Sabtu, 05 Oktober 2019

Pengakuan Istri Emir Rudzikyani (Menyedihkan) / diviral oleh PUSAT sendiri


Bismilahirahmanirahiim.

Kepada yang terhormat bapak Sulton Aulia dan para saksi Ke-imam-an Pusat.
Yang bertandatangan dibawah ini, saya Jama’ah
Nama : Suraya binti Muhammad Salim
Kelompok : Sidney 1
Desa : Australia
Dengan beribu-ribu maaf saya mengajukan cerai resmi untuk suami
Nama ; Emir Rudzikyani bin Toha Abdul Rozak
Kelompok:  Sidney 1
Desa ; Australia
Dengan beberapa alasan yaitu :
1.    Tidak memberikan nafkah lahiriyah saya dan anak-anak selama 18 tahun
2.    Wayuh tanpa Izin Saya
3.    Tidak Silaturahim ke orangtua saya selama 10 tahun
4.    Sudah tidak bisa jujur dengan saya sama sekali
Selama ini saya pertahankan diri walaupun banyak tingkahnya yang sangat menyakitkan, tetapi tetap saya bertahankan.
Waktu itu janji tidak akan wayuh kalau saya tidak izinkan, tapi ternyata diam-diam dia wayuh tanpa Izin dan pengetahuan saya, dan proses pernikahannya itu saya tahu tidak sesuai dengan hukum Allah dan Rasul.
Dan saya sebagai istri, tak tahan dengan perilakunya.
Mohon maaf atas segara kekurangan dan kelemahan saya, selama jadi orang iman dan istri bapak Emir.
Pernyataan ini saya buat tanpa rekayasa, tanpa tekanan , tanpa paksaan dan dalam kondisi sehat, waras jasmani maupun rohani.
Demikian pernyataan saya ini saya ajukan disebabkan saya sudah tidak sanggup lagi dan mendampingi bapak Emir.
Semoga Bapak Imam segera menyelasaikan masalah saya ini.

Hormat saya
Soraya binti Muhammad Salim

Menikah 5 Juli 1996
Nama asli Suraya Muhamed Salim





Saya dan Mas Emir sudah 22 Tahun Menikah dan selama 18 tahun beliau tidak memberikan nafkah lahiriah kepada kami istri dan anak-anaknya, serta tidak memberikan uang makan kepada kami sekeluarga.

Selama 18 tahun ini saya yang bertanggung jawab penuh atas kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan untuk anak-anak kami.
Bukankah suami tidak menafkahi istri itu adalah dosa besar?
Selama 18 tahun didalam pernikahan ini, saya sebagai istri beliau berusaha menasehatin agar supaya  berusaha memberikan nafkah lahir , karena kewajiban suami (walaupun istri mampu) tetap harus menafkahi. Adapun jumlah nominalnya itu tergantung pada kemampuan suami, berapapun nilai nominal yang dikasihkan tidak masalah bagi saya. Yang saya butuhkan hanya tanggung jawab beliau sebagai suami menafkahi kami anak-istrinya. Kalaupun selama ini beliau memberi saya uang itu hanya untuk membayar tagihan listrik, air dan gas, dan tidak ada sisa untuk menutupi kebutuhan kami  istri dan anak-anaknya. Jika kami pergi untuk silaturahim ke orangtua di Singapura, beliau tidak pernah memberikan tiket bahkan tidak pernah memberikan uang saku kepada saya dan anak-anak.

Inti dari poin ini adalah : selama 18 tahun saya berumah tangga dengan beliau (mas Emir) saya sebagai istri merasa tidak pernah dinafkahi dan beliau juga tidak memberi nafkah kepada anak saya. Dalam hal ini saya merasa beliau membohongi saya. Beliau bilang kalau tidak mempunyai uang  untuk kami anak istrinya. Padahal beliau bisa memuliakan dan menjamu orang-orang di luar keluarga saya, termasuk mempunyai uang untuk menikah lagi (wayuh). Ketika itu , setelah saya melahirkan anak ke-3, beliau bilang kepada saya untuk membantu memikirkan dan mengupayakan agar saya dan anak-anak saya bisa hidup layak, tetapi kenapa kenyataanya malah beliau wayuh ( Wayuh bitonah dengan gadis, dan tanpa sepengetahuan orang tua si perempuan/wali si perempuan) dan bukankah menikah itu  harus menafkahi istri mudanya sedangkan saya selama 18 tahun tidak mendapatkan hal itu ,apakah ini adil buat saya dan anak-anak saya

2. dalam hubungan rumah tangga kami, kami sepakat bahwa apapun alasannya kalau saya tidak mau diwayuh. Kalau beliau menginginkan wayuh harus izin dan rundingan dengan saya. Jika keputusan yang diambil tetap akan wayuh, maka konsekuensinya  beliau memilih saya atau dia. Kalau beliau memilih saya, saya memberikan syarat untuk menceraikan istri barunya (Yaitu Talak 3) , kalau memilih istri mudanya maka ceraikan saya. Karena saya merasa dengan beliau mempunyai 2 istri beliau sering berbohong, dan kasih sayangnya berkurang . Sebelum beliau menikah lagi, beliau meperlakukan saya sangat kasar.
3. Semenjak orang tua saya keluar dari Jama’ah, suami saya tidak bersilatutrahmi ke keluarga saya. Seharusnya beliau budi luhur, karena suami saya adalah seorang mubaligh yang ilmunya banyak. Tidak malah menjauh bahkan tidak bersilaturahim. Kalau itu orang lain “monggo” silah persilahkan untuk tidak bersilaturahim, tetapi ini adalah keluarganya (orang tua saya). Berarti ini adalah memutuskan silaturahim dan Bukannya kita diajarkan untuk tidak memutus silaturahim sesama saudara? Setiap  kali beliau ke Singapore saya selalu menitipkan barang ke Ibu saya agar beliau mau mampir ke rumah ibu saya dan di sana beliau Cuma sebentar . Jadi beliau tidak pernah mempunyai inisiatif untuk bersilaturahim dengan ibu saya, padahal seharusnya beliau tetap menghargai  dan menjenguk Ibu saya. Beliau tidak pernah telepon sekedar menanyakan kabar ibu saya, di situ saya merasa kecewa.

4.d ulu sebelum ada pernikahan ke-2, beliau tidak pernah bohong pada saya, semenjak beliau menikah yang ke-2, saya tidak mendapatkan akses masuk ke apapun privacy beliau, dan beliau seperti orang ketakutan , baru pegang handphonenya saja sudah marah. Semua notification di HP dimatikan supaya saya tidak bisa mengaksesnya. Ketika ada panggilan masuk di HP beliau seperti orang ketakutan.
Mas Emir juga selain membohongi saya, juga sudah membohongi jama’ah...karena dia larang orang-orang baca buku diluar sana, tapi dia sendiri baca buku-buku tersebut dan saya menyaksikan sendiri. Dan saya sebagai istri tidak bisa terus-menerus melihat seperti itu  ... melihat suami sudah sering menyimpang di dalam hukumnya kepada Jama’ah ... maka saya sudah tidak bisa lagi toat kepada beliau sebagai suami saya.

Saya merasa capek menjadi istrinya karena dari dulu sering diancam terus : mau ceraikan saya. Alasannya saya tidak bisa toat pada beliau , suka habisin uang beli yang ngga perlu padahal uang itu uang saya sendiri dan saya beli barangpun untuk keperluan di rumah .. saya ngga bisa nabung padahal kalau silaturahim ke keluarga saya saja, saya beli tiket pesawat sendiri, dia aja ngga saya kasih tau kalau saya punya tabungan sendiri.











\

selesai

Ulama LDII yang sang doktrinis yaitu Emir. R. sang idola Jama'ah sudah di gugat cerai oleh istrinya, tidak menafkahi istri dan anaknya, memutus silaturrahim dengan keluarga istri selama bertahun-tahun. Wayuh dagelan karena wali utamanya si cewek tdk tahu, menikahi cewek hanya dengan bermodalkan surat penyerahan wali abal2 yang tidak jelas siapa yang menandatangani karena wali utamanya tidak pernah memberikan penyerahan wali kepada siapapun. Tapi, karena Emir sangat loyal pada Sulthon Auliya kasusnya ditutup rapat-rapat. Praktek pernikahan seperti ini sudah lazim di dalam jama'ah. Yang penting ada ND (nikah dalam) meskipun syarat pernikahan tdk terpenuhi. NL (nikah luar) hanya untuk formalitas, wujud Budi luhur. Pak Edi Suparto (salah satu wakil 4/wakil Imam yg di bai'at yang yg diyakini Jama'ah imam yang menentukan halal hidupnya seseorang) beliau Pak Edi Suparto sudah berkali-kali melakukan nikah BITHONAH (nikah yg hanya diketahui pengurus2 tertentu Jama'ah) ada sebagian yang di ceraikan. istri pertama beliau Pak Edi tdk mengetahui, bahkan ada salah satu wayuhan BITHONAH nya Pak Edi S yang meninggal dunia dan kabarnya sudah menyebar di kalangan Jama'ah. Jama'ah menyangka yang meninggal istri pertamanya. Istri pertamanya sangat murka karena jama'ah takziyah dirumahnya dan baru tahu kalau Pak Edi S punya istri lain tanpa dikenalkan ke keluarga
**

Kalau mengkafirkan orang2 diluar jokam, itu mah cerita lama. Mengkafirkan sesama jokam, ini baru berita.
Baru baru ini seorang pengurus jokam top, wayuh bitonah (rahasia). Bapak kandung (walinya) perempuan sejak awal tidak setuju anaknya dinikahi. Alasannya, si pengurus ini kere dan anak2nya banyak. Menghidupi keluarganya saja numpang SB, kok mau wayuh. Masuk akal?
Tetapi pengurus ini tidak hilang akal. Diam diam diperintahnya tim perkawinan siapkan kertas kosong bermaterai, adik laki laki mempelai perempuan disuruh tanda tangan diatas meterai. Kertas itu nanti ditulis jadi surat penyerahan wali. Tapi itu kan prosedur untuk orang2 hum (non jokam). Sedangkan bapak kandung perempuan masih jokam.
Entah ide darimana, pengurus yg sudah kebelet wayuh ini perintah mempelai perempuan hijrah ke Gading, jadi “muhajir”, kerjasama dengan “amirnya muhajir”. Jika keluarga calon penganten perempuan menolak pindah, akan dihukumi “KAFIR" walaupun masih sah anggota jokam. Akhirnya sesuai skenario keluarga perempuan tidak “hijrah”, dan keinganan pengurus itu wayuh bisa terlaksana.
Sekian!
Ini kasusnya Om Emir yg wayuh dgn jamaah bandung. Tapi dia dan pengurus di bandung tempat perempuan ini berasal, mengganti walinya perempuan ini dari bapak ke adiknya perempuan ini.
(foto cak Emir dengan Istri pertamanya mba Suroya, 18 tahun tidak pernah dinafkahi)

klik ini juga:

TERJEMAHAN LATIN SURAT TOBAT SKANDAL EMIR RUDZIKYANI

1 komentar: