bantahan atas penyimpangan ISLAM JAMAAH LDII

LIMA poin bantahan atas penyimpangan ISLAM JAMAAH
.
Tulisan ini mengulas kesesatan yg mndasar dr pemaham ala islam jamaah, suatu kelompok yg pernah eksis sebelum bermetafora seperti kupu2 nan cantik dari sebelumnya seekor ulat bulu yang bikin risih.
.
Bagi yg merasa bukan menjadi pelestari aliran islam jamaah, jangan baper. dsini tdk ada koq menyebut nama ormas islam yg berpusat di kediri yg konon diisukan sebagai penerus isl jamaah. klu gak percaya silahkan dibaca hingga tuntas!
.
.
1. Kesesatan/Penyimpangan ISLAM JAMAAH Dari Segi Imamah

Pokok atau pangkal kesesatan Islam Jama'ah yang utama terletak pada otoritas mutlak bagi imam yang dibai'at, yaitu H. Nurhasan Ubaidah Lubis (Madigol) dengan nama kebesarannya: Al-Imam Nurhasan Ubaidah Lubis Amir. KEMUDIAN keamirannya dilanjutkan oleh anaknya, yaitu Abdul Dhohir dan sekarang Sulthon Auliya.
Mereka menafsirkan serta mengimplementasikan Al-Qur'an dan hadits dengan cara dan keinginan mereka sendiri. Sejak awal, semua anggota sudah diarahkan atau didoktrin untuk hanya menerima penafsiran ayat dan hadits yang berasal dari imam/amirnya. Dan mereka menyebutnya dengan istilah MANQUL. Jadi, semua anggota Islam Jama'ah dilarang untuk menerima segala penafsiran yang tidak bersumber dari imam/amir karena penafsiran yang tidak bersumber dari imam dikatakannya semua salah, sesat, berbahaya dan tidak manqul. Doktrin ini diterima sebagai suatu keyakinan oleh semua anggota Islam Jama'ah.
Maka sudah tentu pendapat atau pemahaman yang seperti ini tidak dapat dibenarkan. Karena Al-Qur'an dan Hadits tidak ada yang menyebutkan bahwa otoritas/kekuasaan mutlak untuk menafsirkan dan mengimplementasikan ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits berada di tangan imam.
Amir/imam mereka (Islam Jama'ah) dalam rangka mendoktrinkan anggotanya soal imamah menggunakan Al-Qur'an surat Al-Isra': 71) yang artinya:
"Pada hari Kami memanggil tiap-tiap manusia dengan Imam mereka." (Q.S.Al-Isra':71)
Menurut penafsiran Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol): Pada hari kiamat nanti setiap orang akan dipanggil oleh Allah dengan didampingi oleh imam mereka yang akan menjadi saksi atas semua amal perbuatan mereka di dunia. Kalau orang itu tidak punya imam dikatakannya pada hari kiamat nanti tidak ada yang menjadi saksi baginya sehingga amal ibadahnya menjadi sia-sia dan dimasukkan kedalam neraka. Oleh karena itu, katanya semua orang Islam harus mengangkat atau membai'at seorang imam untuk menjadi sksi bagi dirinya pada hari kiamat. Dan jama'ah harus taat kepada imamnya agar nanti disaksikan baik oleh imam dan dimasukkan ke dalam surga, dan orang yang paling berhak menjadi Imam adalah Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol), katanya. Karena dia dibai'at pada tahun 1941, maka orang-orang yang mati sebelum tahun 1941, berarti mereka belum berbai'at, jadi pasti masuk neraka, katanya.
Menurut penafsiran pada pemahaman yang lurus (dapat dilihat dalam tafsir Ibnu Katsir):
Lafazh imam dalam ayat itu, menurut Mujahid dan Qatadah artinya ialah: nabiyyihim "nabi mereka." Sehingga sebagian ulama salaf berkata, bahwa ayat ini menunjukan kemuliaan dan keagungan para pengikut hadits (Ash-habul-Hadits), karena pada hari kiamat nanti mereka akan dipimpin oleh Rasulullah Shollallahu 'Alaihi wa Sallam ( tambahan penulis : bukan dipimpin oleh Nur Hasan/Madigol, orang Jawa Timur yang baru lahir kemarin).
Sedangkan Ibnu 'Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud 'imam' di dalam ayat itu, ialah bikitaabi a'maalihim "Kitab catatan amal mereka", seperti yang disebutkan dalam surah Yasin:12 yang berbunyi :
"Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab yang nyata."
Jadi, menurut dua keterangan ini, pada hari kiamat tiap-tiap orang akan dipanggil oleh Allah dengan didampingi oleh nabi-nabi mereka dan juga kitab- kitab catatan amal mereka. Siapa saja yang ingin meneliti lebih jauh dalam masalah ini, silahkan periksa Tafsir Ibnu Katsir juz III hal. 52. Yang pasti di situ tidak ada penafsiran yang tidak ada landasannya sama sekali alias ngawur seperti penafsiran si Madigol.
Berikutnya penafsiran hadits yang berbunyi:
"Tidak halal bagi tiga orang yang berada di bumi falah (kosong), melainkan mereka menjadikan amir (pemimpin) kepada salah satu mereka untuk memimpin mereka." (HR.Ahmad).
Hadits ini terdapat dalam kitab himpunan hadits koleksi Islam Jama'ah yang bernama "Kitabul-Imarah" pada halaman 25 dan dicantumkan tanpa sanad yang lengkap, jadi langsung dari sumber utamanya, yaitu Abdullah bin Amr bin Ash. Dari segi penulisan sumber hadits saja mereka itu tidak faham.
Menurut penafsiran Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) tentang hadits di atas adalah sbb:
Setiap Muslim di dunia ini, tidak halal hidupnya alias haram. Makannya haram, minumnya haram, bernafasnya haram dll.
Dan setiap Muslim yang hidupnya masih haram karena belum bai'at, maka harta bendanya halal untuk diambil atau dicuri, dan darahnya pun halal, karena selama ia belum bai'at mengangkat seorang imam, statusnya sama dengan orang kafir dan islamnya tidak sah.
Penafsiran Nur Hasan (Madigol) ini jelas menyimpang jauh dari kebenaran dan menyesatkan-pemahaman.
Pertama, hadits ini tidak berbicara mengenai pembai'atan karena di dalamnya tidak ada lafazh bai'at sama sekali. Hadits ini hanya menyebut soal Amir atau pemimpin dalam safar/perjalanan. Hal ini ditunjukkan oleh lafazh 'ardh falatin' yang artinya daerah yang tidak berpenghuni, dan lafazh 'ammaru' yang artinya menjadikan amir atau mengangkat amir. Di situ tidak ada lafazh 'baaya'uu' yang artinya membai'at.
Kedua, hadits ini adalah hadits yang tidak sahih atau hadits dhaif atau lemah karena di dalam sanadnya (lihat kitab: Al-Ahaditsud Dha'ifah, hal. 56, juz ke-II, nomor hadits 589) ada seorang yang bernama Ibnu Luhai'ah yang dilemahkan karena hafalannya yang buruk. Dan para ulama ahlul hadits sepanjang masa, dari dulu sampai sekarang tidak menghalalkan penggunaan hadits yang dha'if sebagai hujah untuk menetapkan suatu kewajiban dalam beribadah kepada Allah, kecuali hanya dengan hujah yang sahih.
Ini merupakan bukti bahwa Nur Hasan (Madigol) sebetulnya tidak mengerti ilmu hadits, yang akhirnya menimbulkan kekacauan pemahaman dan menyesatkan.
Berikutnya, hadits (atsar atau hadits mauquf yang diucapkan Umar bin Khaththab) yang berbunyi: "Tidak ada Islam tanpa jama'ah, dan tidak ada jama'ah tanpa imarah, dan tidak ada imarah tanpa ketaatan." Atsar atau hadits mauquf ini terdapat dalam Kitabul-Imarah milik Islam Jama'ah hal. 56-57, yang dicantumkan tanpa sanad yang lengkap.
Penafsiran menurut Nur Hasan Ubaidah lubis (Madigol) ialah sbb:
Islam seseorang itu tidak sah kecuali dengan berjama'ah. Dan yang dimaksud jama'ah katanya ialah jama'ahnya Nur Hasan (Madigol).
Jama'ah juga tidak sah kalau tanpa imam. Dan yang dimaksud imam ialah Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol).
Harusnya Nur Hasan menafsirkan "Imamah juga tidak sah tanpa ketaatan." Sesuai dengan urutan penafsirannya pada point 1 dan 2. Akan tetapi dengan lihai Nur Hasan memutar penafsiran point 3 dengan ucapan : "Ber-Imam atau mengangkat imam atau Bai'at seseorang itu tidak sah kecuali dengan melaksanakan ketaatan kepada imam."
Pendapat Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) Ini sudah menjadi aqidah yang diyakini oleh semua pengikutnya. Padahal, hadits mauquf pun tidak sah dipakai sebagai hujjah, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla juz I hal.51, artinya: "Hadits mauquf dan hadits mursal, kedua-duanya tidak dapat dipakai sebagai hujjah."

2 Penyimpangan Pemahaman Imamah Dan Bai'at

Imamah atau kepemimpinan dalam Islam lebih dikenal dengan istilah khilafah. Dan orang yang menduduki jabatan tersebut, disebut Khalifah. Adapun ta'rif atau definisial-khalifah dari segi bahasa ialah: "Seorang yang menggantikan orang lain dan menduduki jabatannya." Sedangkan pengertian menurut sara', ta'rifnya ialah :
"Penguasa yang tinggi." (lihat Mukhtarush-Shihah hal.186). Atau ta'rif syara' yang lain lagi: "Imam yang tidak ada lagi imam di atasnya." (atau pemimpin tertinggi).
Dalam sebuah hadits sahih, Rasulullah Shollallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, yang artinya :
"Adalah Bani Israil dipimpin oleh para Nabi, ketika seorang Nabi wafat maka digantikan oleh seorang Nabi yang lain. Dan sesungguhnya tidak ada Nabi sesudahku, yang ada adalah para Khalifah, maka jumlah mereka pun banyak". (HR.Muslim)
Imam Nawawi menerangkan hadits ini dalam syarahnya, beliau berkata:
"Para Nabi di kalangan Bani Israil memimpin mereka sebagaimana layaknya para penguasa (Umara) memimpin rakyatnya." (Lihat syarah Muslim juz XII, hal. 231 oleh Imam Nawawi).
Dengan kata lain, para Nabi itu bukanlah pemimpin spiritual semata akan tetapi mereka adalah para penguasa yang melakukan kegiatan siyasah (politik) demi kemaslahatan umatnya di dunia dan akhirat. Mereka pun melakukan perang untuk melawan musuh-musuh mereka. Dan seperti itu pula Rasulullah Shollallahu 'Alaihi wa Sallam di samping kedudukannya sebagai utusan Allah, beliau juga seorang panglima militer dan pemimpin tertinggi bagi Daulah Islam yang pertama.
Jadi, khalifah atau imam dalam syari'at Islam identik dengan kepemimpinan Negara. Bukan pemimpin spiritual dan keberadaannya pun tidak untuk mensahkan Islam atau keislaman seseorang seperti yang diucapkan Nur Hasan (Madigol). Tetapi ia (imam) berfungsi untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan syari'at Islam, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah. Hal ini tercermin dengan jelas dalam pidato Abu Bakar Rodhiallahu Anhu pada saat pelantikannya menjadi khalifah yang pertama dalam Islam, yang artinya:
"Wahai manusia, sesungguhnya aku telah dijadikan penguasa atas kalian, bukan berarti aku yang paling baik diantara kalian, maka jika aku melakukan kebaikan, tolonglah aku. Dan jika aku melakukan penyimpangan, cegahlah aku. Kejujuran itu merupakan amanat dan kebohongan adalah khianat. Adapun orang-orang yang lemah diantara kalian justru kuat dihadapanku sampai aku dapat mengembalikan hak-haknya. Sedangkan orang-orang yang kuat diantara kalian justru lemah dihadapanku, sampai aku mengambil hak-haknya. Tidaklah seorang dari kalian meninggalkan jihad, melainkan Allah berikan (jadikan) kehinaan bagi mereka. Taatlah kepadaku selama aku mentaati Allah dan Rasul-Nya. Maka apabila menentang Allah, tidak ada kewajiban bagi kalian mematuhiku?" (Itmamul-Wafa'fi Siratil Khulafa', hal.16).
Di dalam riwayat lain, ada beberapa tambahan dalam khutbah beliau ini di antaranya ialah, yang artinya:
"...akan tetapi Al-Qur'an telah diturunkan, dan Nabi Shollallahu 'Alaihi wa Sallam pun telah mewariskan sunnahnya. Wahai manusia, sesungguhnya aku hanyalah pengikut (muttabi'), dan sekali-kali aku tidak membut-buat peraturan yang baru (bid'ah). -Dalam satu riwayat- Abu Bakar berkata: Dan apabila kalian mengharapkan wahyu dariku, seperti yang Allah berikan kepada Nabi-Nya, maka aku tidak memilikinya, karena aku hanyalah manusia biasa, jadi perhatikan oleh kalian segala tindak-tanduk dan ucapanku." (Lihat Hayatush-Shahabah juz III, hal. 427).
Dalam khutbahnya, Abu Bakar Rodhiallahu Anhu sama sekali tidak menyebut-nyebut dibai'atnya beliau menjadi khalifah adalah untuk mensahkan Islamnya kaum Muslimin dan beliau juga tidak mengatakan bahwa siapa saja yang menolak berbai'at, maka Islamnya batal. Akan tetapi beliau Abu Bakar menjelaskan fungsi imamah atau khalifah dalam syari'at Islam sebagaimana tersimpul dari khutbah ini, yaitu:
Beliau telah diangkat menjadi penguasa, seperti ucapannya: Qod wulliitu 'alaikum. Jadi, kkhalifah itu adalah penguasa, seperti telah dijelaskan sebelumnya.
Khalifah bertanggung jawab untuk mengembalikan hak-hak orang yang lemah dan mengambil hak-hak yang kuat atau kaya. Ini beliau buktikan dengan memerangi orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat.
Khalifah harus menjunjung tinggi kejujuran sebagai amanah dan menjauhi ucapan dusta yang merupakan pengkhianatan.
Menerangkan kepada umat batas-batas ketaatan kepada khalifah, yaitu sepanjang ia mentaati Allah dan Rasul-Nya. Artinya, mentaati dan mematuhi khalifah itu hukumnya wajib selama ia mematuhi Al-Qur'an dan Sunnah.
Khalifah tidak boleh membuat-buat peraturan (syari'at) baru (bid'ah) dalam agama, tetapi ia harus bersikap sebagai muttabi', yaitu mengikuti aturan syari'at.
Khalifah tidak dapat menggantikan kedudukan Nabi sebagai penerima wahyu.
Khalifah adalah manusia biasa, dan umat senantiasa harus melakukan kontrol terhadap segala tindak tanduk serta ucapannya. Dengan kata lain, umat tidak boleh menerima begitu saja segala ucapan dan perbuatannya.
Dalam sejarah, kita bisa melihat bahwa Abu Bakar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai khalifah pengganti Rasulullah Shollallahu 'Alaihi wa Sallam sebagaimana layaknya seorang kepala negara. Begitu pula khalifah-khalifah sesudah beliau, seperti: Khalifah Umar bin Khatthab, Khalifah Utsman bin Affan, Khalifah Ali bin Abi Thalib, Khalifah Mu'awiyyah bin Abi Sufyan dan seluruh khalifah dari Bani Umayyah serta Bani 'Abbasiyyah. Inilah pengertian 'IMAMAH' yang sesungguhnya menurut syari'at Islam. Dari keterangan dan hujah yang jelas ini, kita bisa menyimpulkan betapa sesat dan menyimpangnya ajaran kelompok islam jamaah ini.

3. Memahami Konsep Bai'at Dalam Syari'at

Bai'at adalah perjanjian untuk taat, dimana orang yang berbai'at bersumpah setia kepada imam atau khalifahnya untuk mendengar dan taat kepadanya, baik dalam hal yang menyenangkan maupun hal yang tidak disukai, dalam keadaan mudah ataupun sulit. Patuh kepada khalifah atau berbai'at untuk mematuhinya hukumnya wajib, sebagaimana sabda Rasulullah Shollallahu 'Alaihi wa Sallam, yang artinya:
"Maka apabila engkau melihat adanya khalifah, menyatulah padanya, meskipun ia memukul punggungmu. Dan jika khalifah tidak ada, maka menghindar." (HR. Thabrani dari Khalid bin Sabi', lihat Fathul Bari, juz XIII, hal. 36).
Nabi Shollallahu 'Alaihi wa Sallam menegaskan, bahwa wajibnya bai'at adalah kepada khalifah, jika ada atau terwujud meskipun khalifah melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji seperti memukul,dll. Thabrani mengatakan bahwa yang dimaksud menghindar ialah menghindar dari kelompok-kelompok partai manusia (golongan /firqah-firqah), dan tidak mengikuti seorang pun dalam firqah yang ada. (Lihat Fathul Bari, juz XIII, hal.37). Dengan kata lain, apabila khalifah atau kekhalifahan sedang vakum, maka kewajiban bai'at syar'i pun tidak ada. Juga, sabda Rasulullah Shollallahu 'Alaihi wa Sallam, yang artinya:
"Siapa mati tanpa bai'at di lehernya, maka matinya seperti mati jahiliyah." (HR. Muslim).
Yang dimaksud bai'at disini ialah bai'at kepada khalifah, yaitu jika masih ada di muka bumi.
Nur Hasan (Madigol), pemimpin kelompok islam jama'ah menggunakan hadits ini untuk dijadikan dasar mengambil bai'at dari pengikutnya bagi dirinya. Ini adalah manipulasi pemahaman yang jauh menyimpang dan menyesatkan. Dengan kata lain Nur Hasan (Madigol) dan anaknya yang menjadi penerusnya yang menjadi imam Islam Jama'ah ini, telah menempatkan dirinya sebagai khalifah, padahal ia dan juga anaknya sama sekali bukan khalifah dan tidak sah atas pengakuan kelompoknya itu. Dan menurut Nur Hasan, mati jahiliyah dalam hadits ini ialah sama dengan mati kafir. Pendapat ini bertentangan dengan pendapat para ulama ahli hadits, seperti disebutkan oleh Ibnu Hajar, bahwa mati jahiliyyah dalam hadits ini bukanlah mati kafir, melainkan mati dalam keadaan menentang penguasa. (Lihat Fathul Bari, juz XIII, hal. 7).
Disamping itu, pemahaman Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) itu mengandung konsekuensi pengkafiran terhadap sebagian sahabat Nabi Shollallahu 'Alaihi wa Sallam yang tidak mau berbai'at kepda khalifah, seperti: Mu'awiyyah bin Abi Sufyan yang tidak mau berbai'at kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib, tidak ada seorang sahabatpun yang mengkafirkan Mu'awiyyah, termasuk Khalifah Ali. Begitu pula Husein bin Ali yang menolak berbai'at kepada Khalifah Yazid bin Mu'awiyyah, juga bin Zubair, padahal khalifah-khalifah itu merupakan penguasa-penguasa kaum Muslimin yang sah, tidak seperti Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) dan anak-anaknya. Dan mengkafirkan sahabat-sahabat Rasulullah Shollallahu 'Alaihi wa Sallam termasuk perbuatan yang bisa melebur semua amal.
Dan terdapat ayat yang artinya:
"Bahwasannya orang-orang yang berjanji (berbai'at) kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka siapa yang melanggar janjinya niscaya akibat melanggar janji itu, akan menimpa dirinya sendiri dan siapa menepati janji kepada Allah maka Allah akan memberinya pahala yang besar." (Q.S.Al-Fath:10)
Maka aliran yang mendasarkan ayat ini sebagai hujah untuk mengambil bai'at bagi jama'ah pengikutnya tidaklah dapat dibenarkan dan merupakan pemahaman yang menyimpang dan menyesatkan. Karena surat Al-Fath ayat 10 menceritakan peristiwa Baitur Ridhwan, yaitu berbai'atnya para sahabat kepada Nabi Shollallahu 'Alaihi wa Sallam dalam tekad untuk memperjuangkan nasib Utsman yang menurut perkiraan mereka ditawan dan dibunuh orang-orang Quraisy. Kejadian ini terjadi di Hudaibiyah tatkala rombongan Rasulullah Shollallahu 'Alaihi wa Sallam yang hendak melakukan umrah ke Makkah ditahan orang-orang Quraisy.
Maka tidak ada keterangan yang jelas tentang bai'at sebagai suatu syarat sahnya keislaman seseorang. Dalam hadits-hadits juga tidak diperoleh periwayatan tentang pembai'atan atas keislaman seseorang. Jika hal itu ada tentunya banyak periwayatan yang demikian, karena hal seperti itu merupakan peristiwa yang penting dalam sejarah Islam dan memiliki konsekuensi hukum syariat yang besar.
Dan Ketahuilah bahwa sekarang ini, kaum Muslimin atau dunia Islam tidak mempunyai Khalifah yang memimpinnya. Maka hendaklah setiap Muslim menjauh dari firqah-firqah yang menyesatkan. Dalam hal ini Imam Bukhari telah menyusun satu bab khusus yang berjudul "Bagaimana perintah syari'at jika jama'ah tidak ada?"
Ibnu Hajar berkata, bahwa yang dimaksud di sini ialah: Apa yang harus dilakukan oleh setiap Muslim dalam kondisi perpecahan diantara umat Islam, dan mereka belum bersatu di bawah pemerintahan seorang khalifah.
Kemudian Imam Bukhari menukilkan hadits Hudzaifah bin Yaman Rodhiallahu Anhu yang bertanya kepada Rasulullah Shollallahu 'Alaihi wa Sallam, yang artinya:
"Maka, bagaimana jika mereka, kaum Muslimin tidak memiliki Jama'ah dan tidak memiliki Imam?. Rasulullah Shollallahu 'Alaihi wa Sallam menjawab: "Maka tinggalkanlah olehmu semua golongan yang ada, meskipun engkau terpaksa makan akar pohon, sehingga engkau menjumpai kematian dan engkau tetap dalam keadaan seperti itu."
Maksud hadits ini sama dengan hadits sebelumnya, yaitu apabila khalifah tidak ada, maka menghindar. Hanya ada tambahan dalam hadits ini "meskipun engkau terpaksa makan akar pohon? dst."
Menurut Baidhawi, kata-kata tersebut merupakan kinayah atau kiasan dari kondisi beratnya menanggung sakit. Selanjutnya Baidhawi berkata:
"Makna hadits ini ialah apabila di bumi tidak ada khalifah, maka wajib bagimu menghindar dari berbagai golongan dan bersabar untuk menanggung beratnya zaman." (Wallahu A'lam). (Lihat Fathul Bari, juz XIII, hal. 36).
Demikian itulah pemahaman yang berdasarkan argumentasi dan hujjah yang jelas dan dapat dipercaya. Kami berharap amir berikutnya sepeninggal Madigol menyadari kesesatannya dan bertaubat kepada Allah Shollallahu 'Alaihi wa Sallam dan segera mengajak jama'ahnya berhaluan kepada ajaran yang lurus. Sesungguhnya Allah Maha Menerima Taubat lagi Maha Penyayang.
4. Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Dalam Mengambil Hukum (Ijtihad)
Banyak sekali pemahaman Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) yang menyimpang dari syari'at dan ditelan mentah-mentah oleh para pengikutnya/ jama'ahnya.
Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) menegaskan bahwa imam, dalam hal ini dirinya sebagai imam jama'ah, wajib ijtihad (mengeluarkan hukum) untuk kepentingan jama'ahnya. Dalil yang digunakannya:
"Siapa saja penguasa, yang menguasai suatu persoalan dari umatku, kemudian ia tidak memberi nasihat dan ijtihad bagi mereka sebagaimana ia menasihati dan bersusah payah untuk kepentingan dirinya, maka pasti Allah telungkupkan wajahnya di Neraka pada hari kiamat." (HR.Thabrani)
Hadits ini terdapat (dimasukkan) dalam kitab Kanzul Ummal edisi Islam Jama'ah dengan judul Kitabul Imarah, hal. 21. Selanjutnya Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) mengatakan bahwa berdasarkan hadits ini, ia sebagai imam harus memberi nasehat dan ijtihad kepada jama'ah, sebab kalau tidak, ia akan dimasukkan ke dalam Neraka. Oleh karenanya jama'ah harus taat kepada Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol), kalau tidak akan masuk Neraka.
Adapun yang dimaksud dengan ijtihad menurut Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) ialah ide atau ilhamnya untuk membuat peraturan atau undang-undang. Yaitu dengan menafsirkan menurut kemauan sendiri dari ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits. Sebagai contoh: Dalam Al-Qur'an banyak sekali ayat-ayat yang berbicara mengenai kewajiban infaq, seperti firman Allah yang artinya:
"Dan sebagian dari apa yang Kami beri rizki kepada mereka, mereka menginfaqkannya". (surah Al-Baqarah: 3)
Menurut Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol), lafazh infaq di dalam ayat ini dan juga ayat-ayat yang lain ialah setoran atau pemberian harta dari anggota jama'ah kepada imam Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol). Sedangkan besarnya setoran ditetapkan oleh Madigol sebesar 10 % dari setiap rizki yang diterima anggota jama'ahnya. Ini merupakan ijtihad Madigol yang harus ditaati. Tinggal terserah para anggota jama'ah, apakah mau masuk Surga atau Neraka. Kalau mau masuk Surga ya harus taat kepada Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol). Na'udzubilahi min dzalik.
Menurut pendapat yang benar dari para ulama Ahli Sunnah wal Jama'ah, mengenai hadits tentang ijtihad ialah bahwa ijtihad hanya boleh dilakukan pada saat tidak ada dalil/nash dari Al-Qur'an maupun Hadits. Hal ini dapat dapat diperjelas dari suatu riwayat dari kawan-kawan Mu'adz bin Jabal, dari Rasulullah Shollallahu 'Alaihi wa Sallam, ketika beliau mengutus Mu'adz ke Yaman, maka beliau bersabda, yang artinya:
"Bagaimana engkau menghukum?." Muadz berkata: "Aku akan menghukumi dengan apa yang ada di dalam Kitabullah." Beliau bersabda: "jika tidak ada dalam Kitabullah?." Muadz menjawab: "Maka dengan sunnah Rasulullah Shollallahu 'Alaihi wa Sallam." Beliau berkata lagi: "jika tidak ada dalam sunnah Rasulullah?." Mu'adz menjawab: "Aku akan berijtihad dengan fikiranku." Rasulullah Shollallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq pesuruh Rasulullah Shollallahu 'Alaihi wa Sallam." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Darami)
Hadits ini dikatakan oleh Imam At-Tirmidzi isnadnya tidak muttasil (tidak bersambung). Dan hadits ini diterima dan dijadikan hujah oleh sebagian besar para ulama ahli hadits dan ahli ushul fiqh. Nah kini kita bandingkan dengan bid'ahnya Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) yang membuat-buat peraturan dengan caranya sendiri.
Dan mengenai pemahaman ayat tentang infaq di atas, yang benar menurut pemahaman ulama Ahli Sunnah wal Jama'ah adalah seperti yang dijelaskan dalam tafsir Ibnu Katsir, mengenai infaq mencakup dua aspek, yaitu:
Berbuat baik kepada semua makhluk, yaitu dengan memberi manfaat yang besar kepada mereka.
Zakat Mafrudhah atau yang diwajibkan. (Lihat Tafsir Ibnu katsir, juz I, hal. 42). Adapun zakat mafrudhah, sudah diatur tata-caranya menurut syari'at yang sudah jelas, yaitu harta yang sudah mencapai nishabnya (batas jumlah yang telah ditentukan) dan telah lewat masa satu tahun, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari Ali Rodhiallahu Anhu ia berkata: Telah bersabda Rasulullah Shollallahu 'Alaihi wa Sallam, yang artinya: "Apabila ada bagimu 200 dirham dan lewat atasnya satu tahun maka zakat padanya 5 dirham, dan tidak wajib atasmu sesuatu hingga ada bagimu 20 dinar dan lewat atasnya satu tahun maka (zakat) padanya setengah dinar. Dan apa-apa yang lebih, maka (zakatnya) menurut perhitungannya. Dan tidak ada di satu harta zakat hingga lewat atasnya satu tahun." (HR.Abu Dawud). Misalnya uang dinar (emas) apabila telah mencapai nishab 20 dinar, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar setengah dinar. Begitu pula mengenai zakat ternak, zakat hasil pertanian dan lain-lain semua sudah ada ketentuannya menurut syari'at yang sudah lengkap. Maka Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) tidaklah perlu digubris dengan membuat syari'at baru, bagi orang yang mau berfikir.
Dari keterangan ini maka Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) telah membuat syari'at baru kepada jama'ah pengikutnya dan mereka termasuk ahli bid'ah yang sesat. Penglihatan, pendengaran dan hati mereka telah ditutup oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala sehingga mereka tidak bisa melihat, mendengar, dan merasakan getaran kebenaran dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Hanya orang-orang yang dikehendaki-Nya saja yang akan keluar, insyaf dan bertaubat menuju ajaran yang lurus.

5 Tentang Doktrin Ilmu Manqul

Menurut pengakuan Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) bahwa ilmu itu tidak sah atau tidak bernilai sebagai ilmu agama kecuali ilmu yang disahkan oleh Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) dengan cara mankul (mengaji secara nukil), yang bersambung-sambung dari mulut ke mulut dari mulai Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) sampai ke Nabi Muhammad Shollallahu 'Alaihi wa Sallam lalu ke Malaikat Jibril 'Alahi sallam dan Malaikat Jibril langsung dari Allah. Dengan kesimpulan bahwa ilmu agama itu sah jika sudah dimankuli oleh Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol), dan dia telah menafikan semua keilmuan Islam yang datang dari semua ulama, ustadz, kiyai, dan dari semua lembaga keislaman yang ada di dunia ini. Menurut pengakuan Madigol ini hanya dirinya satu-satunya orang yang punya isnad/sandaran guru yang sampai ke Nabi Shollallahu 'Alaihi wa Sallam. Sedangkan ulama-ulama lainnya di seluruh dunia tidak ada dan ilmunya tidak sah dan haram, kata Madigol. Sehubungan dengan faham ilmu manqul ini mereka bersandar pada suatu ucapan seorang Tabi'in yang bernama Abdullah bin Mubarok yang artinya:
"Telah berkata Abdullah bin Mubarok : "Sandaran guru itu termasuk dari pada agama. Dan kalaulah tidak ada isnad, tentu orang akan mengatakan semau-maunya dalam agama ini." (Dapat dilihat dalam hadits riwayat Imam Muslim, jilid I hal. 9 bab Muqaddimah).
Padahal menurut pemahaman yang benar, maksud dari ucapan tersebut adalah diperuntukkan bagi ahli-ahli hadits yang memang harus. Yaitu pada jaman atau tahap-tahap permulaan hadits itu di himpun. Jaman itu jaman dari mulai sahabat Nabi Shollallahu 'Alaihi wa Sallam kemudian jaman Tabi'in (generasi yang belajar kepada generasi sahabat) kemudian jaman Tabi'it Tabi'in (generasi yang belajar kepada generasi Tabi'in) kemudian generasi berikutnya belajar kepadanya itu.
Telah kita ketahui di dalam sejarah Islam, bahwa hanya sampai kepada generasi ketiga yaitu Tabi'it Tabi'in pun ilmu agama telah tersebar luas, lintas pulau dan lintas bangsa, dan syari'at telah sempurna ditambah dengan adanya ulama-ulama yang mencatatnya dengan teliti dan cermat sehingga kita generasi sekarang dapat belajar dan melihat hasil-hasil jerih payah para ulama jaman dahulu dalam kitabnya.
Kemudian, bagaimana mungkin seorang yang bernama Madigol/Nur Hasan dari Jawa Timur Indonesia yang lahir baru kemarin (1915 Masehi), yang sudah ribuan tahun jaraknya dari bermulanya sumber ilmu Islam itu kemudian mengklaim dirinyalah yang ilmunya sah dan yang lain batil. Maka jika dibalik dengan ilmunya Madigol keliru dan sesat itulah yang lebih tepat dan meyakinkan. Maka hanya orang-orang yang masih dikaruniai oleh Allah akal sehat sajalah yang dapat memahami hal ini.
Camkanlah kata-kata yang telah keluar dari amir islam jamaah kepada salah seorang angota jama'ahnya yang telah melanggar aturannya dengan mempelajari ilmu Islam, yaitu bahasa Arab dari luar :
"Kita ini (Islam Jama'ah) adalah ahli sorga semuanya, jadi tidak usah belajar bahasa arab, nanti kita di Surga akan bisa bahasa Arab sendiri. Pokoknya yang penting kita menepati lima bab yaitu doktrin setelah berbai'at 1. Mengaji, 2. Mengamalkan, 3. Membela, 4. Berjama'ah, 5. Taat Allah, Rasul, Amir, pasti wajib tidak boleh tidak masuk sorganya."
Inilah bahaya ilmu manqul itu. Bukankah itu penipuan terselubung besar-besaran di tengah-tengah lautan umat Islam di dunia ini ?
Sampai pernah ada kejadian, salah satu anggota Islam Jama'ah, bapaknya meningal dunia. Karena bapaknya belum ber-amir dan berbai'at, maka dihukumi mati kafir. Maka seorang anak tidak boleh mendoakan dan mensolati jenazahnya. Tetapi karena didesak oleh keluarganya akhirnya dengan terpaksa dia mensolati tetapi tidak berwudhu karena takut melanggar bai'at. Daripada melanggar bai'at yang akibatnya masuk neraka, katanya, lebih baik menipu dan membohongi sanak keluarga dan kaum muslimin lainnya. Sifat seperti ini kalau bukan orang munafik siapa lagi? Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman, yang artinya :
"Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedangkan mereka tidak sadar." (Q.S.Al-Baqarah:9)
Benar, mereka tidak sadar bahwa dirinya telah tertipu. Na'udzubilahi min dzalik.
disusun oleh Abu 'Abdirrahman Muhammad Taufiq

Tulisan Rhoma Irama Tahun 1979 tentang Islam-Jama'ah /LDII

Tulisan Roma Irama dari Band Soneta tahun 1979 terkait dengan Jokam
berikut transkrip-nya:
Jakarta 7 September 1979,
SURAT PERNYATAAN:
dengan ini saya memberitahukan kepada khalayak Ramai , khususnya kaum muslimin, bahwa saya dengan seluruh keluarga besar soneta-grup tidak termasuk aliran islam-jama'ah sebagaimana yang telah diisukan.
dengan ini pula saya anjurkan kepada rekan-rekan artis khususnya, kaum muslimin umumnya yang terlanjur menjadi anggota Islam-Jama'ah agar selekasnya kembali ke Jalan Allah.
Wasalam,
(Tanda Tangan)


dalil tidak halal darah seorang muslim untuk ditumpahkan (dibunuh), yakni yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan aku adalah rasulullah

Kondisi 1:
Keluar dari Jama’ah adalah Murtad. Itu dalil haq. Bagaimana lagi? Memang dalilnya ada koq. Shahih. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkannya. Ini adalah hadits yang mutawatir yang banyak sekali jalur periwayatannya.
Jadi, ketika Bp Nurhasan ber-ijtihad bahwasannya keluar dari jama’ah adalah murtad...itu semua ada dalilnya dan dalinya shahih.
Mana dalilnya?
Ini:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
Rasulullah bersabda :
tidak halal darah seorang muslim untuk ditumpahkan (dibunuh), yakni yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan aku adalah rasulullah
kecuali dengan salah satu dari 3 perkara:
1. Seseorang yang telah menikah kemudian melakukan zina
2. Seseorang yang membunuh orang lain ( hukum qishash)
3. Orang yang keluar dari agamanya ( Murtad) meninggalkan Al-Jama'ah
Hadits Riwayat Bukhari no 9567, HR. Muslim No 1676, HR Abu Daud No.4352, HR Ibnu Majah no 2534, HR Tirmizi 1402.

********
Kondisi 2:
Alhamdulillah, Sekarang di Jama'ah sudah diperbolehkan menggunakan syarh-syarh hadits seperti anul ma'bud (syarh abu daud), Fathu bari ( Syarh Hadits Bukhary), Syarh Imam Nawawi ( Syarh Hadits Muyslim) dll. ini sebuah pendewasaan dalam jama'ah dimana semenjak 1941 sampai tahun 2000 (hampir 60 tahun), jama'ah dilarang membaca-baca buku karangan seperti kitab-kitab syarh hadits tersebut. Alhamdulillah dalam makalah CAI tahun 2006 an hal penggunakan syarh-syarh hadits dan tafsirnya sudah disosialisasikan. ini adalah sebuah sebuah keniscayaan dari zaman keterbukaan informasi.
******
Kondisi 3:
Yuk kita kembali ke dalil
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
Yang kita soroti adalah sabda Rasulullah Poin 3 :
وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
yang artinya ( orang boleh di alirkan darahnya) adalah orang yang meninggalkan agama,meninggalkan jama'ah.
nah sedulur, dari statement ini, pak Nurhasan memberi kemangkulan ke kita-kita bahwa semua orang yang meninggalkan jama'ah kita adalah murtad, adalah sama meninggalkan agama islam dan secara syar'i boleh dibunuh. ini sample videonya 
klik:

pengertian ini mengendap dalam pikiran jama'ah selama hampir 60 tahun. dan menjadi keyakinan yang mendarah daging dalam jama'ah. jama'ah pikir : karena semua memang ada dalil haqnya.
sedulur, sepintas pemahaman yang pak Nurhasan dan ulama-ulama yang diajarkan ke kita-kita memang benar. memang semua itu ada dalil haditsnya.
orang awam mudah sekali terkena syubhat permainan kata-kata dan logika.
ketahuilah cara pak Nurhasan memahami dalil ini penuh dengan kesyubhatan dan mengandung racun yang sangat berbahaya kepada kita-kita.
dan ini bukan sebuah kategori jahil dalam memahami sebuah dalil yang mungkin bisa dimaafkan, tapi ini sudah upadaya yang disengaja dan sistematis untuk mem-brainwash kita-kita selaku jama'ahnya.
akhirnya dengan keterangan dan cara ber-istidlal (cara dan metode mengambil sebuah dalil) yang keliru dan menyesatkan seperti ini membuat jama'ah semakin yakin bahwa
1. Orang di luar jama'ah kita adalah kafir
2. anggota jama'ah yang keluar dari jama'ah kita hukumnya adalah murtad dan boleh dibunuh
adalah fenomena ke-kini-an bahwa sekarang terjadi gelombang banyak dari angota jama'ah kita yang keluar dari jama'ah dalam jumlah besar yang belum ditemui dalam sejarah jama'ah kita.
umumnya, orang-orang yang keluar dari jama'ah kita sekarang memeluk manhaj salaf.
mereka (orang-orang yang keluar dari jama'h kita) sebenarnya tetap memeluk agama Islam dan memenuhi semua kaidah Rukun Iman dan Rukun Islam. Hanya saja mereka sekarang pindah perahu namun tidak pindah agama. mereka tetap islam bahkan dengan keislaman yang kuat, akidah yang lurus dan manhaj para sahabat Rasulullulah.
namun kita tidak peduli, kita adalah robot-robot yang ter-brainwashed yang berslogan : tak peduli mereka sholat, tak peduli mereka islam...pokoknya keluar dari jama'ah hukumnya murtad, kafir, masuk neraka dan boleh dibunuh
masyaAllah, lihatlah output dari sebuah pengambilan dalil yang keliru.....sebuah mindset yang sangat-sangat berbahaya. ini sebuah bom-waktu yang bisa menjadi kerusuhan sosial apabila tidak diberikan obat penawar-nya. Pertumpahan darah terhadap kaum muslimin bisa terjadi ke mudian hari apabila doktrin ini tidak dikoreksi. history repeating it self. Sejarah mengenai kaum khawarij akan terjadi lagi..di Indonesia apabila doktrin ini didiamkan saja
**
dalil
وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
yang artinya ( orang boleh di alirkan darahnya) adalah orang yang meninggalkan agama,meninggalkan jama'ah.
yang kemudian di jama'ah kita(Jama'ah 354/LDII) artikan : Siapa saja yang meninggalkan jama'ah kita; hukumnya murtad
adalah sebuah cara pengambilan dalil yang menyesatkan baik dari segi manqulliyah ( dengan nash) dan dari segi maquliyyah (dengan disiplin logika, tata bahasa, latarbelakang sejarah dan disiplin ilmu lainnya)
**
baiklah, sekarang mari kita kupas dari Fathu Barri di mana kitab ini adalah syarh terbaik untuk hadits Bukhary
kalimat

وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
mengandung 2 elemen yaitu "
وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ ا
yang artinya Meninggalkan agama
dalam ilmu nahwu, kalimat pertama di atas, disebut pokok pikiran atau wacana utama
dan elemen ke-2 adalah kalimat " لتَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ" yang artinya meninggalkan Al Jama'ah
dalam ilmu nahwu, elemen ke-2 ini disebut Na'at atau attributive adjective yang maksudnya adalah kata tambahan, anak kalimat yang berfungsi sebagai tambahan penjelas dari wacana pokok yaitu وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ
walaupun kalimat tersebut terdiri menjadi 2 elemen namun pada hakikatnya adalah 1 kesatuan pengertian yang inheren dan padu.
buktinya di awal kalimat , Rasulullah menggunakan kalimat " إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ (Kecuali 3 golongan)
kalau kalimat وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ kita artikan menjadi 2 pengertian yang masing-masing indipenden, tentu rasulullah tidak menggunakan kalimat "3 golongan" tapi "4 golongan"
analisa nahwu ini juga di jelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqolani dalam syarh Imam Bukhary yaitu Fathu bari dimana beliau berkata :
فَهِيَ صِفَةٌ لِلتَّارِكِ أَوِ الْمُفَارِقِ لَا صِفَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ وَإِلَّا لَكَانَتِ الْخِصَالُ أَرْبَعًا
adapun lafald mufariq (meningggalkan) atau li Taarik (meninggalkan) -dalam hadits ini, pen- bukanlah kata adjectiva/kata keterangan sifat yang independent (melainkan satu kesatuan), sebab apabila tidak, niscaya Rasulullah bersabda 4 golongan (dan bukan 3 golongan)#
Kalau kita jeli, qorinah atau analogi yang sama bisa kita lihat pada awal dari sabda rasulullah, Rasulullah menggunakan uslub (gaya bahasa) yang sama pada awal sabdanya yaitu
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يحل دم امرئ مسلم يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله
Tidak halal darah orang islam yang bersahadat Ashhadu an laailahaillallah
dimana kalimat ini mempunyai 2 elemen namun mempunyai pengertian yang padu yaitu 1. Muslimun dan 2. yang bersahadat
**
Sekarang mari kita bedah satu-satu secara manquliyyah
'
Kata-kata وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ, atau meninggalkan agama
As Sindi ( Penulis Syarh Hadits Ibnu Majah) menjelaskan sebagai berikut
والتارك لدينه ) أي : دين الإسلام ؛ لأن أول الكلام فيه (المفارق للجماعة ) أي : جماعة المسلمين لزيادة التوضيح - والله أعلم -
Yang artinya : Yang dimaksud Meninggalkan agama adalah meninggalkan agama Islam
yang dimaksud meninggalkan al-Jam'ah adalah : meninggalkan Jama'ah Kaum Muslimin yaitu sebagai kata ziyadah-taudih (kata keterangan / attributive adjective dari kalimat utama yaitu meninggalkan agama islam)
lihatlah, Imam As-Sindi menjelaskan bahwa yang dimaksud meniggalkan Al-Jama'ah-dalam hadits ini, pen, adalah Keluar dari agama Islam (dan memeluk agama lain selain islam) oleh karena itu dia disebut meninggalkan Jama'ah Umat Islam
kalau di Jokam, logika kalimat ini dibalik menjadi : Meninggalkan Al-Jama'ah maksudnya adalah meninggalkan Jama'ah yang dibentuk oleh Pak Nurhasan (Jama'ah 354), maka siapapun yang keluar dari Jama'ah 354 hukumnya Murtad, keluar dari Islam dan kafir dan boleh dibunuh. tak peduli dia masih islam, masih sholat, masih puasa, naik haji dll, wes pokoknya keluar dari jama'ah hukumnya Murtad!!!
astagfirullah, ini sebuah cara memahami kalimat secara literlijk dan harfiah secara brutal dan sermpangan. Tidak ada satupun orang arab yang fasih berbahasa arab dan hatinya bersih yang memahami makna kalimat tersebut dengan makna yang di-manqul-in pak Nurhasan.
untuk lebih adil, terbuka, berimbang dan obyektif, silahkan cek Syarh As-Sindi di sini: 

***
Sekarang mari kita lihat keterangan dari Kitab Aunul Ma'bud, kitab ini adalah syarh dari Kitab Hadits Abu Daud
begini penjelasannya:
التارك لدينه المفارق للجماعة ) : أي الذي ترك جماعة المسلمين وخرج من جملتهم وانفرد عن أمرهم بالردة فقوله : المفارق للجماعة صفة مؤكدة للتارك لدينه
yang dimaksud meninggalkan agama adalah orang-orang yang meninggalkan umat islam (Jamah Al Muslimin) dan separtisan dari masyrakat islam dan menyempal dari perkara kaum muslimin dengan cara riddah (keluar dari agama islam dan memeluk agama lain)
dalam Kitab Aunul Ma'bud karya Imam Muhammad Syams Al Haq yang dimaksud kata-kata meninggalkan al Jama'ah adalah sebuah kata sifat muakkadah ( Adjective atributive yang bermaksud sebagai penjelas/emphasize dari meninggalkan agama islam ) .
jadi yang dimaksud meninggalkan Al Jama'ah adalah untuk orang-orang yang keluar dari agama islam, oleh karena itu dia disebut keluar dari Al-Jama'ah Al Muslimin yaitu keluar dari golongan Umat Islam
Jadi sangat keliru apabila sabda Rasulullah SAW yang mengatakan "Meninggalkan Jama'ah" diartikan meninggalkan sebuah perkumpulan-perkumpulan, meninggalkan jema'at-jema'at, meninggalkan kelompok-kelompok seperti halnya kita memaknai kata-kata Rasulullah dengan pengertian : Siapa saja yang keluar dari jama'ah dia murtad (ngga peduli walaupun dia sholat, puasa, zakat, haji, dan masih beragama islam, pokoknya keluar dari jama'ah: MURTAD Hukumnya)
untuk lebih terbuka, adil dan obyektif silahkan dilihat langsung syarh hadits Aunul Ma'bud Hadits Abu Daud disini: 


**
Sekarang mari kita bedah Syarh Imam Nawawi yaitu Syarh Hadits Muslim, Imam Nawawi menjelaskan seperti ini:
وأما قوله صلى الله عليه وسلم : ( والتارك لدينه المفارق للجماعة ) فهو عام في كل مرتد عن الإسلام بأي ردة كانت ، فيجب قتله إن لم يرجع إلى الإسلام ، قال العلماء : ويتناول أيضا كل خارج عن الجماعة ببدعة أو بغي أو غيرهما ، وكذا الخوارج . والله أعلم .
واعلم أن هذا عام يخص منه الصائل ونحوه ، فيباح قتله في الدفع ، وقد يجاب عن هذا بأنه داخل في المفارق للجماعة ، أو يكون المراد : لا يحل تعمد قتله قصدا إلا في هذه الثلاثة . والله أعلم
artinya:
yang dimaksud sabda Rasulullah " والتارك لدينه المفارق للجماعة" adalah ORANG YANG MENINGGALKAN AGAMANYA, MENINGGALKAN AL JAMA'AH, adalah umum bagi setiap orang yang murtad KELUAR DARI AGAMA ISLAM dengan semua bentuknya, wajib untuk dibunuh jika dia tidak mau kembali bertaubat
para ulama mengatakan: Masuk juga dalam kandungan hadits tersebut , semua orang yang keluar dari PENGUASA MUSLIM dengan melakukan kebid'ahan. memberontak atau selain keduanya, DEMIKIAN PULA KHAWARIJ.
dari Syarh Imam Nawawi, jelas mendefinisikan Al Mufaqh Al Jama'ah ( Keluar dari Al Jama'ah) dari hadits ini adalah untuk orang-orang yang keluar dari AGAMA ISLAM, dan sama sekali bukan dimaksud untuk orang-orang yang keluar dari organisasi-organisasi tertentu, Jema'at-jema'at tertentu dibawah bai'at imam-imam yang majhul
untuk lebih adil, transparan, terbuka dan obyektif, silahkan kunjungi Syarh Hadits Muslim dari imam Nawawi terkait dengan pembahasan hadits ini di sini: 


**
Masih kurang?
sekarang mari kita lihat lagi Syarh Fathu Bari, Syarah hadit Bukhary:
وَالْمُرَادُ بِالْجَمَاعَةِ جَمَاعَةُ الْمُسْلِمِينَ أَيْ فَارَقَهُمْ أَوْ تَرَكَهُمْ بِالِارْتِدَادِ
dijelaskan dalam fathu bari: adapun yang dimaksud meninggalkan Al jama'ah adalah Jama'ah Muslimin (umat Islam) atau yang menyempal darinya atau yang MURTAD dari agama islam#
lihat, di syarh Fathu bari juga dijelaskan yang dimaksud meninggalkan al-Jama'ah dalam hadits tersebut adalah meninggalkan agama Islam dan bukannya meninggalkan Jama'ah 354 atau jema'at- jema'at/kelompok-kelompok tertentu
untuk lebih obyektif dan adil silahkan diperiksa syarh hadits Bukhary, yaotu Fathu Bari dari Imam Ibnu hajar Al Asqolani terkait hadits ini 


**
Lihat, kurang apalagi penjelasan dari para Ulama Rabbani: jelas, dhabit dan adil. Tidak ada satu pun mufasir, muhadits, ulama dan masyaikh yang menjelaskan kata التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ (memisahi Al Jama'ah) sebagaimana yang didoktrin oleh Bp Nurhasan dan para Ulamanya.
Jama'ah 354 sama sekali tidak punya dasar dan hujjah yang tersisa untuk membenarkan bahwa yang dimaksud meninggal Al-Jama'ah dalam hadits ini adalah untuk landasan menghukumi siapa saja yang keluar dari jama'ahnya adalah Murtad.
itu adalah penjelasan Bp Nurhasan yang murni Ro'yu dan menyesatkan dan menyelewengkan dalil suci Rasulullah SAW untuk kepentingannya sendiri dan kelompoknya SECARA SENGAJA.
**
oleh karena itu, setelah hujjah datang dan kebenaran terungkap, wajib bagi kita untuk kembali pada Al Haq dan bukannya mengkuti hawa nafsu fanatisme golongan dan kultus individu pada bp Nurhasan. itulah yang dimaksud taqlid buta dan membabi buta.
allahu a'lam











tentang hadits Barangsiapa yang memisahi Jama'ah walaupun sejengkal maka ia telah MELEPASKAN TALI ISLAM dari lehernya.

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
wahai para mantan jokam, berilah kesempatan bagi jokam untuk mengeluarkan hujahnya: kenapa anggota jama'ah 354 yang keluar dari jama'ahnya dihukumi MURTAD dan KAFIR.
Patut kalian ketahui, bahwa sebenarnya jokam tidak ingin meng-kafirkan ahlu-kiblat/ahlu islam diluar jama'ah mereka. Mereka juga tidak ingin menghukumi seseorang yang keluar dari Jama'ah mereka dengan hukuman kemurtad-an.
Mereka melakukan itu semua..karena memang ada dalilnya dari Rasulullah
mereka punya dalil dari Sabda Rasulullah dan status haditsnyapun di-shahihkan oleh Imam Al-Hakim, Imam Tirmidzi dan Imam Al-Albani.
apa dalil itu?
ini dalilnya:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ
Artinya : Barangsiapa yang memisahi Jama'ah walaupun sejengkal maka ia telah MELEPASKAN TALI ISLAM dari lehernya.
nah, dari sini Ulama-ulama jokam mendoktrin...bagi siapa saja yang keluar dari Jama'ahnya.....ya berarti Tali Islamnya lepas......kalau tali islamnya lepas berarti MURTAD.
ini yang menjadi landasan Jokam menghukumi murtad bagi anggotanya yang keluar dari jama'ahnya. Padahal konsekuensi vonis Murtad sangat berbahaya kalau dilakukan secara serampangan. Konsekuensinya adalah:
1. Darah, Kehormatan dan Harta anggota jama'ah yg keluar itu menjadi Halal untuk dibunuh, hartanya boleh diambil dan halal untuk difitnah dan dicacimaki.
2. Hak-hak keislamannya menjadi hilang seperti Hukum Hak Waris, Hukum Sholat berjama'ah, Rusaknya hubungan suami istri, Rusaknya hubungan silaturahim dll
3. Terjadi keyakinan yang kuat bahwa siapa saja anggota Jama'ah 354 yang keluar akan masuk Neraka..kekal abadi selama-lamanya
****
apa benar pengertian dalil itu seperti apa yang diajarin Nurhasan dan Ulama-ulamanya.
1. Siapakah yang dimaksud dengan 'al Jama'ah' dalam hadits tersebut?
apakah anggota jamaah-354 yang mana keluar dari jamaah tersebut maka hukumnya murtad?
Syeikh Dr Abdullah Al Faqih dari Markaz Fatawa menjelaskan sbb:
وبهذا يعلم أن المراد بالجماعة هنا جماعة المسلمين التي يحكمها أمير تجب طاعته، وأما ما سوى ذلك من الجماعات فليس لها حكم جماعة المسلمين وإمامهم الذي اجتمعوا عليه.
maka telah diketahui bahwa yang dimaksud 'Al-Jama'ah' pada hadits ini adalah Al-Jama'ah Muslimin yang dibawah kekuasaan Penguasa yang wajib untuk ditaati.Adapun jema'at-jemaat (sektarian yang mengaku Al Jama'ah) bukanlah maksud dari sabda Rasulullah yang berbunyi "Jamaah Muslimin dan Imam mereka", yang mana rakyat bernaung dibawah kekuasaannya.
Imam Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Syarh Hadits Bukhari Fathu Bari mengutip perkataan Imam Ibn Bathol terkait dengan hadits tersebut menjelaskan sbb :
قال ابن بطال : في الحديث حجة في ترك الخروج على السلطان ولو جار ، وقد أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقن الدماء وتسكين الدهماء ، وحجتهم هذا الخبر وغيره مما يساعده ، ولم يستثنوا من ذلك إلا إذا وقع من السلطان الكفر الصريح فلا تجوز طاعته في ذلك بل تجب مجاهدته لمن قدر عليها كما في الحديث الذي بعده
Artinya : Hadits ini ( مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ) menjadi hujjah larangan untuk memisahi dan memberontak pada SULTAN, walaupun sang SULTAN itu adalah penguasa yang despotik. Sungguh para Fuqoha telah bersepakat mengenai wajibnya taat kepada SULTAN YANG LEGITIMATE dan berjihad bersamanya. Adapun Taat pada Penguasa yang menyimpang itu lebih baik dari pada memberontak, dikarenakan untuk terhindarnya tertumpahnya darah-darah kaum muslimin dan untuk stabilitas masyarakat. Para Fuqoha senantiasa berhujah dengan dalil ini dan dalil-dalil yang senada. Mereka tidak mengganti hukum ketaatan pada penguasa kecuali sang penguasa jelas-jelas telah jatuh pada kekufuran..
Silahkan cek Fathu Bari-nya: 


___

------------------------------------------------------------------------
lalu apa sih maksud kata-kata " فَارَقَ الْجَمَاعَةَ" faroqol 'anil jama'ah?. Apakah seseorang yang keluar dari keanggotaan jamaah 354 termasuk kena dalam hadits ini?
Imam Abdul Salam al-Mubarokfuri, beliau adalah penulis syarh hadits tirmizi dengan kitabnya ATuhfatul Ahwadzi Ala Al-Jami' At-Turmudzi, memberikan penjelasannya terkait hadits ( مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ)
ن فارق ما عليه الجماعة بترك السنة واتباع البدعة ونزع اليد عن طاعة الإمام الذي اجتمع عليه المسلمون ولو كان بشيء يسير يقدر بقدر شبر
artinya: yang dimaksud 'Faroqol annil jama'ah' adalah meninggalkan Sunnah dan Mengikuti Bid'ah dan Mencabut ketaatan pada Penguasa -walaupun hanya 1 jengkal saja- dimana seluruh kaum muslimin bersepakat dibawah kekuasaanya.****
Silahkan cek Syarh Hadits Muslim ATuhfatul Ahwadzi Ala Al-Jami' At-Turmudzi: http://library.islamweb.net/newlibrary/display_book.php…
Syeikh Alawi bin Abdul Qodir Asaqofi menjelaskan :
لمقصود بمفارقة الجماعة هنا، الجماعة التي لها إمام منتصب، فلا يجوز الخروج على هذا الإمام ولا نكث بيعته، ويؤيد هذا أن هذه الأحاديث الثلاثة قد وردت بألفاظ أخرى متقاربة وفيها: ((من خرج من السلطان شبراً)) بدل ((من خرج من الجماعة شبراً)). والحديث مروي عن ابن عباس نفسه رضي الله عنه حيث قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((من كره من أميره شيئاً فليصبر، فإنه من خرج من السلطان شبراً مات ميتة جاهلية)).
artinya: yang dimaksud dengan 'Faroqol 'anil Jama'ah' dihadits ini adalah Al Jama'ah yang di-imami oleh Imam yang Muntasib ( Penguasa yang tegak dan terang-terangan, bukan "penguasa "yang tidak dikenal, sirr, klandestin dan bitonah,pen). Kita tidak diperbolehkan untuk keluar dari ketaatan pada Imam ini dan mencabut bai'at. sebagai tambahan, ada 3 hadits yang lafalfz beda namun tetap simetrik pengertiannya:
1. ((من خرج من السلطان شبراً))
Barang Siapa yang keluar dari SULTAN walaupun 1 jengkal--HR Bukhari
2((من خرج من الجماعة شبراً))
Barangsiapa yang keluar dari jamaah walaupun 1 jengkal _HR Tirmizi
3. ((من كره من أميره شيئاً فليصبر، فإنه من خرج من السلطان شبراً مات ميتة جاهلية))
Barangsiapa yang membenci dari Penguasanya akan sesuatu, maka bersabarlah, karena sesungguhnya separatisme dari SULTAN walaupun sejengkal maka mati, mati seperti mati jahiliyah)
___________________
Nah...sekarang kita tahu dari penjelasan Syarh-syarh hadits bahwasannya yang dimaksud "Al Jama'ah" dalam hadits ( مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ)adalah Jamaah Muslimin dan SULTAN-nya. Jama'ah Muslimin dan Penguasanya.
coba perhatikan baik-baik.....baik Rasulullah, Imam-Imam Muhadits dalam kitab syarh-syarh sangat eksplisit menggunakan kata-kata SULTAN. (السلطان) yang artinya PENGUASA
masih mau membantah?
jadi hadits tersebut bukan diperuntukkan untuk Jama'ah 354 dan Imam-nya yang dibai'at oleh jamaah jokam yaitu Abdul Aziz/ Sulton Aulia itu loh.....
jangan takut apabila keluar dari jama'ah Jokam 354/ LDII karena Sama sekali tidak ada dampak dosa apa-apa apabila keluar dari Jama'ah Jokam 354. Justru langkah yang benar secara syari'at, kita justru wajib harus keluar dari jama'ah 354 setelah mengetahui penyimpangan serius jamaah ini
ulama-ulama jokam itu adalah ulama yang jahil dan jahat. Jahil karena tidak memahami ilmu ma'ani (ilmu semantika bahasa arab), tidak menguasai Ushul Fikih, tidak bisa melakukan komparasi hadits senada, tidak bisa merujuk pada kitab-kitab syarh, tidak melakukan analisa ijma dan yurisprudensi keterangan ulama-ulama kibar rabani dan para muhaditsin ahlu sunnah yang nota bene merekalah jawara-jawara ilmu Quran hadits yang murni..
Ulama-ulama jokam melakukan pemelintiran dan pengkhianatan hadits ini. Ini kriminal-syariah. mereka melakukan pembodohan kepada ro'yahnya yang polos supaya ro'yah ketakutan agar tidak keluar dari jamaah dan kendali mereka.
Cara ulama-ulama jokam me-magari jama'ah supaya tidak keluar dari jama'ahnya adalah dengan melakukan pemalsuan-pemalsuan makna Hadits Rasulullah. Mereka terus menerus menebar ketakutan pada jamaahnya bahwa kalau keluar dari jama'ah mereka, keluar dari ketaatan pada sultan Aulia dengan hukuman MURTAD dan KAFIR. ujung-unjungnya uang kamu dieksploitasi atas nama Ijtihad Infak. yah.....sudah jadi rahasia umum....imam-jokam adalah para lintah darat yang hidup dari passive-income isrun. Ulama-ulama mereka adalah ulama-ulama pelacur yang menggadaikan agama untuk fasilitas rupiah yang tidak seberapa dan sementara.
________
Sekarang mari kita bahas kata-kata Rasulullah yang berbunyi " فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ" (yang artinya sungguh terurai TALI ISLAM dari lehernya)
Apakah 'terurai tali islam" itu artinya keluar dari agama Islam? Kafir? Murtad?
Kamu harus jeli.....Rasulullah menggunakan kata " رِبْقَةَ" (yang artinya TALI....dan Rasulullah tidak menggunakan kata-kata Diin (yang artinya agama)
Apa maksud TALI ISLAM di sini? apakah agama Islam?
dalam kitab Aunul Ma'bud.......kamu tahu kitab itu??...itu kitab Syarh Hadits Abu Daud yang disusun oleh Muhadits Muhamad Syamsul Haq Al Adzimul Abadi. Beliau menjelaskan:
( رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ ) قَالَ الْخَطَّابِيُّ : الرِّبْقَةُ مَا يُجْعَلُ فِي عُنُقِ الدَّابَّةِ كَالطَّوْقِ يُمْسِكُهَا لِئَلَّا [ ص: 87 ] تَشْرُدَ ، يَقُولُ مَنْ خَرَجَ مِنْ طَاعَةِ إِمَامِ الْجَمَاعَةِ أَوْ فَارَقَهُمْ فِي الْأَمْرِ الْمُجْتَمَعِ عَلَيْهِ فَقَدْ ضَلَّ وَهَلَكَ وَكَانَ كَالدَّابَّةِ إِذَا خَلَعَتِ الرِّبْقَةَ الَّتِي هِيَ مَحْفُوظَةٌ بِهَا فَإِنَّهَا لَا يُؤْمَنُ عَلَيْهَا عِنْدَ ذَلِكَ الْهَلَاكُ وَالضَّيَاعُ
artinya: yang dimaksud dengan "( رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ ) " (terlepas Tali Islam dari lehernya) , berkata Al-Khotobi:
yang dimaksud kata " الرِّبْقَةُ" (baca: Ribqah) adalah tali yang disematkan pada leher hewan ternak seperti simpul laso yang melingkar agar si hewan tidak kabur.siapa saja yang keluar dari ketaatan pada Penguasa Al Jama'ah Muslimin atau separatis dalam hal kebersatuan-msulimin maka sungguh orang tersebut telah tersesat dan binasa seperti halnya hewan ternak yang terlepas tali ikatnya maka tiada jaminan akan keselamatannya dari kebinasaan dan kerusakan.***
Ref Kitab Aunul Ma'bud: 

baik...sekarang kita lihat keterangan dari Imam Suyuti, beliau adalah Muhadits yang menyusun Syarh Hadits Imam Nasai berkata:
( خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ ) الرِّبْقَةُ فِي الْأَصْلِ عُرْوَةٌ فِي حَبْلٍ تُجْعَلُ فِي عُنُقِ الْبَهِيمَةِ أَوْ يَدِهَا تُمْسِكُهَا ، فَاسْتَعَارَهَا لِلْإِسْلَامِ يَعْنِي مَا يَشُدُّ الْمُسْلِمُ بِهِ نَفْسَهُ مِنْ عُرَى الْإِسْلَامِ ؛ أَيْ : حُدُودُهُ وَأَحْكَامُهُ وَأَوَامِرُهُ وَنَوَاهِيهِ
artinya: "الرِّبْقَةُ" adalah Simpul dari tali yang melingkar pada leher hewan atau yang mengikat pada kaki hewan.Analogi ini diadopsi dalam keislaman dengan maksud tali-islam adalah; SEGALA HAL YANG SETIAP MUSLIM MENGIKAT DIRI AGAR KEISLAMANNYA TIDAK RUSAK. atau ringkasnya tali-islam itu adalah: Hukum-Hukum Allah, Norma, Perintah dan Larangan Islam ****
-----------
Hadits-hadits Rasulullah yang menggunakan istilah "خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ" (lepas tali islam dari lehernya) tidak hanya dalam hadits bertema Imamah dan Jama;ah saja. Tapi juga dalam hadits dengan tema pencurian, minum minuman keras dan pencurian.
ini haditsnya:
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى الْمَرْوَزِيُّ أَبُو عَلِيٍّ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُثْمَانَ، عَنْ أَبِي حَمْزَةَ، عَنْ يَزِيدَ وَهُوَ ابْنُ أَبِي زِيَادٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: «لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ وَهُوَ مُؤْمِنٌ - وَذَكَرَ رَابِعَةً فَنَسِيتُهَا - فَإِذَا فَعَلَ ذَلِكَ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ»
[حكم الالبانى] : صحيح بما قبله (4799)
Artinya : Tidak dikatakan beriman orang yang berzina, KETIKA berzina. tidak dikatakan beriman orang yang mencuri , KETIKA mencuri, dan tidak dikatakan beriman peminum khamar KETIKA minum khamar-kemudian nabi mengatakan yang ke-4 tapi saya lupa- maka siapa yang mengerjakan demikian itu maka TERLEPAS TALI ISLAM DARI LEHERNYA, apabila bertaubat, maka Allah menerima Taubatnya.***
kalau dipemangkulan jokam......terkait hadits ini, orang yang berzina, minum minuman keras, mencuri maka hukumnya Murtad, kafir.
ya...karena mereka mengartikan hadits ini dengan terjemahan kata per kata secara harfiah tanpa mengindahkan nahwu shorof, ushul fikih, komparasi syarah hadits dll. akhirnya jadilah penerjemahan dan pengertian yang kacau dan berbuahkan PAHAM TAKFIRI.
padahal bukan itu pengertiannya. Pengertian yang benar sbb
1. Ada partikel " حِينَ " yang dalam bahasa Inggris sepandan dengan frase:' at the moment'. Jadi yang dimaksud "tidak dikatakan beriman" dalam hadits ini adalah tidak dikatakan beriman SAAT KEJADIAN BERLANGSUNG. dalam jokam ini malah diartikan, orang yang berzina dengan hukum Murtad dan Kafir selamanya.(baik saat kejadian maupun pasca kejadian)
2. Kata-kata "Tidak dikatakan beriman" dalam frase (لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ) juga bermakna penekanan, empasis, indikasi beratnya dosa berzina, mencuri dan minuman keras. Tapi bukan hukum kafir dan kemurtadan.
3. dalam Ilmu Nahwu, frase "Tidak dikatakan beriman" dalam frase (لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ) disebut LA-NAFI (kalimat negasi) yang bermakna bukan untuk NAFI MURNI , tapi NAFI QORINAH LIL KAMAL ( Kalimat negasi sebagai indikator ketidaksempurnaan, maksudnya: orang yang mencuri, berzina, minum khamar dikatakan tidak beriman, maksudnya IMANNYA RUSAK dan TIDAK SEMPURNA, bukan jatuh pada Kemurtadan/kekafiran). yang belajar Ushul Fikih dan Ilmu Nahwu insya Allah mahfum.
penjelasan mengenai LA NAFI ini juga dikonfirmasi dalam syarh hadits Muslim sebagaimana Imam Nawawi memberikan penjelasan sbb:
وَهَذَا مِنَ الْأَلْفَاظِ الَّتِي تُطْلَقُ عَلَى نَفْيِ الشَّيْءِ وَيُرَادُ نَفْيُ كَمَالِهِ وَمُخْتَارِهِ
artinya : dan lafalaz-lafal ini (frase لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ dll) bukanlah bermaksud sebagai NAFI untuk menyangkal ( hukum Tidak ber-iman secara harfiah atau hukum kekafiran), tetapi untuk indikator kesempurnaan dan preferensi.
silahkan cek Syarh Imam Nawawi: 

silahkan dicek juga penjelasan dari allamah Muhamad Said Ramadha Al-Bauthi yang senada dengan penjelasan Imam Nawawi : 

---------------------------------------------------------------------
Nah...jadi رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ (tali islam) bukanlah agama Islam. Tapi Peraturan Islam yang mana terlepas tali islam bermakna terlepasnya Hudud-hudud Islam , Hukum-hukum Islam, Perintah dan Larangan dalam Islam yang berakibat Kerusakan, Kebinasaan dan Dosa besar apabila dilanggar. Namun Bukan hukum Kekafiran dan Kemurtadan.
Ini bedanya Ahlussunnah dan Khawarij dalam masalah hukum dimana Khawarij memandang dosa besar adalah kekafiran dan masuk neraka kekal abadi. Sedangkan ahlussunnah tidak demikian. Pelaku Dosa besar tetap diakui hak-hak ke-islamannya dan diampuni dosa-dosanya setelah melewati hukuman di akhirat atau apabila dia kembali bertaubat dan tidak melakukan kesyirikan dan 10 pembatal-pembatal keislaman.
Ahlu Sunnah paham bahwa dalil "مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ" itu penggunaannya kemana, maksudnya apa. dengan kaidah ilmiyah yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan. lengkap dengan referensi penukilannya dari kitab apa? halaman berapa? juz berapa? siapa ulama yang menulisnya?
Ahlus Sunnah Tahu yang dimaksud makna 'keluar dari Al-Jama'ah' dalam hadits tersebut adalah Menarik ketaatan pada Penguasa, melakukan separatisme dan pemberontakan. Bukan seperti yang Ulama-ulama jokam ajarkan, keluar dari Al-Jama'ah adalah keluar dari Jama'ah 354 dan tidak mengakui sultan-olivia sebagai imam.
AhluSunnah tahu, dalam hadits tersebut yang dimaksud Al Jama'ah adalah Jama'ah Semua Kaum Muslimin dan Penguasanya. Yang dimaksud 'Keluar dari Tali Islam' itu adalah bentuk kafasikan dan dosa besar...bukan Kemurtad-an
semua dengan kaidah ilmiyyah....transparan,adil, terbuka, obyektif dan membuka diri untuk koreksi dan kritik ilmiyyah.
tidak seperti Ulama Jama'ah 354 yang berakidah khawarij...dimana haditsnya diartikan sembarangan! hanya pakai selera dan kira-kira saja.....hanya bermodalkan "pokoknya mangkulnya begitu"....pokoknya ini Ijtihad Imam.....Pokoknya ini kata pak Kholil....
inilah bahaya-nya ngaji dengan sistem terjemahan kata-per- kata jokam dengan minim ilmu-ilmu lainnya (seperti ushul fikih dll). Sangat minim kelimuan. Hadits hanya diterjemahkan secara harfiah dan literlijk dengan terjemahan dan pengertian yang salah (baik karena faktor bodoh atau memang ada unsur kesengajaan).
_________________________________________
Kesimpulan
hadits :
مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ
barang siapa yang meninggalkan Al-Jama'ah walaupun sekiranya satu jengkal maka sungguh dia telah melepas tali islam dari lehernya
1. yang dimaksud 'Al-Jama'ah" : Semesta Jama'ah Muslimin dan Penguasanya (Sultan-nya)
2. yang dimaksud فَارَقَ الْجَمَاعَةَ (memisahi Al-Jama'ah) : adalah meninggalkan sunnah, mengikuti bid'ah dan melawan PENGUASA SAH kaum muslimin, menyempal dari IMAMAH PENGUASA yang sah.
3. yang dimaksud خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ (dia telas melepas tali islam dari lehernya) adalah melepas peraturan-peraturan islam, Islamnya tidak sempurna dan bukan bermakna melepas agama islam secara keseluruhan dan bukan kekafiran. Dosa besar : YA. Kekafiran/Kemurtadan: Tidak.
silahkan dibuka youtubenya:


Solusi dan Rekomendasi
1. Jangan mudah percaya pada keterangan Nurhasan dan ulama-ulama jokam begitu saja. Entah dia namanya pakubumi kek, ulama 100 kek, ulama samber-nyowo kek. tapi carilah second opinion dan klarifikasi pada ulama-ulama yang akidahnya lurus dan kompeten dalam ilmunya diluar jokam. ada buanyak. jangan seperti katak dalam tempurung.
2. Penghasutan dan pemalsuan keterangan makna hadits-hadit dalam jokam dimaksudkan agar jama'ahnya tetap berada di dalam kelompoknya, agar jama'ahnya takut keluar dari jama'ahnya dan agar jama'ahnya berada dalam kontrol dan kendali Imam dan ulama-ulamanya.
Wassalamu'alaikum Warhmatullahi wabarokatuh
tamat







Sabtu, 20 Mei 2017

Surat Keputusan Mahkamah Agung RI bahwasannya Adam Amrullah tidak bersalah melawan Senkom-Mitra-Polri/LDII

Alhamdulillah ini pertolongan Allah. 1 Maret 2017.

Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima kasasi Adam Amrullah dan menyatakan bahwa Adam Amrullah TIDAK BERSALAH dalam perlawanannya terhadap LDII dan Senkom Mitra Polri (Underbouw). silahkan didownload dokumen lengkapnya di sini: