Rabu, 25 Desember 2019

Hasda ke 708 Desember 2019


Daerahan ke 708 ( Desember 2019)
1.       Syukur:
-      Syukur kepada Allah yang telah memberi nikmat serta hidayahnya kepada kita Jama’ah
-           Syukur kepada Perantara Agama yang telah memperjuangkan QHJ ( Qur’an Hadits Jama’ah) sehingga kita semua Jama’ah bisa mendapatkannya
-          Syukur kepada semua Jama’ah yang telah mendatangi  Amrin Jami’in
2.       Satu-satunya Jama’ah dinasihati supaya bisa menetapi , memerlukan dan mempersungguh QHJ sampai tutug  pol ajal masing-masing dengan niat mukhlish lillah karena Allah yaitu menetapi 5 bab ( Mengaji, mengamalkan,membela, sambung jama’ah dan taat). 5 Bab ini sering dinasihatkan dan selalu diulang-ulang, ini karena saking pentingnya, ibarat kita bernafas, selalu berulang-ulang, maka jangan dianggap monoton
3.       Kita tidak boleh ragu sedikitpun dalam menetapi Qur’ah Hadits Jama’ah, tidak bisa menetapi QHJ dengan alasan apapun Wajib Masuk Neraka
4.       Setelah mengaji Qur’an Hadits semua jadi terbuka dan mengetahui semuanya.
5.       Menetapi Qur’an Hadits Jama’ah di Indonesia sangat mudah dibandingkan dibandingkan dengan di negara lain
6.       Media Sosial bukan referensi untuk mencari kebenaran agama.
7.       Kita harus meningkatkan kerukunan dalam jama’ah, karena kondisi sekarang ini jama’ah saling curiga dengan adanya cobaan saat ini
8.       Imam adalah Tameng / Naungan bagi Jama’ah, maka Jama’ah harus berada di belakang Imam serta taat pada semua Ijtihadnya, jangan ada yang di depan Imam, apalagi menolak Ijtihad. Contoh:
Ø  Keimamam Memilih Sedekap dengan tangan di atas pusar/ di bawah dada pada saat sholat
Ø  Ke-imam-an memilih sujud dengan tangan dahulu pada saat sholat
Ø  Ke-imam-an memilih bacaan basmalah dengan pelan pada saat sholat
9.       Kita menetapi QHJ ini yaitu sesuai dalil bahwa 1 golongan yang bisa masuk surga,selamat dari neraka tidak dalam rangka mengurusi yang 72 golongan dan juga tidak membahasnya. Islam dan Jama’ah adalah 2 Saudara kembar yang tidak bisa dipisahkan
10.   Prediksi adanya cobaan jama’ah (Silkus 10 tahunan)
Ø  1965 : Resolusi Bronto, Bakir dsb
Ø  1978 : Resolusi Bambang Irawan
Ø  1988 : Pengurus LEMKARI  Jatim dibekukan (sampai dilakukan qunut pada saat itu)
Ø  1998 : Kasus Maryoso
Ø  2008 : Keluarnya Mauludin
Ø  2018 : Keluarnya Kholil Bustomi CS
11.   Sesuai Slogan Bapak Nurhasan ; “ Ribuan Rintangan/ Cobaan/Ujian, jutaan pertolongan, miliaran kemenangan...surga pasti”
12.   Menetapi QH, tetapi tidak ber-jama’ah maka sama dengan menetapi QH tetapi tidak mengerjakan Sholat.
13.   Pada Jaman dahulu,Nabi dan beberapa sahabat nabi ada yang dijamin masuk surganya, itupun mereka setuju untuk mendirikan keimaman. Apalagi kita saat ini tidak ada jaminan masuk surga, maka juga diwajibkan untuk mendirikan keimaman.
14.   Perjalanan Bapak Haji Nurhasan :
Ø  1917 dipondokan di Semelo oleh Bapaknya ( Abdul Aziz), kemudian pindah ke tebuireng (milik KH Hasyim Asyari) selama 2 tahun,pindah ke Pondok Batu Ampar selama 2 tahun, pindah ke Pondok Pacitan, pindah ke Barongan (Sumpyuh), pindah ke Wali Wungu Kendal lalu pulang ke Rumah karena guru-guru pondok yang pernah didatangi tersebut hampir semuanya menyatakan bahwa Bp Nurhasan orang yang hebat dan pinter bisa menyerap ilmu dengan cepat dan semua ilmu yang disampaikan sudah dikuasai beliau semuanya (perjalanan dari pondok satu ke pondok yang lain hanya ditempuh 2 jam dengan dicablek oleh guru pondok)
Ø  Akhir 1929 beliau mondok ke Mekkah karena ingin menimba ilmu lebih dalam lagi
Ø  1940 ada berita adanya Perang Dunia ke II sehingga beliau memutuskan pulangke Indonesia dibiayai oleh raja Mekah untuk mengembangkan QHJ di Indonesia
15.   Nabi-nabi yang dijadikan utusan ke umatnya semuanya tidak memiliki wilayah, begitu juga mengangkat keimaman juga tidak harus punya wilayah.
16.   Setelah adanya maklumat ternyata mereka ( Kholil dkk) tetap terus bergerilya bahkan sampai ke Kamboja, tujuannya untuk mengajak keluar dari Jama’ah. Untungnya sebelumnya sudah terpantau , akhirnya Bapak-Imam ( BI) mengutus utusan ke Kamboja untuk membentengi sebelum mereka datang.
17.   Orang yang terkena bersih-bersih, maka harus diistirahatkan kemudian dinasihati serta disuruh taubat Nasuha lalu supaya menertibkan sambung kelompok, desa dan daerah.
18.   Tahun 1961 ada yang bertanya : kenapa jama’ah tidak diajarkan tauhid dan akidah Jawab Bapak Nurhasan : Semua itu sudah ada di QH hanya tidak dikasih judul tauhid/akidah, ibaratnya kita jama’ah bisa menyanyi tetapi tidak tahu not baloknya. Sejarah terulang kembali dengan munculnya pertanyaan tersebut.
19.   Nasihat bapak Nurhasan ( Th 1967): Saya menetapi QHJ ini tidak belajar dari orang yang gagal seperti jaman Kartosuwiryo yang ingin mendirikan negara dalam negara (mendapat pengakuan Wilayah, pasukan dll)

RANGKUMAN NASIHAT TENTANG CIRI-CIRI ORANG YANG KEPAHAMANNYA MELENCENG:
I       Bab Wajibnya Berjama’ah dengan beramir dan adanya di Jama’ah kita
1.       Pengertian Berjama’ah itu adalah menetapi QH itu harus dalam bentuk beramir, berbai’at dan bertoat  bukan hanya jama’ah manhajiyyah( Jama’ah sebagai Metode/Tata Cara)
2.       Jama’ah yang beramir berbai’at dan bertoat adalah bentuk ibadah yang diperintahkan oleh Allah dengan tujuan semata-mata hanya ingin masuk surga selamat dari neraka. Jadi Jama’ah bukan komunitas,perkumpulan,organisasi,partai.
3.       Yang dimaksud Ulil Amri adalah Amir beserta wakil-wakilnya dan ulama-ulamanya
4.       Jama’ah kita bukan firkoh sebab kita punya amir yang dibai’at, dito’ati, sedangklan firqoh adalah golongan yang tidak punya amir walaupun jumlahnya banyak.
5.       Imam tidak harus penguasa wilayah sebagaimana Rosul diangkat sebagai utusan juga bukan sebagai penguasa wilayah.
      II. BAB KEYAKINAN TERHADAP QUR’AN HADITS BERBENTUK JAMA’AH
1.       Dengan kita mengaji Qur’an Hadits, kita meyakini bahwa menetapi agama Islam  yang berpedoman QH dan berbentuk Jama’ah, mati sewaktu-waktu Allah memasukan kita ke dalam surga, sebaliknya jika kita menetapi agama Islam berdasarkan QH dan tidak berbentuk Jama’ah, maka mati sewaktu-waktu Allah memasukan ke Neraka, ini keyakinan kita, kita tidak menghukumi golongan lain.
2.       Berjama’ah adalah perintah Allah Rasul, tidak mau/menolak berjama’ah maka tidak taat Allah Rasul maka wajib masuk neraka
3.       Berjama’ah hukumnya wajib. Kita mengaji QH dengan manqul, Musnad Mutashil maka bab akidah tauhid sudah termasuk di dalam QH.
III. BAB WAJIBNYA 5 BAB
Untuk memudahkan mengamalkan agama islam, maka dinasihatkan
1.       Mengaji, hukumnya wajib
2.       Mengamal, hukumnya wajib
3.       Pembelaan dengan harta hukumnya wajib, pengunaanya untuk kelancaran QHJ
4.       Kegiatan sambung hukumnya wajib
5.       Taat Imam hukunya Wajib
IV. Orang yang sudah berubah kefahaman dan keluar Jama’ah
1.       Orang tersebut bukan Jama’ah kita lagi/Murtad
2.       Orang yang tidak to’at Ijtihad Imam, berarti sudah keluar dari Jama’ah

INFORMASI :
1.       Daerahan ini khusus membahas tentang ciri-ciri orang yang mempunyai kepahaman jama’ah yang melenceng (rencananya disampaikan sekitar 6 jam, dilanjutkan penyampaian teks, sehingga yang lain ditiadakan.) Hal ini supaya disampaikan ke semua 4-Serangakai (4S) Daerah,4-S Desa, dan 4-S kelompok, sedangkan penyampaian ke Jama’ah menunggu instruksi lebih lanjut dari PUSAT
2.       Materi ciri-ciri kefahaman Jama’ah yang melenceng ini akan dilanjutkan bulan Depan,untuk itu maka peserta daerah luar jawa, untuk bulan depan diusahakan tidak diganti. Materi ini tidak boleh digandakan.
3.       Penyematan Sabuk Merah untuk wakil daerah diundur Maret 2020
4.       Penerobosan Muda-Mudi (MM) 22 Desember di Jogja Sleman.
5.       Desember 2019 ada 314 Daerah di Seluruh Indonesia
6.       Jama’ah bai’at langsung 2515 orang
7.       Untuk kelancaran sambung Jama’ah / Bai’at secara langsung dengan rombongan bis, maka supaya ada penanggungjawab mengkordinir tas (bai’at langsung sekitar 2 Jam)










 

Minggu, 08 Desember 2019

Surat Tobat Emir Rudzikyani

Surat Penyaksian Taubat
Kronologi :
Pra 5 November 2015 : Emir menjalin cinta dengan seorang perempuan bandung bernama Annisa Kharisma Prihutomo ( Lahir tahun 78).
5 November 2015 : Emir Rudzikyani melamar Annisa untuk dinikah ke Ayah Annisa, yaitu Bapak Bambang Prihatomo
26 Januari 2016 : Ayahanda Annisa melayangkan surat penolakan lamaran dari Emir.
Jumat 13 Oktober 2017 : Emir tetap menikahi Annisa dengan tanpa wali nikah, yaitu ayahnya Annisa ( Bp Bambang). Emir memanipulasi data dengan mengaku sebagai bujangan kepada KUA dan menggunakan walinikah palsu yaitu saudara laki-laki anisa. Emir dan Annisa melakukan ini karena hubungannya tidak direstui oleh istri pertama Emir ( Suraya) dan karena tidak disetujui oleh ayahnya Annisa.
2018 : Suraya melayangkan gugatan cerai
2018 ; Emir dipanggil Ke-Amiran
2018 : Emir menulis surat Tobat
---
Kepada yang terhormat
Bapak Imam dan Bapak Wakil 4
Assalamu’alaikum Warohmatullahi wabarokatuh.
Yang Bertandatangan dibawah ini, kami Jama’ah Nama : Emir Rudzikyani bin Toha Abdul Rozak
Umur : 54 Tahun
Alamat : Sidney Australia
Menyatakan taubat nasuha Kepada Allah lahir batin karena Allah.
Serta kami saksikan kepada : Bapak Imam dan Bapak-bapak Wakil-4
Dengan memenuhi 4 syarat taubat yang sah yaitu :
1. Menikah dengan Nisa Kharisma binti Bambang Prihatomo, tanpa prosedur yang lazim dalam jama’ah
2. Menikah atas wali nikah saudara laki-lakinya dengan menyingkuri orangtua wanita
3. Menyingkuri keimaman dalam menikah
4. Budi Ashor
Kami mohon ampun kepada Allah dengan kami ucapkan : Astagfirullah laa ilaha illahuwal hayyul qoyyum wa atuubu ilayh
Dan kami minta maaf kepada Bapak Imam, bapak-bapak wakil wakil 4, kepada orangtua Annisa Kharisma, kepada pengurus Jama’ah Bandung Utara
3. Kami merasa menyesal, getun, kapok tidak akan mengulangi lagi
4. Kami sanggup menunaikan kafarohnya.
Demikianlah taubat kami semoga Allah menerimanya.
Kediri Tanggal 7 November 2018
Hormat kami yang bertaubat
(Tandatangan)
Emir Rudzikayni
Alhamdulillah Jazakallahukhoiro
---selesai----


Bersambung KLIK DI SINI