Minggu, 29 September 2019

Skandal Emir Rudzikyani ( Part 1) / dengan bukti-bukti Foto


SKANDAL EMIR RUDZIKYANI 2019 

1. Wayuh Bitonah
2.Cak Emir selama 18 tahun tidak menafkahi istri pertama, 
3.lalu menikah lagi tanpa sepengetahuan dan tanpa wali nikah ayah/pihak siperempuan,
4.memalsukan keterangan untuk Surat Nikah dengan mengaku sebagai Bujangan pada KUA./ pihak perempuan menggunakan walinikah palsu yang tidak punya haq. 


Kronologis 5 Juli 1996 : Emir Rudzikyani menikahi perempuan warga negara Singapura etnis India bernama Suraya Binti Muhamad Salim. mereka tinggal di Sidney Australia. Suraya belajar dan bekerja di Bidang Medis/kesehatan. Surayalah yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarga. Suraya masih terima dengan keadaan ini ( fakta ini ada pada surat gugatan cerai suraya pada tahun 2019) 

Pra 5 November 2015 : Emir menjalin cinta dengan seorang perempuan bandung bernama Annisa Kharisma Prihutomo ( Lahir tahun 78). di periode ini emir berpacaran dengan Annisa dengan cara salah satunya adalah SMS-an/Chattingan dll ( Fakta ini ada pada Surat bapak Bambang Prihatomo, ayah dari Annisa, yang saya cantumkan dibawah ini)

 5 November 2015 : Emir Rudzikyani melamar Annisa untuk dinikah ke Ayah Annisa, yaitu Bapak Bambang Prihatomo 

26 Januari 2016 : Ayahanda Annisa melayangkan surat penolakan lamaran dari Emir. 

Jumat 13 Oktober 2017 : Emir tetap menikahi Annisa dengan tanpa wali nikah, yaitu ayahnya Annisa ( Bp Bambang). Emir memanipulasi data dengan mengaku sebagai bujangan kepada KUA dan menggunakan walinikah palsu. Emir dan Annisa melakukan ini karena hubungannya tidak direstui oleh istri pertama Emir ( Suraya) dan karena tidak disetujui oleh ayahnya Annisa. 

2019 : Suraya melayangkan gugatan cerai 2019 ; 

Emir dipanggil Ke-Amiran 2019 : Emir menulis surat Tobat 


----my comment: Lihatlah...bahkan sesama jokampun saling membohongi dan saling ngebitonahi. keluarga saya pun demikian, adik laki-laki saya menikah dengan 'orang-luar '. Si Calon istrinya di baiat dulu supaya sah islamnya dan sah nikahnya. di adakan proses ND ( Nikah Dalam) dengan wali nikah bukan dari ayah si perempuan tetapi malah di wali nikahkan oleh Imam-Daerahnya. ini penyakit akidah dan penyakit sosiologis yang harus dihentikan




Bandung 26 Januari 2016
Kepada Yth Emir Rudzikyani bin Haji Toha
Gading Mangu, Perak, Jombang
Jawa Timur.

Assalamualaikum Wr Wb
Kami yang bertanda Tangan Dibawah Ini:
Bambang Prihatomo
Usia : 70 Tahun
Alamat : Jl Cisitu Indah I No.18
RT 09 RW 12 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Bandung

Sehubungan dengan surat lamaran saudara tertanggal 5 November 2015, perihal melamar putri kami Annisa Kharisma Prihutomo.

Setelah kami melakukan pencarian data mengenai siapa saudara, dan juga telah melakukan tukar pendapat serta dapat masukan dari Kyai kelompok kami, Team Perkawinan Kelompok dan Daerah  juga diiringi doa untuk mohon petunjuk dari Allah perihal ini.

Maka dengan ini kami menyatakan dengan sepenuh hati  dan secara tulus, sebagai orang tua dari putri kami Annisa Kharisma Prihutomo yang telah menyerahkan sepenuhnya untuk penyelesaian masalah jawaban atas Surat Lamaran saudara, bahwa KAMI MENOLAK/TIDAK MENYETUJUI lamaran saudara atas putri kami Annisa Kharisma Prihutomo. Adapun dasar penolakan / tidak menyetujuinya kami,karena adanya beberapa hal-hal mendasar yang tidak dapat kami setujui.

Ternyata niatan “wayuh” saudara terhadap anak saya ;
Telah membuat sedih kami sekeluarga, padahal kami sebelumnya  telah menghimbau saudara agar tidak mengambil langkah melamar mewayuh seperti ini,yang berdampak negatif membuat keluarga yang belum paham apriori terhadap QHJ , pada saat mubaligh-mubaligh kami sedang berjuang mengamar ma’ruf keluarga kami.

Menjadi sedih, melihat suasana hubungan kami dengan Annisa dan anak-anak kami yang lain menjadi tidak harmonis lagi.

Merasa Sedih, melihat putri kami Annisa Kharisma selama ini berhubungan terus  dengan saudara yang bukan muhrimnya, melalui SMS-an/ Chattingan.

Merasa Prihatin mengetahui , istri saudara ( Suraya binti Muhamad Salim) sempat menjadi sedih dan sakit hati , karena tahu hubungan saudara dan anak saya , kami doakan semoga itu dapat teratasi.
Walaupun ngewayuh yang dikerjakan itu kebaikan,sunnah, ibadah yang dihalalkan Allah , tetapi kalau banyak pihak yang dirugikan, bukan semata karena alasan keduniawian tetapi juga peramutan QHJ keimanan keluarga kedua belah pihak

Jangan kita membina rumah tangga yang diawali dengan banyak pertetangan dan menimbulkan sakithati. Bukankah kita Jama’ah? Hidup di dunia ini selalu berusaha mencari barokahnya Allah SWT / Semoga Allah mengabulkannya, untuk kita semua
Demikian surat pemberitahuan dan nasihat dari kami selaku orang tua dari putri kami  Annisa Kharisma Prihatomo.
Mohon Maaf apabila dalam penyampaian surat ini ada sapa dan bahasa kami kurang berkenan.
Alhamdulillah Jazakallahukhoiro.

Wasalam,
( Tanda Tangan )
Bambang Prihatomo






Foto Cak Emir dengan Istri Pertamanya Suraya binti Muhamad Salim :

kemudian Emir Wayuh dengan Annisa Kharisma, tanpa sepengetahuan Ayahnya mbak Anissa Kharisma. Emir menikah tanpa wali nikah yang sah, mengelabui pihak KUA, bukti-bukti di bawah ini :








kemudian Skandal Pernikahan tanpa wali ini, terdengar oleh Ke-imam-an Jokam dan Cak Emir diharuskan menulis Surat Tobat ala Jokam sbb:

Untuk translasi Surat Tobat yang tertulis dalam huruf pegon ke huruf latin klik link dibawah:








Testimoni dari Jama'ah Sydney tentang Emir, di mana cak Emir pernah memprovokasi rumah tangga orang lain, karena sang suami telah keluar dari Jama'ah Jokam 354, dan sang Istri diprovokasi supaya menceraikan Suaminya:



Silahkan baca Surat Pengakuan Emir Rudzikyani dilink sbb: