Suara 2 : Bp Sigit, Guru Ponpes Minhajurosyidin, Lubang Buaya, Pondok Gede. Bertindak sebagai yang diinterogasi dengan karakter : Hijrah dan Kritis
JOKAM UNITED 2.0
Minggu, 01 Maret 2020
(LDII) Bukti Takfiri 2020
Suara 1 : Bp Imansyah, Guru Senior Ponpes Minhajurosyidin, Lubang Buaya, Pondok Gede. Bertindak sebagai Interogator dan Petugas "Bersih-bersih"
Suara 2 : Bp Sigit, Guru Ponpes Minhajurosyidin, Lubang Buaya, Pondok Gede. Bertindak sebagai yang diinterogasi dengan karakter : Hijrah dan Kritis
Suara 2 : Bp Sigit, Guru Ponpes Minhajurosyidin, Lubang Buaya, Pondok Gede. Bertindak sebagai yang diinterogasi dengan karakter : Hijrah dan Kritis
Kamis, 27 Februari 2020
(LDII) Surat Terbuka dari Jenderal Nurfaizi tentang LDII/Islam-Jama'ah dan organisasi terkait
Bismillahirohmanirahiim,
Kepada yang kami hormati,
Bp H. Sulton Aulia dan Seluruh Wakil-4
Assalamu’alaikum Warohmatullahiwaborkatuh,
Dengan ini kami sampaikan bahwa surat ini saya tulis sebagai
bentuk kepedulian dan kecintaan saya kepada Jama’ah yang sudah bersama-sama kita
jalani selama ini. Jama’ah adalah rumah kita bersama dan sudah selayaknya untuk
kita jaga dengan baik, mewujudkan saling tolong menolong sesama jama’ah dalam
hal kebaikan dan saling mengingatkan jika terjadi kesalahan untuk memperkuat
jama’ah yang kita cintai ini.
Namun Akhir-akhir ini,menurut pandangan saya dan berdasarkan
dalil-dalil yang telah dipelajari, ada beberapa hal dalam jama’ah kita ini yang
secara umum tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam serta perlu untuk
diluruskan. Diantaranya yang kami anggap penting adalah sebagai berikut:
1.Menganggap semua orang Islam di luar jama’ah kita kafir
(takfiri), masuk neraka dan kekal di dalamnya. Sehingga hal ini bisa berdampak
luas kepada masalah waris, pernikahan, Sholat dibelakang kaum muslimin, dan
lain-lain. Sebenarnya hal ini sudah tertuang dalam buku LDII paradigma baru yang disusun oleh DPP LDII. Bahwa
LDII tidak mengkafirkan golongan yang berada diluar LDII. Namun dalam
prakteknya, secara hakikatnya, masih banyak jama’ah yang menganggap orang islam
di luar jama’ah kita ini kafir.
Masalah takfiri ini adalah masalah besar di sisi Allah
menurut pandangan kami, karena dengan kita menghukumi seseorang kafir, berarti
kita menghalalkan darah, harta dan kehormatan orang tersebut.
2.Cara Keimaman-Pusat dalam memperlakukan saudara-saudara Jama’ah
kita, yaitu 3 orang ulama yang telah mencari ilmu di Saudi Arabia, tempat
rujukan ilmu Islam di dunia, dan 1 orang mubaligh Pakubumi, pada waktu
penonaktifan awal, menurut pandangan kami tidak sesuai dengan syariat Islam.
Salah satu poinnya adalah larangan untuk
mengajarkan Ilmu. Ilmu adalah amanah langsung dari Allah dan Rasul untuk
disampaikan bagi seseorang yang sudah mengetahuinya. Karena seseorang yang
sudah mengetahui ilmu, kelak akan ditanya oleh Allah mengenai penyampaiannya
kepada umat. Dan selanjutnya dikeluarkan 2 Maklumat yang merupakan 2 kelanjutan
dari penonaktifan tersebut.
Demikian juga perlakuan kepada saudara Jama’ah lain yang
dianggap sudah “menyimpang kepahamannya” atau “beda kefahamannya” sepertinya
jauh dari akhlak yang baik yang selama ini kita kaji dari Al Qur’an dan Al
Hadits.
Maka sebagai penghormatan kami kepada semua pengurus,
terutama kepada Bapak H. Sulthon Aulia yang sudah kami anggap sebagai sahabat,
orang tua, sekaligus guru kami. Kami menyatakan untuk mengundurkan diri dari
seluruh dapukan dan kepengurusan baik di Yayasan maupun di Organisasi LDII.
Kami ingin fokus sebagai Jama’ah muslim biasa saja , dan
insyaAllah kami berkomitmen kuat untuk menjadi bagian dari Jama’ah dengan menetapi akidah yang benar Sesuai Qur’an
Hadits dan bersih dari bid’ah, khurofat, syirik, dan takhayul,semoga Allah
senantiasa paring ketetapan hidayah bagi kita semua.
Hormat kami,
(Tandatangan)
Komjen (Purn.Pol) Dr. Nur Faizi Soewandi MM
Jazakumullohukhoiro
Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Tembusan:
1.
Ketua DPP LDII
2.
Ketua Senkom
3.
Ketua ASAD
4.
Direktur &
Rektor Staimi
5.
Para Imam Daerah
6.
Perwakilan Jama’ah LDII Australia, Malaysia,
Singapore, Saudi Arabia, Amerika dll
Rabu, 25 Desember 2019
Hasda ke 708 Desember 2019
Daerahan ke 708 ( Desember 2019)
1. Syukur:
- Syukur kepada Allah yang telah memberi nikmat serta hidayahnya kepada kita Jama’ah
- Syukur kepada Perantara Agama yang telah memperjuangkan QHJ ( Qur’an Hadits Jama’ah) sehingga kita semua Jama’ah bisa mendapatkannya
- Syukur kepada semua Jama’ah yang telah mendatangi Amrin Jami’in
2. Satu-satunya Jama’ah dinasihati supaya bisa menetapi , memerlukan dan mempersungguh QHJ sampai tutug pol ajal masing-masing dengan niat mukhlish lillah karena Allah yaitu menetapi 5 bab ( Mengaji, mengamalkan,membela, sambung jama’ah dan taat). 5 Bab ini sering dinasihatkan dan selalu diulang-ulang, ini karena saking pentingnya, ibarat kita bernafas, selalu berulang-ulang, maka jangan dianggap monoton
3. Kita tidak boleh ragu sedikitpun dalam menetapi Qur’ah Hadits Jama’ah, tidak bisa menetapi QHJ dengan alasan apapun Wajib Masuk Neraka
4. Setelah mengaji Qur’an Hadits semua jadi terbuka dan mengetahui semuanya.
5. Menetapi Qur’an Hadits Jama’ah di Indonesia sangat mudah dibandingkan dibandingkan dengan di negara lain
6. Media Sosial bukan referensi untuk mencari kebenaran agama.
7. Kita harus meningkatkan kerukunan dalam jama’ah, karena kondisi sekarang ini jama’ah saling curiga dengan adanya cobaan saat ini
8. Imam adalah Tameng / Naungan bagi Jama’ah, maka Jama’ah harus berada di belakang Imam serta taat pada semua Ijtihadnya, jangan ada yang di depan Imam, apalagi menolak Ijtihad. Contoh:
Ø Keimamam Memilih Sedekap dengan tangan di atas pusar/ di bawah dada pada saat sholat
Ø Ke-imam-an memilih sujud dengan tangan dahulu pada saat sholat
Ø Ke-imam-an memilih bacaan basmalah dengan pelan pada saat sholat
9. Kita menetapi QHJ ini yaitu sesuai dalil bahwa 1 golongan yang bisa masuk surga,selamat dari neraka tidak dalam rangka mengurusi yang 72 golongan dan juga tidak membahasnya. Islam dan Jama’ah adalah 2 Saudara kembar yang tidak bisa dipisahkan
10. Prediksi adanya cobaan jama’ah (Silkus 10 tahunan)
Ø 1965 : Resolusi Bronto, Bakir dsb
Ø 1978 : Resolusi Bambang Irawan
Ø 1988 : Pengurus LEMKARI Jatim dibekukan (sampai dilakukan qunut pada saat itu)
Ø 1998 : Kasus Maryoso
Ø 2008 : Keluarnya Mauludin
Ø 2018 : Keluarnya Kholil Bustomi CS
11. Sesuai Slogan Bapak Nurhasan ; “ Ribuan Rintangan/ Cobaan/Ujian, jutaan pertolongan, miliaran kemenangan...surga pasti”
12. Menetapi QH, tetapi tidak ber-jama’ah maka sama dengan menetapi QH tetapi tidak mengerjakan Sholat.
13. Pada Jaman dahulu,Nabi dan beberapa sahabat nabi ada yang dijamin masuk surganya, itupun mereka setuju untuk mendirikan keimaman. Apalagi kita saat ini tidak ada jaminan masuk surga, maka juga diwajibkan untuk mendirikan keimaman.
14. Perjalanan Bapak Haji Nurhasan :
Ø 1917 dipondokan di Semelo oleh Bapaknya ( Abdul Aziz), kemudian pindah ke tebuireng (milik KH Hasyim Asyari) selama 2 tahun,pindah ke Pondok Batu Ampar selama 2 tahun, pindah ke Pondok Pacitan, pindah ke Barongan (Sumpyuh), pindah ke Wali Wungu Kendal lalu pulang ke Rumah karena guru-guru pondok yang pernah didatangi tersebut hampir semuanya menyatakan bahwa Bp Nurhasan orang yang hebat dan pinter bisa menyerap ilmu dengan cepat dan semua ilmu yang disampaikan sudah dikuasai beliau semuanya (perjalanan dari pondok satu ke pondok yang lain hanya ditempuh 2 jam dengan dicablek oleh guru pondok)
Ø Akhir 1929 beliau mondok ke Mekkah karena ingin menimba ilmu lebih dalam lagi
Ø 1940 ada berita adanya Perang Dunia ke II sehingga beliau memutuskan pulangke Indonesia dibiayai oleh raja Mekah untuk mengembangkan QHJ di Indonesia
15. Nabi-nabi yang dijadikan utusan ke umatnya semuanya tidak memiliki wilayah, begitu juga mengangkat keimaman juga tidak harus punya wilayah.
16. Setelah adanya maklumat ternyata mereka ( Kholil dkk) tetap terus bergerilya bahkan sampai ke Kamboja, tujuannya untuk mengajak keluar dari Jama’ah. Untungnya sebelumnya sudah terpantau , akhirnya Bapak-Imam ( BI) mengutus utusan ke Kamboja untuk membentengi sebelum mereka datang.
17. Orang yang terkena bersih-bersih, maka harus diistirahatkan kemudian dinasihati serta disuruh taubat Nasuha lalu supaya menertibkan sambung kelompok, desa dan daerah.
18. Tahun 1961 ada yang bertanya : kenapa jama’ah tidak diajarkan tauhid dan akidah Jawab Bapak Nurhasan : Semua itu sudah ada di QH hanya tidak dikasih judul tauhid/akidah, ibaratnya kita jama’ah bisa menyanyi tetapi tidak tahu not baloknya. Sejarah terulang kembali dengan munculnya pertanyaan tersebut.
19. Nasihat bapak Nurhasan ( Th 1967): Saya menetapi QHJ ini tidak belajar dari orang yang gagal seperti jaman Kartosuwiryo yang ingin mendirikan negara dalam negara (mendapat pengakuan Wilayah, pasukan dll)
RANGKUMAN NASIHAT TENTANG CIRI-CIRI ORANG YANG KEPAHAMANNYA MELENCENG:
I Bab Wajibnya Berjama’ah dengan beramir dan adanya di Jama’ah kita
1. Pengertian Berjama’ah itu adalah menetapi QH itu harus dalam bentuk beramir, berbai’at dan bertoat bukan hanya jama’ah manhajiyyah( Jama’ah sebagai Metode/Tata Cara)
2. Jama’ah yang beramir berbai’at dan bertoat adalah bentuk ibadah yang diperintahkan oleh Allah dengan tujuan semata-mata hanya ingin masuk surga selamat dari neraka. Jadi Jama’ah bukan komunitas,perkumpulan,organisasi,partai.
3. Yang dimaksud Ulil Amri adalah Amir beserta wakil-wakilnya dan ulama-ulamanya
4. Jama’ah kita bukan firkoh sebab kita punya amir yang dibai’at, dito’ati, sedangklan firqoh adalah golongan yang tidak punya amir walaupun jumlahnya banyak.
5. Imam tidak harus penguasa wilayah sebagaimana Rosul diangkat sebagai utusan juga bukan sebagai penguasa wilayah.
II. BAB KEYAKINAN TERHADAP QUR’AN HADITS BERBENTUK JAMA’AH
1. Dengan kita mengaji Qur’an Hadits, kita meyakini bahwa menetapi agama Islam yang berpedoman QH dan berbentuk Jama’ah, mati sewaktu-waktu Allah memasukan kita ke dalam surga, sebaliknya jika kita menetapi agama Islam berdasarkan QH dan tidak berbentuk Jama’ah, maka mati sewaktu-waktu Allah memasukan ke Neraka, ini keyakinan kita, kita tidak menghukumi golongan lain.
2. Berjama’ah adalah perintah Allah Rasul, tidak mau/menolak berjama’ah maka tidak taat Allah Rasul maka wajib masuk neraka
3. Berjama’ah hukumnya wajib. Kita mengaji QH dengan manqul, Musnad Mutashil maka bab akidah tauhid sudah termasuk di dalam QH.
III. BAB WAJIBNYA 5 BAB
Untuk memudahkan mengamalkan agama islam, maka dinasihatkan
1. Mengaji, hukumnya wajib
2. Mengamal, hukumnya wajib
3. Pembelaan dengan harta hukumnya wajib, pengunaanya untuk kelancaran QHJ
4. Kegiatan sambung hukumnya wajib
5. Taat Imam hukunya Wajib
IV. Orang yang sudah berubah kefahaman dan keluar Jama’ah
1. Orang tersebut bukan Jama’ah kita lagi/Murtad
2. Orang yang tidak to’at Ijtihad Imam, berarti sudah keluar dari Jama’ah
INFORMASI :
1. Daerahan ini khusus membahas tentang ciri-ciri orang yang mempunyai kepahaman jama’ah yang melenceng (rencananya disampaikan sekitar 6 jam, dilanjutkan penyampaian teks, sehingga yang lain ditiadakan.) Hal ini supaya disampaikan ke semua 4-Serangakai (4S) Daerah,4-S Desa, dan 4-S kelompok, sedangkan penyampaian ke Jama’ah menunggu instruksi lebih lanjut dari PUSAT
2. Materi ciri-ciri kefahaman Jama’ah yang melenceng ini akan dilanjutkan bulan Depan,untuk itu maka peserta daerah luar jawa, untuk bulan depan diusahakan tidak diganti. Materi ini tidak boleh digandakan.
3. Penyematan Sabuk Merah untuk wakil daerah diundur Maret 2020
4. Penerobosan Muda-Mudi (MM) 22 Desember di Jogja Sleman.
5. Desember 2019 ada 314 Daerah di Seluruh Indonesia
6. Jama’ah bai’at langsung 2515 orang
7. Untuk kelancaran sambung Jama’ah / Bai’at secara langsung dengan rombongan bis, maka supaya ada penanggungjawab mengkordinir tas (bai’at langsung sekitar 2 Jam)
1. Syukur:
- Syukur kepada Allah yang telah memberi nikmat serta hidayahnya kepada kita Jama’ah
- Syukur kepada Perantara Agama yang telah memperjuangkan QHJ ( Qur’an Hadits Jama’ah) sehingga kita semua Jama’ah bisa mendapatkannya
- Syukur kepada semua Jama’ah yang telah mendatangi Amrin Jami’in
2. Satu-satunya Jama’ah dinasihati supaya bisa menetapi , memerlukan dan mempersungguh QHJ sampai tutug pol ajal masing-masing dengan niat mukhlish lillah karena Allah yaitu menetapi 5 bab ( Mengaji, mengamalkan,membela, sambung jama’ah dan taat). 5 Bab ini sering dinasihatkan dan selalu diulang-ulang, ini karena saking pentingnya, ibarat kita bernafas, selalu berulang-ulang, maka jangan dianggap monoton
3. Kita tidak boleh ragu sedikitpun dalam menetapi Qur’ah Hadits Jama’ah, tidak bisa menetapi QHJ dengan alasan apapun Wajib Masuk Neraka
4. Setelah mengaji Qur’an Hadits semua jadi terbuka dan mengetahui semuanya.
5. Menetapi Qur’an Hadits Jama’ah di Indonesia sangat mudah dibandingkan dibandingkan dengan di negara lain
6. Media Sosial bukan referensi untuk mencari kebenaran agama.
7. Kita harus meningkatkan kerukunan dalam jama’ah, karena kondisi sekarang ini jama’ah saling curiga dengan adanya cobaan saat ini
8. Imam adalah Tameng / Naungan bagi Jama’ah, maka Jama’ah harus berada di belakang Imam serta taat pada semua Ijtihadnya, jangan ada yang di depan Imam, apalagi menolak Ijtihad. Contoh:
Ø Keimamam Memilih Sedekap dengan tangan di atas pusar/ di bawah dada pada saat sholat
Ø Ke-imam-an memilih sujud dengan tangan dahulu pada saat sholat
Ø Ke-imam-an memilih bacaan basmalah dengan pelan pada saat sholat
9. Kita menetapi QHJ ini yaitu sesuai dalil bahwa 1 golongan yang bisa masuk surga,selamat dari neraka tidak dalam rangka mengurusi yang 72 golongan dan juga tidak membahasnya. Islam dan Jama’ah adalah 2 Saudara kembar yang tidak bisa dipisahkan
10. Prediksi adanya cobaan jama’ah (Silkus 10 tahunan)
Ø 1965 : Resolusi Bronto, Bakir dsb
Ø 1978 : Resolusi Bambang Irawan
Ø 1988 : Pengurus LEMKARI Jatim dibekukan (sampai dilakukan qunut pada saat itu)
Ø 1998 : Kasus Maryoso
Ø 2008 : Keluarnya Mauludin
Ø 2018 : Keluarnya Kholil Bustomi CS
11. Sesuai Slogan Bapak Nurhasan ; “ Ribuan Rintangan/ Cobaan/Ujian, jutaan pertolongan, miliaran kemenangan...surga pasti”
12. Menetapi QH, tetapi tidak ber-jama’ah maka sama dengan menetapi QH tetapi tidak mengerjakan Sholat.
13. Pada Jaman dahulu,Nabi dan beberapa sahabat nabi ada yang dijamin masuk surganya, itupun mereka setuju untuk mendirikan keimaman. Apalagi kita saat ini tidak ada jaminan masuk surga, maka juga diwajibkan untuk mendirikan keimaman.
14. Perjalanan Bapak Haji Nurhasan :
Ø 1917 dipondokan di Semelo oleh Bapaknya ( Abdul Aziz), kemudian pindah ke tebuireng (milik KH Hasyim Asyari) selama 2 tahun,pindah ke Pondok Batu Ampar selama 2 tahun, pindah ke Pondok Pacitan, pindah ke Barongan (Sumpyuh), pindah ke Wali Wungu Kendal lalu pulang ke Rumah karena guru-guru pondok yang pernah didatangi tersebut hampir semuanya menyatakan bahwa Bp Nurhasan orang yang hebat dan pinter bisa menyerap ilmu dengan cepat dan semua ilmu yang disampaikan sudah dikuasai beliau semuanya (perjalanan dari pondok satu ke pondok yang lain hanya ditempuh 2 jam dengan dicablek oleh guru pondok)
Ø Akhir 1929 beliau mondok ke Mekkah karena ingin menimba ilmu lebih dalam lagi
Ø 1940 ada berita adanya Perang Dunia ke II sehingga beliau memutuskan pulangke Indonesia dibiayai oleh raja Mekah untuk mengembangkan QHJ di Indonesia
15. Nabi-nabi yang dijadikan utusan ke umatnya semuanya tidak memiliki wilayah, begitu juga mengangkat keimaman juga tidak harus punya wilayah.
16. Setelah adanya maklumat ternyata mereka ( Kholil dkk) tetap terus bergerilya bahkan sampai ke Kamboja, tujuannya untuk mengajak keluar dari Jama’ah. Untungnya sebelumnya sudah terpantau , akhirnya Bapak-Imam ( BI) mengutus utusan ke Kamboja untuk membentengi sebelum mereka datang.
17. Orang yang terkena bersih-bersih, maka harus diistirahatkan kemudian dinasihati serta disuruh taubat Nasuha lalu supaya menertibkan sambung kelompok, desa dan daerah.
18. Tahun 1961 ada yang bertanya : kenapa jama’ah tidak diajarkan tauhid dan akidah Jawab Bapak Nurhasan : Semua itu sudah ada di QH hanya tidak dikasih judul tauhid/akidah, ibaratnya kita jama’ah bisa menyanyi tetapi tidak tahu not baloknya. Sejarah terulang kembali dengan munculnya pertanyaan tersebut.
19. Nasihat bapak Nurhasan ( Th 1967): Saya menetapi QHJ ini tidak belajar dari orang yang gagal seperti jaman Kartosuwiryo yang ingin mendirikan negara dalam negara (mendapat pengakuan Wilayah, pasukan dll)
RANGKUMAN NASIHAT TENTANG CIRI-CIRI ORANG YANG KEPAHAMANNYA MELENCENG:
I Bab Wajibnya Berjama’ah dengan beramir dan adanya di Jama’ah kita
1. Pengertian Berjama’ah itu adalah menetapi QH itu harus dalam bentuk beramir, berbai’at dan bertoat bukan hanya jama’ah manhajiyyah( Jama’ah sebagai Metode/Tata Cara)
2. Jama’ah yang beramir berbai’at dan bertoat adalah bentuk ibadah yang diperintahkan oleh Allah dengan tujuan semata-mata hanya ingin masuk surga selamat dari neraka. Jadi Jama’ah bukan komunitas,perkumpulan,organisasi,partai.
3. Yang dimaksud Ulil Amri adalah Amir beserta wakil-wakilnya dan ulama-ulamanya
4. Jama’ah kita bukan firkoh sebab kita punya amir yang dibai’at, dito’ati, sedangklan firqoh adalah golongan yang tidak punya amir walaupun jumlahnya banyak.
5. Imam tidak harus penguasa wilayah sebagaimana Rosul diangkat sebagai utusan juga bukan sebagai penguasa wilayah.
II. BAB KEYAKINAN TERHADAP QUR’AN HADITS BERBENTUK JAMA’AH
1. Dengan kita mengaji Qur’an Hadits, kita meyakini bahwa menetapi agama Islam yang berpedoman QH dan berbentuk Jama’ah, mati sewaktu-waktu Allah memasukan kita ke dalam surga, sebaliknya jika kita menetapi agama Islam berdasarkan QH dan tidak berbentuk Jama’ah, maka mati sewaktu-waktu Allah memasukan ke Neraka, ini keyakinan kita, kita tidak menghukumi golongan lain.
2. Berjama’ah adalah perintah Allah Rasul, tidak mau/menolak berjama’ah maka tidak taat Allah Rasul maka wajib masuk neraka
3. Berjama’ah hukumnya wajib. Kita mengaji QH dengan manqul, Musnad Mutashil maka bab akidah tauhid sudah termasuk di dalam QH.
III. BAB WAJIBNYA 5 BAB
Untuk memudahkan mengamalkan agama islam, maka dinasihatkan
1. Mengaji, hukumnya wajib
2. Mengamal, hukumnya wajib
3. Pembelaan dengan harta hukumnya wajib, pengunaanya untuk kelancaran QHJ
4. Kegiatan sambung hukumnya wajib
5. Taat Imam hukunya Wajib
IV. Orang yang sudah berubah kefahaman dan keluar Jama’ah
1. Orang tersebut bukan Jama’ah kita lagi/Murtad
2. Orang yang tidak to’at Ijtihad Imam, berarti sudah keluar dari Jama’ah
INFORMASI :
1. Daerahan ini khusus membahas tentang ciri-ciri orang yang mempunyai kepahaman jama’ah yang melenceng (rencananya disampaikan sekitar 6 jam, dilanjutkan penyampaian teks, sehingga yang lain ditiadakan.) Hal ini supaya disampaikan ke semua 4-Serangakai (4S) Daerah,4-S Desa, dan 4-S kelompok, sedangkan penyampaian ke Jama’ah menunggu instruksi lebih lanjut dari PUSAT
2. Materi ciri-ciri kefahaman Jama’ah yang melenceng ini akan dilanjutkan bulan Depan,untuk itu maka peserta daerah luar jawa, untuk bulan depan diusahakan tidak diganti. Materi ini tidak boleh digandakan.
3. Penyematan Sabuk Merah untuk wakil daerah diundur Maret 2020
4. Penerobosan Muda-Mudi (MM) 22 Desember di Jogja Sleman.
5. Desember 2019 ada 314 Daerah di Seluruh Indonesia
6. Jama’ah bai’at langsung 2515 orang
7. Untuk kelancaran sambung Jama’ah / Bai’at secara langsung dengan rombongan bis, maka supaya ada penanggungjawab mengkordinir tas (bai’at langsung sekitar 2 Jam)
Minggu, 08 Desember 2019
Surat Tobat Emir Rudzikyani
Surat Penyaksian Taubat
Kronologi :
Pra 5 November 2015 : Emir menjalin cinta dengan seorang perempuan bandung bernama Annisa Kharisma Prihutomo ( Lahir tahun 78).
Kronologi :
Pra 5 November 2015 : Emir menjalin cinta dengan seorang perempuan bandung bernama Annisa Kharisma Prihutomo ( Lahir tahun 78).
5 November 2015 : Emir Rudzikyani melamar Annisa untuk dinikah ke Ayah Annisa, yaitu Bapak Bambang Prihatomo
26 Januari 2016 : Ayahanda Annisa melayangkan surat penolakan lamaran dari Emir.
Jumat 13 Oktober 2017 : Emir tetap menikahi Annisa dengan tanpa wali nikah, yaitu ayahnya Annisa ( Bp Bambang). Emir memanipulasi data dengan mengaku sebagai bujangan kepada KUA dan menggunakan walinikah palsu yaitu saudara laki-laki anisa. Emir dan Annisa melakukan ini karena hubungannya tidak direstui oleh istri pertama Emir ( Suraya) dan karena tidak disetujui oleh ayahnya Annisa.
2018 : Suraya melayangkan gugatan cerai
2018 ; Emir dipanggil Ke-Amiran
2018 : Emir menulis surat Tobat
---
Kepada yang terhormat
Bapak Imam dan Bapak Wakil 4
Assalamu’alaikum Warohmatullahi wabarokatuh.
Yang Bertandatangan dibawah ini, kami Jama’ah Nama : Emir Rudzikyani bin Toha Abdul Rozak
Umur : 54 Tahun
Alamat : Sidney Australia
Menyatakan taubat nasuha Kepada Allah lahir batin karena Allah.
Serta kami saksikan kepada : Bapak Imam dan Bapak-bapak Wakil-4
2018 ; Emir dipanggil Ke-Amiran
2018 : Emir menulis surat Tobat
---
Kepada yang terhormat
Bapak Imam dan Bapak Wakil 4
Assalamu’alaikum Warohmatullahi wabarokatuh.
Yang Bertandatangan dibawah ini, kami Jama’ah Nama : Emir Rudzikyani bin Toha Abdul Rozak
Umur : 54 Tahun
Alamat : Sidney Australia
Menyatakan taubat nasuha Kepada Allah lahir batin karena Allah.
Serta kami saksikan kepada : Bapak Imam dan Bapak-bapak Wakil-4
Dengan memenuhi 4 syarat taubat yang sah yaitu :
1. Menikah dengan Nisa Kharisma binti Bambang Prihatomo, tanpa prosedur yang lazim dalam jama’ah
2. Menikah atas wali nikah saudara laki-lakinya dengan menyingkuri orangtua wanita
3. Menyingkuri keimaman dalam menikah
4. Budi Ashor
1. Menikah dengan Nisa Kharisma binti Bambang Prihatomo, tanpa prosedur yang lazim dalam jama’ah
2. Menikah atas wali nikah saudara laki-lakinya dengan menyingkuri orangtua wanita
3. Menyingkuri keimaman dalam menikah
4. Budi Ashor
Kami mohon ampun kepada Allah dengan kami ucapkan : Astagfirullah laa ilaha illahuwal hayyul qoyyum wa atuubu ilayh
Dan kami minta maaf kepada Bapak Imam, bapak-bapak wakil wakil 4, kepada orangtua Annisa Kharisma, kepada pengurus Jama’ah Bandung Utara
Dan kami minta maaf kepada Bapak Imam, bapak-bapak wakil wakil 4, kepada orangtua Annisa Kharisma, kepada pengurus Jama’ah Bandung Utara
3. Kami merasa menyesal, getun, kapok tidak akan mengulangi lagi
4. Kami sanggup menunaikan kafarohnya.
Demikianlah taubat kami semoga Allah menerimanya.
Demikianlah taubat kami semoga Allah menerimanya.
Kediri Tanggal 7 November 2018
Hormat kami yang bertaubat
(Tandatangan)
Emir Rudzikayni
Alhamdulillah Jazakallahukhoiro
---selesai----
Hormat kami yang bertaubat
(Tandatangan)
Emir Rudzikayni
Alhamdulillah Jazakallahukhoiro
---selesai----
Bersambung KLIK DI SINI
Sabtu, 05 Oktober 2019
Pengakuan Istri Emir Rudzikyani (Menyedihkan) / diviral oleh PUSAT sendiri
Bismilahirahmanirahiim.
Kepada
yang terhormat bapak Sulton Aulia dan para saksi Ke-imam-an Pusat.
Yang
bertandatangan dibawah ini, saya Jama’ah
Nama
: Suraya binti Muhammad Salim
Kelompok
: Sidney 1
Desa
: Australia
Dengan
beribu-ribu maaf saya mengajukan cerai resmi untuk suami
Nama
; Emir Rudzikyani bin Toha Abdul Rozak
Kelompok: Sidney 1
Desa
; Australia
Dengan
beberapa alasan yaitu :
1.
Tidak
memberikan nafkah lahiriyah saya dan anak-anak selama 18 tahun
2.
Wayuh tanpa
Izin Saya
3.
Tidak
Silaturahim ke orangtua saya selama 10 tahun
4.
Sudah tidak
bisa jujur dengan saya sama sekali
Selama ini saya
pertahankan diri walaupun banyak tingkahnya yang sangat menyakitkan, tetapi
tetap saya bertahankan.
Waktu itu janji tidak
akan wayuh kalau saya tidak izinkan, tapi ternyata diam-diam dia wayuh tanpa
Izin dan pengetahuan saya, dan proses pernikahannya itu saya tahu tidak sesuai
dengan hukum Allah dan Rasul.
Dan saya sebagai istri,
tak tahan dengan perilakunya.
Mohon maaf atas segara kekurangan
dan kelemahan saya, selama jadi orang iman dan istri bapak Emir.
Pernyataan ini saya buat
tanpa rekayasa, tanpa tekanan , tanpa paksaan dan dalam kondisi sehat, waras
jasmani maupun rohani.
Demikian pernyataan saya
ini saya ajukan disebabkan saya sudah tidak sanggup lagi dan mendampingi bapak
Emir.
Semoga Bapak Imam segera
menyelasaikan masalah saya ini.
Hormat saya
Soraya binti Muhammad
Salim
Menikah 5 Juli 1996
Nama asli Suraya Muhamed
Salim
Saya dan Mas Emir sudah 22 Tahun Menikah dan selama 18 tahun beliau tidak
memberikan nafkah lahiriah kepada kami istri dan anak-anaknya, serta tidak
memberikan uang makan kepada kami sekeluarga.
Selama 18 tahun ini saya yang bertanggung jawab penuh atas kebutuhan rumah
tangga dan kebutuhan untuk anak-anak kami.
Bukankah suami tidak menafkahi istri itu adalah dosa besar?
Selama 18 tahun didalam pernikahan ini, saya sebagai istri beliau berusaha
menasehatin agar supaya berusaha
memberikan nafkah lahir , karena kewajiban suami (walaupun istri mampu) tetap
harus menafkahi. Adapun jumlah nominalnya itu tergantung pada kemampuan suami,
berapapun nilai nominal yang dikasihkan tidak masalah bagi saya. Yang saya
butuhkan hanya tanggung jawab beliau sebagai suami menafkahi kami
anak-istrinya. Kalaupun selama ini beliau memberi saya uang itu hanya untuk
membayar tagihan listrik, air dan gas, dan tidak ada sisa untuk menutupi
kebutuhan kami istri dan anak-anaknya.
Jika kami pergi untuk silaturahim ke orangtua di Singapura, beliau tidak pernah
memberikan tiket bahkan tidak pernah memberikan uang saku kepada saya dan
anak-anak.
Inti dari poin ini adalah : selama 18 tahun saya berumah tangga dengan
beliau (mas Emir) saya sebagai istri merasa tidak pernah dinafkahi dan beliau
juga tidak memberi nafkah kepada anak saya. Dalam hal ini saya merasa beliau
membohongi saya. Beliau bilang kalau tidak mempunyai uang untuk kami anak istrinya. Padahal beliau bisa
memuliakan dan menjamu orang-orang di luar keluarga saya, termasuk mempunyai
uang untuk menikah lagi (wayuh). Ketika itu , setelah saya melahirkan anak
ke-3, beliau bilang kepada saya untuk membantu memikirkan dan mengupayakan agar
saya dan anak-anak saya bisa hidup layak, tetapi kenapa kenyataanya malah
beliau wayuh ( Wayuh bitonah dengan gadis, dan tanpa sepengetahuan orang tua si
perempuan/wali si perempuan) dan bukankah menikah itu harus menafkahi istri mudanya sedangkan saya
selama 18 tahun tidak mendapatkan hal itu ,apakah ini adil buat saya dan
anak-anak saya
2. dalam hubungan rumah tangga kami, kami sepakat bahwa apapun alasannya
kalau saya tidak mau diwayuh. Kalau beliau menginginkan wayuh harus izin dan
rundingan dengan saya. Jika keputusan yang diambil tetap akan wayuh, maka
konsekuensinya beliau memilih saya atau
dia. Kalau beliau memilih saya, saya memberikan syarat untuk menceraikan istri
barunya (Yaitu Talak 3) , kalau memilih istri mudanya maka ceraikan saya.
Karena saya merasa dengan beliau mempunyai 2 istri beliau sering berbohong, dan
kasih sayangnya berkurang . Sebelum beliau menikah lagi, beliau meperlakukan
saya sangat kasar.
3. Semenjak orang tua saya keluar dari Jama’ah, suami saya tidak
bersilatutrahmi ke keluarga saya. Seharusnya beliau budi luhur, karena suami
saya adalah seorang mubaligh yang ilmunya banyak. Tidak malah menjauh bahkan
tidak bersilaturahim. Kalau itu orang lain “monggo” silah persilahkan untuk
tidak bersilaturahim, tetapi ini adalah keluarganya (orang tua saya). Berarti
ini adalah memutuskan silaturahim dan Bukannya kita diajarkan untuk tidak
memutus silaturahim sesama saudara? Setiap
kali beliau ke Singapore saya selalu menitipkan barang ke Ibu saya agar
beliau mau mampir ke rumah ibu saya dan di sana beliau Cuma sebentar . Jadi
beliau tidak pernah mempunyai inisiatif untuk bersilaturahim dengan ibu saya,
padahal seharusnya beliau tetap menghargai
dan menjenguk Ibu saya. Beliau tidak pernah telepon sekedar menanyakan
kabar ibu saya, di situ saya merasa kecewa.
4.d ulu sebelum ada pernikahan ke-2, beliau tidak pernah bohong pada saya,
semenjak beliau menikah yang ke-2, saya tidak mendapatkan akses masuk ke apapun
privacy beliau, dan beliau seperti orang ketakutan , baru pegang handphonenya
saja sudah marah. Semua notification di HP dimatikan supaya saya tidak bisa mengaksesnya.
Ketika ada panggilan masuk di HP beliau seperti orang ketakutan.
Mas Emir juga selain membohongi saya, juga sudah membohongi jama’ah...karena
dia larang orang-orang baca buku diluar sana, tapi dia sendiri baca buku-buku
tersebut dan saya menyaksikan sendiri. Dan saya sebagai istri tidak bisa
terus-menerus melihat seperti itu ...
melihat suami sudah sering menyimpang di dalam hukumnya kepada Jama’ah ... maka
saya sudah tidak bisa lagi toat kepada beliau sebagai suami saya.
Saya merasa capek menjadi istrinya karena dari dulu sering diancam terus :
mau ceraikan saya. Alasannya saya tidak bisa toat pada beliau , suka habisin
uang beli yang ngga perlu padahal uang itu uang saya sendiri dan saya beli
barangpun untuk keperluan di rumah .. saya ngga bisa nabung padahal kalau
silaturahim ke keluarga saya saja, saya beli tiket pesawat sendiri, dia aja
ngga saya kasih tau kalau saya punya tabungan sendiri.
selesai
Ulama LDII
yang sang doktrinis yaitu Emir. R. sang idola Jama'ah sudah di gugat cerai oleh
istrinya, tidak menafkahi istri dan anaknya, memutus silaturrahim dengan
keluarga istri selama bertahun-tahun. Wayuh dagelan karena wali utamanya si
cewek tdk tahu, menikahi cewek hanya dengan bermodalkan surat penyerahan wali
abal2 yang tidak jelas siapa yang menandatangani karena wali utamanya tidak
pernah memberikan penyerahan wali kepada siapapun. Tapi, karena Emir sangat
loyal pada Sulthon Auliya kasusnya ditutup rapat-rapat. Praktek pernikahan
seperti ini sudah lazim di dalam jama'ah. Yang penting ada ND (nikah dalam)
meskipun syarat pernikahan tdk terpenuhi. NL (nikah luar) hanya untuk
formalitas, wujud Budi luhur. Pak Edi Suparto (salah satu wakil 4/wakil Imam yg
di bai'at yang yg diyakini Jama'ah imam yang menentukan halal hidupnya
seseorang) beliau Pak Edi Suparto sudah berkali-kali melakukan nikah BITHONAH
(nikah yg hanya diketahui pengurus2 tertentu Jama'ah) ada sebagian yang di
ceraikan. istri pertama beliau Pak Edi tdk mengetahui, bahkan ada salah satu
wayuhan BITHONAH nya Pak Edi S yang meninggal dunia dan kabarnya sudah menyebar
di kalangan Jama'ah. Jama'ah menyangka yang meninggal istri pertamanya. Istri
pertamanya sangat murka karena jama'ah takziyah dirumahnya dan baru tahu kalau
Pak Edi S punya istri lain tanpa dikenalkan ke keluarga
**
Kalau mengkafirkan orang2 diluar jokam, itu mah cerita lama.
Mengkafirkan sesama jokam, ini baru berita.
Baru baru ini
seorang pengurus jokam top, wayuh bitonah (rahasia). Bapak kandung (walinya)
perempuan sejak awal tidak setuju anaknya dinikahi. Alasannya, si pengurus ini
kere dan anak2nya banyak. Menghidupi keluarganya saja numpang SB, kok mau
wayuh. Masuk akal?
Tetapi pengurus
ini tidak hilang akal. Diam diam diperintahnya tim perkawinan siapkan kertas
kosong bermaterai, adik laki laki mempelai perempuan disuruh tanda tangan
diatas meterai. Kertas itu nanti ditulis jadi surat penyerahan wali. Tapi itu
kan prosedur untuk orang2 hum (non jokam). Sedangkan bapak kandung perempuan
masih jokam.
Entah ide darimana, pengurus yg sudah kebelet wayuh ini perintah
mempelai perempuan hijrah ke Gading, jadi “muhajir”, kerjasama dengan “amirnya
muhajir”. Jika keluarga calon penganten perempuan menolak pindah, akan dihukumi
“KAFIR" walaupun masih sah anggota jokam. Akhirnya sesuai skenario
keluarga perempuan tidak “hijrah”, dan keinganan pengurus itu wayuh bisa
terlaksana.
Sekian!
Ini kasusnya Om
Emir yg wayuh dgn jamaah bandung. Tapi dia dan pengurus di bandung tempat
perempuan ini berasal, mengganti walinya perempuan ini dari bapak ke adiknya
perempuan ini.
(foto cak Emir dengan Istri pertamanya mba Suroya, 18 tahun tidak pernah dinafkahi)
klik ini juga:
(foto cak Emir dengan Istri pertamanya mba Suroya, 18 tahun tidak pernah dinafkahi)
klik ini juga:
TERJEMAHAN LATIN SURAT TOBAT SKANDAL EMIR RUDZIKYANI
Minggu, 29 September 2019
Skandal Emir Rudzikyani ( Part 1) / dengan bukti-bukti Foto
SKANDAL EMIR RUDZIKYANI
2019
1. Wayuh Bitonah
2.Cak Emir selama 18 tahun tidak menafkahi
istri pertama,
3.lalu menikah lagi tanpa sepengetahuan dan tanpa wali nikah ayah/pihak
siperempuan,
4.memalsukan keterangan untuk Surat Nikah dengan mengaku sebagai
Bujangan pada KUA./ pihak perempuan menggunakan walinikah palsu yang tidak
punya haq.
Kronologis 5 Juli 1996 : Emir Rudzikyani menikahi perempuan warga
negara Singapura etnis India bernama Suraya Binti Muhamad Salim. mereka tinggal
di Sidney Australia. Suraya belajar dan bekerja di Bidang Medis/kesehatan.
Surayalah yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarga. Suraya masih terima
dengan keadaan ini ( fakta ini ada pada surat gugatan cerai suraya pada tahun
2019)
Pra 5 November 2015 : Emir menjalin cinta dengan seorang perempuan
bandung bernama Annisa Kharisma Prihutomo ( Lahir tahun 78). di periode ini
emir berpacaran dengan Annisa dengan cara salah satunya adalah
SMS-an/Chattingan dll ( Fakta ini ada pada Surat bapak Bambang Prihatomo, ayah
dari Annisa, yang saya cantumkan dibawah ini)
5 November 2015 : Emir Rudzikyani
melamar Annisa untuk dinikah ke Ayah Annisa, yaitu Bapak Bambang Prihatomo
26
Januari 2016 : Ayahanda Annisa melayangkan surat penolakan lamaran dari Emir.
Jumat 13 Oktober 2017 : Emir tetap menikahi Annisa dengan tanpa wali nikah,
yaitu ayahnya Annisa ( Bp Bambang). Emir memanipulasi data dengan mengaku
sebagai bujangan kepada KUA dan menggunakan walinikah palsu. Emir dan Annisa
melakukan ini karena hubungannya tidak direstui oleh istri pertama Emir (
Suraya) dan karena tidak disetujui oleh ayahnya Annisa.
2019 : Suraya
melayangkan gugatan cerai 2019 ;
Emir dipanggil Ke-Amiran 2019 : Emir menulis
surat Tobat
----my comment: Lihatlah...bahkan sesama jokampun saling membohongi
dan saling ngebitonahi. keluarga saya pun demikian, adik laki-laki saya menikah
dengan 'orang-luar '. Si Calon istrinya di baiat dulu supaya sah islamnya dan
sah nikahnya. di adakan proses ND ( Nikah Dalam) dengan wali nikah bukan dari
ayah si perempuan tetapi malah di wali nikahkan oleh Imam-Daerahnya. ini
penyakit akidah dan penyakit sosiologis yang harus dihentikan
Bandung 26 Januari 2016
Kepada Yth Emir
Rudzikyani bin Haji Toha
Gading Mangu, Perak,
Jombang
Jawa Timur.
Assalamualaikum Wr Wb
Kami yang bertanda Tangan
Dibawah Ini:
Bambang Prihatomo
Usia : 70 Tahun
Alamat : Jl Cisitu Indah
I No.18
RT 09 RW 12 Kelurahan
Dago, Kecamatan Coblong, Bandung
Sehubungan dengan surat
lamaran saudara tertanggal 5 November 2015, perihal melamar putri kami Annisa
Kharisma Prihutomo.
Setelah kami melakukan
pencarian data mengenai siapa saudara, dan juga telah melakukan tukar pendapat
serta dapat masukan dari Kyai kelompok kami, Team Perkawinan Kelompok dan
Daerah juga diiringi doa untuk mohon
petunjuk dari Allah perihal ini.
Maka dengan ini kami
menyatakan dengan sepenuh hati dan
secara tulus, sebagai orang tua dari putri kami Annisa Kharisma Prihutomo yang
telah menyerahkan sepenuhnya untuk penyelesaian masalah jawaban atas Surat
Lamaran saudara, bahwa KAMI MENOLAK/TIDAK MENYETUJUI lamaran saudara atas putri
kami Annisa Kharisma Prihutomo. Adapun dasar penolakan / tidak menyetujuinya
kami,karena adanya beberapa hal-hal mendasar yang tidak dapat kami setujui.
Ternyata niatan “wayuh”
saudara terhadap anak saya ;
Telah membuat sedih kami
sekeluarga, padahal kami sebelumnya
telah menghimbau saudara agar tidak mengambil langkah melamar mewayuh
seperti ini,yang berdampak negatif membuat keluarga yang belum paham apriori
terhadap QHJ , pada saat mubaligh-mubaligh kami sedang berjuang mengamar ma’ruf
keluarga kami.
Menjadi sedih, melihat
suasana hubungan kami dengan Annisa dan anak-anak kami yang lain menjadi tidak
harmonis lagi.
Merasa Sedih, melihat
putri kami Annisa Kharisma selama ini berhubungan terus dengan saudara yang bukan muhrimnya, melalui
SMS-an/ Chattingan.
Merasa Prihatin
mengetahui , istri saudara ( Suraya binti Muhamad Salim) sempat menjadi sedih
dan sakit hati , karena tahu hubungan saudara dan anak saya , kami doakan
semoga itu dapat teratasi.
Walaupun ngewayuh yang
dikerjakan itu kebaikan,sunnah, ibadah yang dihalalkan Allah , tetapi kalau
banyak pihak yang dirugikan, bukan semata karena alasan keduniawian tetapi juga
peramutan QHJ keimanan keluarga kedua belah pihak
Jangan kita membina rumah
tangga yang diawali dengan banyak pertetangan dan menimbulkan sakithati.
Bukankah kita Jama’ah? Hidup di dunia ini selalu berusaha mencari barokahnya
Allah SWT / Semoga Allah mengabulkannya, untuk kita semua
Demikian surat
pemberitahuan dan nasihat dari kami selaku orang tua dari putri kami Annisa Kharisma Prihatomo.
Mohon Maaf apabila dalam
penyampaian surat ini ada sapa dan bahasa kami kurang berkenan.
Alhamdulillah
Jazakallahukhoiro.
Wasalam,
( Tanda Tangan )
Bambang Prihatomo
Foto Cak Emir dengan Istri Pertamanya Suraya binti Muhamad Salim :
kemudian Emir Wayuh dengan Annisa Kharisma, tanpa sepengetahuan Ayahnya mbak Anissa Kharisma. Emir menikah tanpa wali nikah yang sah, mengelabui pihak KUA, bukti-bukti di bawah ini :
kemudian Skandal Pernikahan tanpa wali ini, terdengar oleh Ke-imam-an Jokam dan Cak Emir diharuskan menulis Surat Tobat ala Jokam sbb:
Untuk translasi Surat Tobat yang tertulis dalam huruf pegon ke huruf latin klik link dibawah:
Testimoni dari Jama'ah Sydney tentang Emir, di mana cak Emir pernah memprovokasi rumah tangga orang lain, karena sang suami telah keluar dari Jama'ah Jokam 354, dan sang Istri diprovokasi supaya menceraikan Suaminya:
Silahkan baca Surat Pengakuan Emir Rudzikyani dilink sbb:
Rabu, 07 Agustus 2019
Aziz Ridwan di Usir Paksa dari Ponpes Wali Barokah Kediri
Kronologis:
pada tanggal 27 Juli 2019, Aziz ridwan mengadakan kajian di Cianjur Jawa barat yang dihadiri mubaligh-mubaligh Jokam yang sudah insyaf dari ajaran Jokam 354.
Kajian ini bertemakan Syarah Masa'il Jahiliyyah
berikut foto-fotonya :
keterangan foto di atas:
Pasca Maklumat Imam tentang tak bolehnya bermajelis dengan Pakubumi Non Aktif.
Video Maklumat Juli 2019
Video Maklumat Juli 2019
pak Sulisman, Imam-Kelompok Jakarta Pusat Cempaka Putih, mengundurkan diri dari Jokam dan bertaklim dengan ust Aziz Ridwan Surat Pengunduran diri terlampir di bawah
pak Taufik, Pakubumi yang telah diusir dari Pondok Walibarokah ( duduk memakai baju coklat).
Pak Latief, Guru pondok Kaliawen, belakang tengah, sudah tidak berpahaman jokam namun untuk sementara masih bertahan didalam sistem jokam (Tauriyah)
dari foto-foto diatas kemudian PUSAT mendata siapa-siapa saja foto di atas tersebut. Setelah diidentifikasi maka semua pengurus dan Mubaligh yang ikut serta dalam kajian Aziz Ridwan dinonaktifkan.
**
Tanggal 7 Juli 2019.
Pak Aziz Ridwan keluar kota. di saat pak Aziz Ridwan keluar kota inilah, tim persekutor keimaman mengeluarkan paksa barang-barang pak Aziz Ridwan. Sehingga Pak Aziz Ridwan saat kembali ke rumah sangat terkejut, barang-barangnya berceceran di luar rumah.
berikut kesaksian Denmas Hasan ( Anaknya pak Taufik, Keponakannya Aziz Ridwan. Istrinya Aziz Ridwan (mba Yafa) beradik-kakak dengan Istrinya pak Taufik. Baik istri pak Taufik ataupun istri Aziz Ridwan adalah anak dari Tohir Yusuf & Ibu Sumi'dau (Anaknya Pak Nurhasan)
Klik ini untuk melihat video dokumentasi pengusiran Aziz Ridwan Pengusiran pada tanggal 7 Agustus 2019
Tanggal 8 Agustus 2019 : Bp Kholil juga kebagian giliran dipersekusi oleh keimaman. Namun kali ini lebih sopan. PUSAT mengizinkan murid-murid pak Kholil mengevakuasi barang-barang pak Kholil. Adapun rumah pak Kholil yang di areal Ponpes PPWB memang jarang ditempati karena pak Kholil punya rumah sendiri di luar areal pondok. berikut foto-fotonya :
Langganan:
Postingan (Atom)