SKANDAL EMIR RUDZIKYANI
2019
1. Wayuh Bitonah
2.Cak Emir selama 18 tahun tidak menafkahi
istri pertama,
3.lalu menikah lagi tanpa sepengetahuan dan tanpa wali nikah ayah/pihak
siperempuan,
4.memalsukan keterangan untuk Surat Nikah dengan mengaku sebagai
Bujangan pada KUA./ pihak perempuan menggunakan walinikah palsu yang tidak
punya haq.
Kronologis 5 Juli 1996 : Emir Rudzikyani menikahi perempuan warga
negara Singapura etnis India bernama Suraya Binti Muhamad Salim. mereka tinggal
di Sidney Australia. Suraya belajar dan bekerja di Bidang Medis/kesehatan.
Surayalah yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarga. Suraya masih terima
dengan keadaan ini ( fakta ini ada pada surat gugatan cerai suraya pada tahun
2019)
Pra 5 November 2015 : Emir menjalin cinta dengan seorang perempuan
bandung bernama Annisa Kharisma Prihutomo ( Lahir tahun 78). di periode ini
emir berpacaran dengan Annisa dengan cara salah satunya adalah
SMS-an/Chattingan dll ( Fakta ini ada pada Surat bapak Bambang Prihatomo, ayah
dari Annisa, yang saya cantumkan dibawah ini)
5 November 2015 : Emir Rudzikyani
melamar Annisa untuk dinikah ke Ayah Annisa, yaitu Bapak Bambang Prihatomo
26
Januari 2016 : Ayahanda Annisa melayangkan surat penolakan lamaran dari Emir.
Jumat 13 Oktober 2017 : Emir tetap menikahi Annisa dengan tanpa wali nikah,
yaitu ayahnya Annisa ( Bp Bambang). Emir memanipulasi data dengan mengaku
sebagai bujangan kepada KUA dan menggunakan walinikah palsu. Emir dan Annisa
melakukan ini karena hubungannya tidak direstui oleh istri pertama Emir (
Suraya) dan karena tidak disetujui oleh ayahnya Annisa.
2019 : Suraya
melayangkan gugatan cerai 2019 ;
Emir dipanggil Ke-Amiran 2019 : Emir menulis
surat Tobat
----my comment: Lihatlah...bahkan sesama jokampun saling membohongi
dan saling ngebitonahi. keluarga saya pun demikian, adik laki-laki saya menikah
dengan 'orang-luar '. Si Calon istrinya di baiat dulu supaya sah islamnya dan
sah nikahnya. di adakan proses ND ( Nikah Dalam) dengan wali nikah bukan dari
ayah si perempuan tetapi malah di wali nikahkan oleh Imam-Daerahnya. ini
penyakit akidah dan penyakit sosiologis yang harus dihentikan
Bandung 26 Januari 2016
Kepada Yth Emir
Rudzikyani bin Haji Toha
Gading Mangu, Perak,
Jombang
Jawa Timur.
Assalamualaikum Wr Wb
Kami yang bertanda Tangan
Dibawah Ini:
Bambang Prihatomo
Usia : 70 Tahun
Alamat : Jl Cisitu Indah
I No.18
RT 09 RW 12 Kelurahan
Dago, Kecamatan Coblong, Bandung
Sehubungan dengan surat
lamaran saudara tertanggal 5 November 2015, perihal melamar putri kami Annisa
Kharisma Prihutomo.
Setelah kami melakukan
pencarian data mengenai siapa saudara, dan juga telah melakukan tukar pendapat
serta dapat masukan dari Kyai kelompok kami, Team Perkawinan Kelompok dan
Daerah juga diiringi doa untuk mohon
petunjuk dari Allah perihal ini.
Maka dengan ini kami
menyatakan dengan sepenuh hati dan
secara tulus, sebagai orang tua dari putri kami Annisa Kharisma Prihutomo yang
telah menyerahkan sepenuhnya untuk penyelesaian masalah jawaban atas Surat
Lamaran saudara, bahwa KAMI MENOLAK/TIDAK MENYETUJUI lamaran saudara atas putri
kami Annisa Kharisma Prihutomo. Adapun dasar penolakan / tidak menyetujuinya
kami,karena adanya beberapa hal-hal mendasar yang tidak dapat kami setujui.
Ternyata niatan “wayuh”
saudara terhadap anak saya ;
Telah membuat sedih kami
sekeluarga, padahal kami sebelumnya
telah menghimbau saudara agar tidak mengambil langkah melamar mewayuh
seperti ini,yang berdampak negatif membuat keluarga yang belum paham apriori
terhadap QHJ , pada saat mubaligh-mubaligh kami sedang berjuang mengamar ma’ruf
keluarga kami.
Menjadi sedih, melihat
suasana hubungan kami dengan Annisa dan anak-anak kami yang lain menjadi tidak
harmonis lagi.
Merasa Sedih, melihat
putri kami Annisa Kharisma selama ini berhubungan terus dengan saudara yang bukan muhrimnya, melalui
SMS-an/ Chattingan.
Merasa Prihatin
mengetahui , istri saudara ( Suraya binti Muhamad Salim) sempat menjadi sedih
dan sakit hati , karena tahu hubungan saudara dan anak saya , kami doakan
semoga itu dapat teratasi.
Walaupun ngewayuh yang
dikerjakan itu kebaikan,sunnah, ibadah yang dihalalkan Allah , tetapi kalau
banyak pihak yang dirugikan, bukan semata karena alasan keduniawian tetapi juga
peramutan QHJ keimanan keluarga kedua belah pihak
Jangan kita membina rumah
tangga yang diawali dengan banyak pertetangan dan menimbulkan sakithati.
Bukankah kita Jama’ah? Hidup di dunia ini selalu berusaha mencari barokahnya
Allah SWT / Semoga Allah mengabulkannya, untuk kita semua
Demikian surat
pemberitahuan dan nasihat dari kami selaku orang tua dari putri kami Annisa Kharisma Prihatomo.
Mohon Maaf apabila dalam
penyampaian surat ini ada sapa dan bahasa kami kurang berkenan.
Alhamdulillah
Jazakallahukhoiro.
Wasalam,
( Tanda Tangan )
Bambang Prihatomo
Foto Cak Emir dengan Istri Pertamanya Suraya binti Muhamad Salim :
kemudian Emir Wayuh dengan Annisa Kharisma, tanpa sepengetahuan Ayahnya mbak Anissa Kharisma. Emir menikah tanpa wali nikah yang sah, mengelabui pihak KUA, bukti-bukti di bawah ini :
kemudian Skandal Pernikahan tanpa wali ini, terdengar oleh Ke-imam-an Jokam dan Cak Emir diharuskan menulis Surat Tobat ala Jokam sbb:
Untuk translasi Surat Tobat yang tertulis dalam huruf pegon ke huruf latin klik link dibawah:
Testimoni dari Jama'ah Sydney tentang Emir, di mana cak Emir pernah memprovokasi rumah tangga orang lain, karena sang suami telah keluar dari Jama'ah Jokam 354, dan sang Istri diprovokasi supaya menceraikan Suaminya:
Silahkan baca Surat Pengakuan Emir Rudzikyani dilink sbb: