Rabu, 25 Desember 2019

Hasda ke 708 Desember 2019


Daerahan ke 708 ( Desember 2019)
1.       Syukur:
-      Syukur kepada Allah yang telah memberi nikmat serta hidayahnya kepada kita Jama’ah
-           Syukur kepada Perantara Agama yang telah memperjuangkan QHJ ( Qur’an Hadits Jama’ah) sehingga kita semua Jama’ah bisa mendapatkannya
-          Syukur kepada semua Jama’ah yang telah mendatangi  Amrin Jami’in
2.       Satu-satunya Jama’ah dinasihati supaya bisa menetapi , memerlukan dan mempersungguh QHJ sampai tutug  pol ajal masing-masing dengan niat mukhlish lillah karena Allah yaitu menetapi 5 bab ( Mengaji, mengamalkan,membela, sambung jama’ah dan taat). 5 Bab ini sering dinasihatkan dan selalu diulang-ulang, ini karena saking pentingnya, ibarat kita bernafas, selalu berulang-ulang, maka jangan dianggap monoton
3.       Kita tidak boleh ragu sedikitpun dalam menetapi Qur’ah Hadits Jama’ah, tidak bisa menetapi QHJ dengan alasan apapun Wajib Masuk Neraka
4.       Setelah mengaji Qur’an Hadits semua jadi terbuka dan mengetahui semuanya.
5.       Menetapi Qur’an Hadits Jama’ah di Indonesia sangat mudah dibandingkan dibandingkan dengan di negara lain
6.       Media Sosial bukan referensi untuk mencari kebenaran agama.
7.       Kita harus meningkatkan kerukunan dalam jama’ah, karena kondisi sekarang ini jama’ah saling curiga dengan adanya cobaan saat ini
8.       Imam adalah Tameng / Naungan bagi Jama’ah, maka Jama’ah harus berada di belakang Imam serta taat pada semua Ijtihadnya, jangan ada yang di depan Imam, apalagi menolak Ijtihad. Contoh:
Ø  Keimamam Memilih Sedekap dengan tangan di atas pusar/ di bawah dada pada saat sholat
Ø  Ke-imam-an memilih sujud dengan tangan dahulu pada saat sholat
Ø  Ke-imam-an memilih bacaan basmalah dengan pelan pada saat sholat
9.       Kita menetapi QHJ ini yaitu sesuai dalil bahwa 1 golongan yang bisa masuk surga,selamat dari neraka tidak dalam rangka mengurusi yang 72 golongan dan juga tidak membahasnya. Islam dan Jama’ah adalah 2 Saudara kembar yang tidak bisa dipisahkan
10.   Prediksi adanya cobaan jama’ah (Silkus 10 tahunan)
Ø  1965 : Resolusi Bronto, Bakir dsb
Ø  1978 : Resolusi Bambang Irawan
Ø  1988 : Pengurus LEMKARI  Jatim dibekukan (sampai dilakukan qunut pada saat itu)
Ø  1998 : Kasus Maryoso
Ø  2008 : Keluarnya Mauludin
Ø  2018 : Keluarnya Kholil Bustomi CS
11.   Sesuai Slogan Bapak Nurhasan ; “ Ribuan Rintangan/ Cobaan/Ujian, jutaan pertolongan, miliaran kemenangan...surga pasti”
12.   Menetapi QH, tetapi tidak ber-jama’ah maka sama dengan menetapi QH tetapi tidak mengerjakan Sholat.
13.   Pada Jaman dahulu,Nabi dan beberapa sahabat nabi ada yang dijamin masuk surganya, itupun mereka setuju untuk mendirikan keimaman. Apalagi kita saat ini tidak ada jaminan masuk surga, maka juga diwajibkan untuk mendirikan keimaman.
14.   Perjalanan Bapak Haji Nurhasan :
Ø  1917 dipondokan di Semelo oleh Bapaknya ( Abdul Aziz), kemudian pindah ke tebuireng (milik KH Hasyim Asyari) selama 2 tahun,pindah ke Pondok Batu Ampar selama 2 tahun, pindah ke Pondok Pacitan, pindah ke Barongan (Sumpyuh), pindah ke Wali Wungu Kendal lalu pulang ke Rumah karena guru-guru pondok yang pernah didatangi tersebut hampir semuanya menyatakan bahwa Bp Nurhasan orang yang hebat dan pinter bisa menyerap ilmu dengan cepat dan semua ilmu yang disampaikan sudah dikuasai beliau semuanya (perjalanan dari pondok satu ke pondok yang lain hanya ditempuh 2 jam dengan dicablek oleh guru pondok)
Ø  Akhir 1929 beliau mondok ke Mekkah karena ingin menimba ilmu lebih dalam lagi
Ø  1940 ada berita adanya Perang Dunia ke II sehingga beliau memutuskan pulangke Indonesia dibiayai oleh raja Mekah untuk mengembangkan QHJ di Indonesia
15.   Nabi-nabi yang dijadikan utusan ke umatnya semuanya tidak memiliki wilayah, begitu juga mengangkat keimaman juga tidak harus punya wilayah.
16.   Setelah adanya maklumat ternyata mereka ( Kholil dkk) tetap terus bergerilya bahkan sampai ke Kamboja, tujuannya untuk mengajak keluar dari Jama’ah. Untungnya sebelumnya sudah terpantau , akhirnya Bapak-Imam ( BI) mengutus utusan ke Kamboja untuk membentengi sebelum mereka datang.
17.   Orang yang terkena bersih-bersih, maka harus diistirahatkan kemudian dinasihati serta disuruh taubat Nasuha lalu supaya menertibkan sambung kelompok, desa dan daerah.
18.   Tahun 1961 ada yang bertanya : kenapa jama’ah tidak diajarkan tauhid dan akidah Jawab Bapak Nurhasan : Semua itu sudah ada di QH hanya tidak dikasih judul tauhid/akidah, ibaratnya kita jama’ah bisa menyanyi tetapi tidak tahu not baloknya. Sejarah terulang kembali dengan munculnya pertanyaan tersebut.
19.   Nasihat bapak Nurhasan ( Th 1967): Saya menetapi QHJ ini tidak belajar dari orang yang gagal seperti jaman Kartosuwiryo yang ingin mendirikan negara dalam negara (mendapat pengakuan Wilayah, pasukan dll)

RANGKUMAN NASIHAT TENTANG CIRI-CIRI ORANG YANG KEPAHAMANNYA MELENCENG:
I       Bab Wajibnya Berjama’ah dengan beramir dan adanya di Jama’ah kita
1.       Pengertian Berjama’ah itu adalah menetapi QH itu harus dalam bentuk beramir, berbai’at dan bertoat  bukan hanya jama’ah manhajiyyah( Jama’ah sebagai Metode/Tata Cara)
2.       Jama’ah yang beramir berbai’at dan bertoat adalah bentuk ibadah yang diperintahkan oleh Allah dengan tujuan semata-mata hanya ingin masuk surga selamat dari neraka. Jadi Jama’ah bukan komunitas,perkumpulan,organisasi,partai.
3.       Yang dimaksud Ulil Amri adalah Amir beserta wakil-wakilnya dan ulama-ulamanya
4.       Jama’ah kita bukan firkoh sebab kita punya amir yang dibai’at, dito’ati, sedangklan firqoh adalah golongan yang tidak punya amir walaupun jumlahnya banyak.
5.       Imam tidak harus penguasa wilayah sebagaimana Rosul diangkat sebagai utusan juga bukan sebagai penguasa wilayah.
      II. BAB KEYAKINAN TERHADAP QUR’AN HADITS BERBENTUK JAMA’AH
1.       Dengan kita mengaji Qur’an Hadits, kita meyakini bahwa menetapi agama Islam  yang berpedoman QH dan berbentuk Jama’ah, mati sewaktu-waktu Allah memasukan kita ke dalam surga, sebaliknya jika kita menetapi agama Islam berdasarkan QH dan tidak berbentuk Jama’ah, maka mati sewaktu-waktu Allah memasukan ke Neraka, ini keyakinan kita, kita tidak menghukumi golongan lain.
2.       Berjama’ah adalah perintah Allah Rasul, tidak mau/menolak berjama’ah maka tidak taat Allah Rasul maka wajib masuk neraka
3.       Berjama’ah hukumnya wajib. Kita mengaji QH dengan manqul, Musnad Mutashil maka bab akidah tauhid sudah termasuk di dalam QH.
III. BAB WAJIBNYA 5 BAB
Untuk memudahkan mengamalkan agama islam, maka dinasihatkan
1.       Mengaji, hukumnya wajib
2.       Mengamal, hukumnya wajib
3.       Pembelaan dengan harta hukumnya wajib, pengunaanya untuk kelancaran QHJ
4.       Kegiatan sambung hukumnya wajib
5.       Taat Imam hukunya Wajib
IV. Orang yang sudah berubah kefahaman dan keluar Jama’ah
1.       Orang tersebut bukan Jama’ah kita lagi/Murtad
2.       Orang yang tidak to’at Ijtihad Imam, berarti sudah keluar dari Jama’ah

INFORMASI :
1.       Daerahan ini khusus membahas tentang ciri-ciri orang yang mempunyai kepahaman jama’ah yang melenceng (rencananya disampaikan sekitar 6 jam, dilanjutkan penyampaian teks, sehingga yang lain ditiadakan.) Hal ini supaya disampaikan ke semua 4-Serangakai (4S) Daerah,4-S Desa, dan 4-S kelompok, sedangkan penyampaian ke Jama’ah menunggu instruksi lebih lanjut dari PUSAT
2.       Materi ciri-ciri kefahaman Jama’ah yang melenceng ini akan dilanjutkan bulan Depan,untuk itu maka peserta daerah luar jawa, untuk bulan depan diusahakan tidak diganti. Materi ini tidak boleh digandakan.
3.       Penyematan Sabuk Merah untuk wakil daerah diundur Maret 2020
4.       Penerobosan Muda-Mudi (MM) 22 Desember di Jogja Sleman.
5.       Desember 2019 ada 314 Daerah di Seluruh Indonesia
6.       Jama’ah bai’at langsung 2515 orang
7.       Untuk kelancaran sambung Jama’ah / Bai’at secara langsung dengan rombongan bis, maka supaya ada penanggungjawab mengkordinir tas (bai’at langsung sekitar 2 Jam)










 

Minggu, 08 Desember 2019

Surat Tobat Emir Rudzikyani

Surat Penyaksian Taubat
Kronologi :
Pra 5 November 2015 : Emir menjalin cinta dengan seorang perempuan bandung bernama Annisa Kharisma Prihutomo ( Lahir tahun 78).
5 November 2015 : Emir Rudzikyani melamar Annisa untuk dinikah ke Ayah Annisa, yaitu Bapak Bambang Prihatomo
26 Januari 2016 : Ayahanda Annisa melayangkan surat penolakan lamaran dari Emir.
Jumat 13 Oktober 2017 : Emir tetap menikahi Annisa dengan tanpa wali nikah, yaitu ayahnya Annisa ( Bp Bambang). Emir memanipulasi data dengan mengaku sebagai bujangan kepada KUA dan menggunakan walinikah palsu yaitu saudara laki-laki anisa. Emir dan Annisa melakukan ini karena hubungannya tidak direstui oleh istri pertama Emir ( Suraya) dan karena tidak disetujui oleh ayahnya Annisa.
2018 : Suraya melayangkan gugatan cerai
2018 ; Emir dipanggil Ke-Amiran
2018 : Emir menulis surat Tobat
---
Kepada yang terhormat
Bapak Imam dan Bapak Wakil 4
Assalamu’alaikum Warohmatullahi wabarokatuh.
Yang Bertandatangan dibawah ini, kami Jama’ah Nama : Emir Rudzikyani bin Toha Abdul Rozak
Umur : 54 Tahun
Alamat : Sidney Australia
Menyatakan taubat nasuha Kepada Allah lahir batin karena Allah.
Serta kami saksikan kepada : Bapak Imam dan Bapak-bapak Wakil-4
Dengan memenuhi 4 syarat taubat yang sah yaitu :
1. Menikah dengan Nisa Kharisma binti Bambang Prihatomo, tanpa prosedur yang lazim dalam jama’ah
2. Menikah atas wali nikah saudara laki-lakinya dengan menyingkuri orangtua wanita
3. Menyingkuri keimaman dalam menikah
4. Budi Ashor
Kami mohon ampun kepada Allah dengan kami ucapkan : Astagfirullah laa ilaha illahuwal hayyul qoyyum wa atuubu ilayh
Dan kami minta maaf kepada Bapak Imam, bapak-bapak wakil wakil 4, kepada orangtua Annisa Kharisma, kepada pengurus Jama’ah Bandung Utara
3. Kami merasa menyesal, getun, kapok tidak akan mengulangi lagi
4. Kami sanggup menunaikan kafarohnya.
Demikianlah taubat kami semoga Allah menerimanya.
Kediri Tanggal 7 November 2018
Hormat kami yang bertaubat
(Tandatangan)
Emir Rudzikayni
Alhamdulillah Jazakallahukhoiro
---selesai----


Bersambung KLIK DI SINI

Sabtu, 05 Oktober 2019

Pengakuan Istri Emir Rudzikyani (Menyedihkan) / diviral oleh PUSAT sendiri


Bismilahirahmanirahiim.

Kepada yang terhormat bapak Sulton Aulia dan para saksi Ke-imam-an Pusat.
Yang bertandatangan dibawah ini, saya Jama’ah
Nama : Suraya binti Muhammad Salim
Kelompok : Sidney 1
Desa : Australia
Dengan beribu-ribu maaf saya mengajukan cerai resmi untuk suami
Nama ; Emir Rudzikyani bin Toha Abdul Rozak
Kelompok:  Sidney 1
Desa ; Australia
Dengan beberapa alasan yaitu :
1.    Tidak memberikan nafkah lahiriyah saya dan anak-anak selama 18 tahun
2.    Wayuh tanpa Izin Saya
3.    Tidak Silaturahim ke orangtua saya selama 10 tahun
4.    Sudah tidak bisa jujur dengan saya sama sekali
Selama ini saya pertahankan diri walaupun banyak tingkahnya yang sangat menyakitkan, tetapi tetap saya bertahankan.
Waktu itu janji tidak akan wayuh kalau saya tidak izinkan, tapi ternyata diam-diam dia wayuh tanpa Izin dan pengetahuan saya, dan proses pernikahannya itu saya tahu tidak sesuai dengan hukum Allah dan Rasul.
Dan saya sebagai istri, tak tahan dengan perilakunya.
Mohon maaf atas segara kekurangan dan kelemahan saya, selama jadi orang iman dan istri bapak Emir.
Pernyataan ini saya buat tanpa rekayasa, tanpa tekanan , tanpa paksaan dan dalam kondisi sehat, waras jasmani maupun rohani.
Demikian pernyataan saya ini saya ajukan disebabkan saya sudah tidak sanggup lagi dan mendampingi bapak Emir.
Semoga Bapak Imam segera menyelasaikan masalah saya ini.

Hormat saya
Soraya binti Muhammad Salim

Menikah 5 Juli 1996
Nama asli Suraya Muhamed Salim





Saya dan Mas Emir sudah 22 Tahun Menikah dan selama 18 tahun beliau tidak memberikan nafkah lahiriah kepada kami istri dan anak-anaknya, serta tidak memberikan uang makan kepada kami sekeluarga.

Selama 18 tahun ini saya yang bertanggung jawab penuh atas kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan untuk anak-anak kami.
Bukankah suami tidak menafkahi istri itu adalah dosa besar?
Selama 18 tahun didalam pernikahan ini, saya sebagai istri beliau berusaha menasehatin agar supaya  berusaha memberikan nafkah lahir , karena kewajiban suami (walaupun istri mampu) tetap harus menafkahi. Adapun jumlah nominalnya itu tergantung pada kemampuan suami, berapapun nilai nominal yang dikasihkan tidak masalah bagi saya. Yang saya butuhkan hanya tanggung jawab beliau sebagai suami menafkahi kami anak-istrinya. Kalaupun selama ini beliau memberi saya uang itu hanya untuk membayar tagihan listrik, air dan gas, dan tidak ada sisa untuk menutupi kebutuhan kami  istri dan anak-anaknya. Jika kami pergi untuk silaturahim ke orangtua di Singapura, beliau tidak pernah memberikan tiket bahkan tidak pernah memberikan uang saku kepada saya dan anak-anak.

Inti dari poin ini adalah : selama 18 tahun saya berumah tangga dengan beliau (mas Emir) saya sebagai istri merasa tidak pernah dinafkahi dan beliau juga tidak memberi nafkah kepada anak saya. Dalam hal ini saya merasa beliau membohongi saya. Beliau bilang kalau tidak mempunyai uang  untuk kami anak istrinya. Padahal beliau bisa memuliakan dan menjamu orang-orang di luar keluarga saya, termasuk mempunyai uang untuk menikah lagi (wayuh). Ketika itu , setelah saya melahirkan anak ke-3, beliau bilang kepada saya untuk membantu memikirkan dan mengupayakan agar saya dan anak-anak saya bisa hidup layak, tetapi kenapa kenyataanya malah beliau wayuh ( Wayuh bitonah dengan gadis, dan tanpa sepengetahuan orang tua si perempuan/wali si perempuan) dan bukankah menikah itu  harus menafkahi istri mudanya sedangkan saya selama 18 tahun tidak mendapatkan hal itu ,apakah ini adil buat saya dan anak-anak saya

2. dalam hubungan rumah tangga kami, kami sepakat bahwa apapun alasannya kalau saya tidak mau diwayuh. Kalau beliau menginginkan wayuh harus izin dan rundingan dengan saya. Jika keputusan yang diambil tetap akan wayuh, maka konsekuensinya  beliau memilih saya atau dia. Kalau beliau memilih saya, saya memberikan syarat untuk menceraikan istri barunya (Yaitu Talak 3) , kalau memilih istri mudanya maka ceraikan saya. Karena saya merasa dengan beliau mempunyai 2 istri beliau sering berbohong, dan kasih sayangnya berkurang . Sebelum beliau menikah lagi, beliau meperlakukan saya sangat kasar.
3. Semenjak orang tua saya keluar dari Jama’ah, suami saya tidak bersilatutrahmi ke keluarga saya. Seharusnya beliau budi luhur, karena suami saya adalah seorang mubaligh yang ilmunya banyak. Tidak malah menjauh bahkan tidak bersilaturahim. Kalau itu orang lain “monggo” silah persilahkan untuk tidak bersilaturahim, tetapi ini adalah keluarganya (orang tua saya). Berarti ini adalah memutuskan silaturahim dan Bukannya kita diajarkan untuk tidak memutus silaturahim sesama saudara? Setiap  kali beliau ke Singapore saya selalu menitipkan barang ke Ibu saya agar beliau mau mampir ke rumah ibu saya dan di sana beliau Cuma sebentar . Jadi beliau tidak pernah mempunyai inisiatif untuk bersilaturahim dengan ibu saya, padahal seharusnya beliau tetap menghargai  dan menjenguk Ibu saya. Beliau tidak pernah telepon sekedar menanyakan kabar ibu saya, di situ saya merasa kecewa.

4.d ulu sebelum ada pernikahan ke-2, beliau tidak pernah bohong pada saya, semenjak beliau menikah yang ke-2, saya tidak mendapatkan akses masuk ke apapun privacy beliau, dan beliau seperti orang ketakutan , baru pegang handphonenya saja sudah marah. Semua notification di HP dimatikan supaya saya tidak bisa mengaksesnya. Ketika ada panggilan masuk di HP beliau seperti orang ketakutan.
Mas Emir juga selain membohongi saya, juga sudah membohongi jama’ah...karena dia larang orang-orang baca buku diluar sana, tapi dia sendiri baca buku-buku tersebut dan saya menyaksikan sendiri. Dan saya sebagai istri tidak bisa terus-menerus melihat seperti itu  ... melihat suami sudah sering menyimpang di dalam hukumnya kepada Jama’ah ... maka saya sudah tidak bisa lagi toat kepada beliau sebagai suami saya.

Saya merasa capek menjadi istrinya karena dari dulu sering diancam terus : mau ceraikan saya. Alasannya saya tidak bisa toat pada beliau , suka habisin uang beli yang ngga perlu padahal uang itu uang saya sendiri dan saya beli barangpun untuk keperluan di rumah .. saya ngga bisa nabung padahal kalau silaturahim ke keluarga saya saja, saya beli tiket pesawat sendiri, dia aja ngga saya kasih tau kalau saya punya tabungan sendiri.











\

selesai

Ulama LDII yang sang doktrinis yaitu Emir. R. sang idola Jama'ah sudah di gugat cerai oleh istrinya, tidak menafkahi istri dan anaknya, memutus silaturrahim dengan keluarga istri selama bertahun-tahun. Wayuh dagelan karena wali utamanya si cewek tdk tahu, menikahi cewek hanya dengan bermodalkan surat penyerahan wali abal2 yang tidak jelas siapa yang menandatangani karena wali utamanya tidak pernah memberikan penyerahan wali kepada siapapun. Tapi, karena Emir sangat loyal pada Sulthon Auliya kasusnya ditutup rapat-rapat. Praktek pernikahan seperti ini sudah lazim di dalam jama'ah. Yang penting ada ND (nikah dalam) meskipun syarat pernikahan tdk terpenuhi. NL (nikah luar) hanya untuk formalitas, wujud Budi luhur. Pak Edi Suparto (salah satu wakil 4/wakil Imam yg di bai'at yang yg diyakini Jama'ah imam yang menentukan halal hidupnya seseorang) beliau Pak Edi Suparto sudah berkali-kali melakukan nikah BITHONAH (nikah yg hanya diketahui pengurus2 tertentu Jama'ah) ada sebagian yang di ceraikan. istri pertama beliau Pak Edi tdk mengetahui, bahkan ada salah satu wayuhan BITHONAH nya Pak Edi S yang meninggal dunia dan kabarnya sudah menyebar di kalangan Jama'ah. Jama'ah menyangka yang meninggal istri pertamanya. Istri pertamanya sangat murka karena jama'ah takziyah dirumahnya dan baru tahu kalau Pak Edi S punya istri lain tanpa dikenalkan ke keluarga
**

Kalau mengkafirkan orang2 diluar jokam, itu mah cerita lama. Mengkafirkan sesama jokam, ini baru berita.
Baru baru ini seorang pengurus jokam top, wayuh bitonah (rahasia). Bapak kandung (walinya) perempuan sejak awal tidak setuju anaknya dinikahi. Alasannya, si pengurus ini kere dan anak2nya banyak. Menghidupi keluarganya saja numpang SB, kok mau wayuh. Masuk akal?
Tetapi pengurus ini tidak hilang akal. Diam diam diperintahnya tim perkawinan siapkan kertas kosong bermaterai, adik laki laki mempelai perempuan disuruh tanda tangan diatas meterai. Kertas itu nanti ditulis jadi surat penyerahan wali. Tapi itu kan prosedur untuk orang2 hum (non jokam). Sedangkan bapak kandung perempuan masih jokam.
Entah ide darimana, pengurus yg sudah kebelet wayuh ini perintah mempelai perempuan hijrah ke Gading, jadi “muhajir”, kerjasama dengan “amirnya muhajir”. Jika keluarga calon penganten perempuan menolak pindah, akan dihukumi “KAFIR" walaupun masih sah anggota jokam. Akhirnya sesuai skenario keluarga perempuan tidak “hijrah”, dan keinganan pengurus itu wayuh bisa terlaksana.
Sekian!
Ini kasusnya Om Emir yg wayuh dgn jamaah bandung. Tapi dia dan pengurus di bandung tempat perempuan ini berasal, mengganti walinya perempuan ini dari bapak ke adiknya perempuan ini.
(foto cak Emir dengan Istri pertamanya mba Suroya, 18 tahun tidak pernah dinafkahi)

klik ini juga:

TERJEMAHAN LATIN SURAT TOBAT SKANDAL EMIR RUDZIKYANI

Minggu, 29 September 2019

Skandal Emir Rudzikyani ( Part 1) / dengan bukti-bukti Foto


SKANDAL EMIR RUDZIKYANI 2019 

1. Wayuh Bitonah
2.Cak Emir selama 18 tahun tidak menafkahi istri pertama, 
3.lalu menikah lagi tanpa sepengetahuan dan tanpa wali nikah ayah/pihak siperempuan,
4.memalsukan keterangan untuk Surat Nikah dengan mengaku sebagai Bujangan pada KUA./ pihak perempuan menggunakan walinikah palsu yang tidak punya haq. 


Kronologis 5 Juli 1996 : Emir Rudzikyani menikahi perempuan warga negara Singapura etnis India bernama Suraya Binti Muhamad Salim. mereka tinggal di Sidney Australia. Suraya belajar dan bekerja di Bidang Medis/kesehatan. Surayalah yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarga. Suraya masih terima dengan keadaan ini ( fakta ini ada pada surat gugatan cerai suraya pada tahun 2019) 

Pra 5 November 2015 : Emir menjalin cinta dengan seorang perempuan bandung bernama Annisa Kharisma Prihutomo ( Lahir tahun 78). di periode ini emir berpacaran dengan Annisa dengan cara salah satunya adalah SMS-an/Chattingan dll ( Fakta ini ada pada Surat bapak Bambang Prihatomo, ayah dari Annisa, yang saya cantumkan dibawah ini)

 5 November 2015 : Emir Rudzikyani melamar Annisa untuk dinikah ke Ayah Annisa, yaitu Bapak Bambang Prihatomo 

26 Januari 2016 : Ayahanda Annisa melayangkan surat penolakan lamaran dari Emir. 

Jumat 13 Oktober 2017 : Emir tetap menikahi Annisa dengan tanpa wali nikah, yaitu ayahnya Annisa ( Bp Bambang). Emir memanipulasi data dengan mengaku sebagai bujangan kepada KUA dan menggunakan walinikah palsu. Emir dan Annisa melakukan ini karena hubungannya tidak direstui oleh istri pertama Emir ( Suraya) dan karena tidak disetujui oleh ayahnya Annisa. 

2019 : Suraya melayangkan gugatan cerai 2019 ; 

Emir dipanggil Ke-Amiran 2019 : Emir menulis surat Tobat 


----my comment: Lihatlah...bahkan sesama jokampun saling membohongi dan saling ngebitonahi. keluarga saya pun demikian, adik laki-laki saya menikah dengan 'orang-luar '. Si Calon istrinya di baiat dulu supaya sah islamnya dan sah nikahnya. di adakan proses ND ( Nikah Dalam) dengan wali nikah bukan dari ayah si perempuan tetapi malah di wali nikahkan oleh Imam-Daerahnya. ini penyakit akidah dan penyakit sosiologis yang harus dihentikan




Bandung 26 Januari 2016
Kepada Yth Emir Rudzikyani bin Haji Toha
Gading Mangu, Perak, Jombang
Jawa Timur.

Assalamualaikum Wr Wb
Kami yang bertanda Tangan Dibawah Ini:
Bambang Prihatomo
Usia : 70 Tahun
Alamat : Jl Cisitu Indah I No.18
RT 09 RW 12 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Bandung

Sehubungan dengan surat lamaran saudara tertanggal 5 November 2015, perihal melamar putri kami Annisa Kharisma Prihutomo.

Setelah kami melakukan pencarian data mengenai siapa saudara, dan juga telah melakukan tukar pendapat serta dapat masukan dari Kyai kelompok kami, Team Perkawinan Kelompok dan Daerah  juga diiringi doa untuk mohon petunjuk dari Allah perihal ini.

Maka dengan ini kami menyatakan dengan sepenuh hati  dan secara tulus, sebagai orang tua dari putri kami Annisa Kharisma Prihutomo yang telah menyerahkan sepenuhnya untuk penyelesaian masalah jawaban atas Surat Lamaran saudara, bahwa KAMI MENOLAK/TIDAK MENYETUJUI lamaran saudara atas putri kami Annisa Kharisma Prihutomo. Adapun dasar penolakan / tidak menyetujuinya kami,karena adanya beberapa hal-hal mendasar yang tidak dapat kami setujui.

Ternyata niatan “wayuh” saudara terhadap anak saya ;
Telah membuat sedih kami sekeluarga, padahal kami sebelumnya  telah menghimbau saudara agar tidak mengambil langkah melamar mewayuh seperti ini,yang berdampak negatif membuat keluarga yang belum paham apriori terhadap QHJ , pada saat mubaligh-mubaligh kami sedang berjuang mengamar ma’ruf keluarga kami.

Menjadi sedih, melihat suasana hubungan kami dengan Annisa dan anak-anak kami yang lain menjadi tidak harmonis lagi.

Merasa Sedih, melihat putri kami Annisa Kharisma selama ini berhubungan terus  dengan saudara yang bukan muhrimnya, melalui SMS-an/ Chattingan.

Merasa Prihatin mengetahui , istri saudara ( Suraya binti Muhamad Salim) sempat menjadi sedih dan sakit hati , karena tahu hubungan saudara dan anak saya , kami doakan semoga itu dapat teratasi.
Walaupun ngewayuh yang dikerjakan itu kebaikan,sunnah, ibadah yang dihalalkan Allah , tetapi kalau banyak pihak yang dirugikan, bukan semata karena alasan keduniawian tetapi juga peramutan QHJ keimanan keluarga kedua belah pihak

Jangan kita membina rumah tangga yang diawali dengan banyak pertetangan dan menimbulkan sakithati. Bukankah kita Jama’ah? Hidup di dunia ini selalu berusaha mencari barokahnya Allah SWT / Semoga Allah mengabulkannya, untuk kita semua
Demikian surat pemberitahuan dan nasihat dari kami selaku orang tua dari putri kami  Annisa Kharisma Prihatomo.
Mohon Maaf apabila dalam penyampaian surat ini ada sapa dan bahasa kami kurang berkenan.
Alhamdulillah Jazakallahukhoiro.

Wasalam,
( Tanda Tangan )
Bambang Prihatomo






Foto Cak Emir dengan Istri Pertamanya Suraya binti Muhamad Salim :

kemudian Emir Wayuh dengan Annisa Kharisma, tanpa sepengetahuan Ayahnya mbak Anissa Kharisma. Emir menikah tanpa wali nikah yang sah, mengelabui pihak KUA, bukti-bukti di bawah ini :








kemudian Skandal Pernikahan tanpa wali ini, terdengar oleh Ke-imam-an Jokam dan Cak Emir diharuskan menulis Surat Tobat ala Jokam sbb:

Untuk translasi Surat Tobat yang tertulis dalam huruf pegon ke huruf latin klik link dibawah:








Testimoni dari Jama'ah Sydney tentang Emir, di mana cak Emir pernah memprovokasi rumah tangga orang lain, karena sang suami telah keluar dari Jama'ah Jokam 354, dan sang Istri diprovokasi supaya menceraikan Suaminya:



Silahkan baca Surat Pengakuan Emir Rudzikyani dilink sbb:






Rabu, 07 Agustus 2019

Aziz Ridwan di Usir Paksa dari Ponpes Wali Barokah Kediri


Kronologis:

pada tanggal 27 Juli 2019, Aziz ridwan mengadakan kajian di Cianjur Jawa barat yang dihadiri mubaligh-mubaligh Jokam yang sudah insyaf dari ajaran Jokam 354.

Kajian ini bertemakan Syarah Masa'il Jahiliyyah

berikut foto-fotonya :


keterangan foto di atas:
Pasca Maklumat Imam tentang tak bolehnya bermajelis dengan Pakubumi Non Aktif.
Video Maklumat Juli 2019
pak Sulisman, Imam-Kelompok Jakarta Pusat Cempaka Putih, mengundurkan diri dari Jokam dan bertaklim dengan ust Aziz Ridwan Surat Pengunduran diri terlampir di bawah
pak Taufik, Pakubumi yang telah diusir dari Pondok Walibarokah ( duduk memakai baju coklat).
Pak Latief, Guru pondok Kaliawen, belakang tengah, sudah tidak berpahaman jokam namun untuk sementara masih bertahan didalam sistem jokam (Tauriyah)

dari foto-foto diatas kemudian PUSAT mendata siapa-siapa saja foto di atas tersebut. Setelah diidentifikasi  maka semua pengurus dan Mubaligh yang ikut serta dalam kajian Aziz Ridwan dinonaktifkan.

**
Tanggal 7 Juli 2019.

Pak Aziz Ridwan keluar kota. di saat pak Aziz Ridwan keluar kota inilah, tim persekutor keimaman mengeluarkan paksa barang-barang pak Aziz Ridwan. Sehingga Pak Aziz Ridwan saat kembali ke rumah sangat terkejut, barang-barangnya berceceran di luar rumah.

berikut kesaksian Denmas Hasan ( Anaknya pak Taufik, Keponakannya Aziz Ridwan. Istrinya Aziz Ridwan (mba Yafa) beradik-kakak dengan Istrinya pak Taufik. Baik istri pak Taufik ataupun istri Aziz Ridwan adalah anak dari Tohir Yusuf & Ibu Sumi'dau (Anaknya Pak Nurhasan)


 Klik ini untuk melihat video dokumentasi pengusiran Aziz Ridwan Pengusiran pada tanggal 7 Agustus 2019 

Tanggal 8 Agustus 2019 : Bp Kholil juga kebagian giliran dipersekusi oleh keimaman. Namun kali ini lebih sopan. PUSAT mengizinkan murid-murid pak Kholil mengevakuasi barang-barang pak Kholil. Adapun rumah pak Kholil yang di areal Ponpes PPWB memang jarang ditempati karena pak Kholil punya rumah sendiri di luar areal pondok. berikut foto-fotonya :



Senin, 05 Agustus 2019

Kholil Bustomi CS, Perdana Maja dan Yayasan Manazil IImi diboikot via Ijtihad Imam Agustus 2019

لسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Sehubungan dengan maklumat dari Keimaman yang di bacakan bulan lalu, dan banyaknya beredar brosur tahfidz, ajakan group WA, group teleghram, chanel youtuber, instagram, dan lainnya yang mengatas namakan jama’ah. Maka :

DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH JAMAAH.
1-  Yayasan manazil ilmi insani IT di bandung
2-  Yayasan manazilil ilmi kursus bahasa Arab di Natar Lampung
3-  Yayasan Ajyal Quraniyah – Bekasi barat
4-  Yayasan Wahatul Qur’an –  Semampir Surabaya
5-  Yayasan Hasanur Rohmah – Bogor Utara
6-  Yayasan Bakkah Al Mukarromah – Tinalan Kediri
7-  Chanel ASA (Abu Salma Abdulloh)
8-  Chanel Youtube Warsya
9-  Chanel Youtube Fokus Keilmuan ROUDHOTUL ANWAR
10-  Chanel Youtube Fokus Keilmuan
11-  Chanel Youtube KAJIAN SYEIKH KHOLIL BUSTHOMI
12-  Chanel Youtube ABDUL AZIZ
13-  Chanel Youtube PERDANA MAJA
14-  Group WA Istiqomah QHJ
15-  Facebook Jokam United 4.0
16-  Facebook Suara Mantan Islam Jama’ah
17-  Facebook Keterangan muballigh 354
18-  Facebook Ukhuwah Mantan Jokam 354
19-  Facebook Persatuan dan kesatuan bangsa
20-  Dll
Bukan milik jama’ah dan tidak dikelola oleh jama’ah, maka seluruh jama’ah supaya TIDAK MENGIKUTI KEGIATAN-KEGIATAN YANG DI ADAKAN OLEH YAYASAN ATAU CHANEL TERSEBUT DI ATAS SECARA LANGSUNG MAUPUN MELEWATI MEDIA SOSIAL
Atas perhatiannya di syukuri :
الحمد لله جواكم الله خيرا
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Minggu, 28 Juli 2019

Tobat Zina Jokam dan Kafarohnya (Ijtihad Imam LDII Internal)

Petunjuk ke-imam-an mencari pulihan dalam rangka taubat Ilaallah bagi jama’ah yang melakukan pelanggaran had atau zina

Untuk Jama’ah Nama : ( admin sensor)
Umur  : 27 Tahun
Alamat : (admin sensor)—Tangerang
Oleh karena kita keimaman, belum mampu melaksanakan hukum had dan rajam, maka di-ijtihad-i bagi jama’ah yang melakukan pelanggaran had/zina mencari pulihan dalam rangka taqorub ilallah dengan harapan mendapatkan pengampunan dari Allah supaya :

1. Membaca Istighfar 100 X Setiap hari selama 6 bulan
2. Supaya Sholat Tasbih setiap minggu selama 6 bulan
3. Supaya puasa senin dan kamis selama 6 bulan, kecuali bagi jama’ah yang sudah biasa puasa Nabi Daud supaya dilanjutkan
4. Supaya melakukan bangun 1/3 malam yang akhir untuk melakukan sholat-sholat sunnah dan berdoa.
5. Supaya amal sholih menjadi kuli-bangunan di Pusat selama 6 bulan atau bisa diganti dengan uang sebagai pengganti amal sholih menjadi kuli bangunan ini dengan membayar 15.000 perhari selama 6 bulan.
6. Supaya sodaqoh sedikitnya 450.000

Supaya dikerjakan dengan hati ridho dan niat karena Allah.
Semnoga Allah menerima taubatnya
Jakarta Tangerang
Pengurus Pusat
(Tanda Tangan)
Saksi
(Tanda Tangan)
-selesai-
Komentar saya : komersialisasi agama terletak pada poin 5 dan 6. 
Poin 5, jama'ah yang berzina dijadikan kuli bangunan di PUSAT Walibarokah Kediri atau kalau tidak mau jadi kuli bangunan  bisa diganti dengan uang  selama 15.000/ perhari selama 6 bulan. 6 bulan=180 hari. maka untuk poin 5 uang kafarohnya sebesar 15.000 x 180 = 2.700.000 dan Disetor KEPUSAT
poin 6  ada lagi MINIMAL sodaqoh sebesar Rp 450.000, Sodaqohnya di setor ke PUSAT, kenapa tidak buat yatim piatu saja sih misalnya? kan Pusat itu sudah berlimpah uang Isrun.
TOTAL BIAYA PENEBUSAN DOSA ZINA YANG HARUS DISETOR KE BAPAK IMAM : Poin 5 + Poin 6= 2.700.000 + 450.000 = Rp 3.150.000 ( Terbilang : Tiga Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Setelah uang dam haji kau curi, kau ambil uang kurban yang harus juga disetor ke pusat, infak 10% dari gaji...sekarang dosa jama'ahmu juga kau hisap..




ini Nasihat Pak Mauludin, menyikapi praktek Surat Tobat, Penebusan Dosa dan uang kafaroh dll: