Sabtu, 03 Juni 2017

Kasus Adam Amrullah melawan senkom mitra polri sudah ada di situs resmi Mahkamah Agung RI :

Kasus Adam Amrullah melawan senkom mitra polri sudah ada di situs resmi Mahkamah Agung RI :
https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/3ff98e990ade55624f5758b9e052479e

dan bisa didownload surat keputusannya format Pdf.

Adam Amrullah dinyatakan TIDAK BERSALAH dalam halnya berperkara terhadap Senkom karena Intelijen RI sudah mengetahui bahwa Senkom adalah LDII/Islam-Jama'ah. (silahkan dibaca surat keputusan MA tsb).

Intelijen dan TNI tinggal menunggu momen yang tepat untuk "menggebuk" Islam-Jama'ah ini. apalagi disinyalir pemahaman ISIS sudah masuk dalam jama'ah ini.

dalam Surat MA tersebut dinyatakan bahwa :
1. Semua Kehormatan dan Martabat Adam Amrullah dipulihkan dan nama baiknya direhabilitasi oleh Negara.

2. Semua barang bukti yang sempat disita dari Adam Amrullah dikembalikan

dll.

silahkan dibaca dan didownload sendiri,Surat Mahkamah Agung ini

DERAJAT ’SANAD MANQUL’ NURHASAN UBAIDAH

Hadits yang dibawakan oleh Nurhasan Ubaidah di atas dengan ’sanad’nya dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Katsir dalam Tafsirnya 2/269 bahwa penyebutan deretan nama-nama di dalamnya adalah mudroj (tambahan dari perawi), dan dilemahkan oleh Syaikh al-Albani dalam Takhrij Misykat 2/708, adapun bagian awal dari hadits (tanpa penyebutan deretan nama-nama) adalah Shohih Muttafaq Alaih diriwayatkan oleh al-Imam Bukhori dalam Shohihnya : 6410 dan al-Imam Muslim dalam Shohihnya : 2677.
Adapun derajat ’sanad’ Nurhasan Ubaidah yang – kata dia – diawali dengan namanya sendiri yaitu Ubaidah bin Abdul Aziz maka derajatnya adalah batil dan palsu, kareka perowi pertamanya (yaitu Nurhasan Ubaidah) adalah seorang Dajjal (pendusta besar), yang mengatakan dia Dajjal adalah Syaikh Abdul Aziz bin Baz – sebagaimana dinukil oleh Bambang Irawan Hafiluddin (Lihat Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII hal. 111) – dan Syaikh Muhammad bin Abdurrohman al-Amudi- sebagimana dinukil oleh Nasifan Abdurrohman Syakir (Lihat Aliran dan Paham Sesat di Indonesia hal. 100)-. Dan derajat Dajjal adalah derajat jarh yang paling parah di dalam ilmu jarh wa ta’dil, dan derajat hadits seorang dajjal adalah maudhu’ (palsu) sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab Mustholah hadits.
Nurhasan Ubaidah juga dikenal sebagai seorang yang kadzdzab (pendusta), di antara kedustaannya bahwa dia mengaku pernah belajar ke Darul Hadits di Makkah Saudi Arabia, ternyata setelah ditanyakan oleh KH. Jured M ahfudh ke Darul Hadist di Makkah maka jawaban dari Syaikh Umar Hamdan Abu Syahmi seorang pengajar di Darus Hadits dan Imam Masjidil Haram bahwa Nurhasan Ubaidah tidak pernah ada dalam daftar murid di Darul hadits di Makkah (Lihat Aliran dan Paham Sesat di Indonesia hal. 93).
Kemudian Nurhasan Ubaidah juga seorang yang fasik (sedangkan di antara syarat perawi yang diterima haditsnya hendaknya dia tidak fasik), dia pernah mencuci kambing di Makkah sebagaimana diceritakan oleh Khozin Arif dalam skripsinya tentang Nurhasan Ubaidah (Lihat Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII hal. 83) dan dia juga pernah membawa lari dua orang santri wanitanya hingga berurusan dengan polisi (Lihat buku Musim Heboh Islam Jama’ah, PT. Bina Ilmu Surabaya, 1979 dan Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII hal. 90).

Yang lebih parah lagi bahwa Nurhasan Ubaidah sangat masyur dengan kebolehannya dalam bidang mistik (pedukunan dan ilmu ghoib, yang pasti lekat dengan kesyirikan), dia lihai bermain silat di atas duri tanaman salak, dijatuhi batu besar, bermain-main dengan ular, dan sebagainya. Dalam skripsi Khozin Arif disebutkan bahwa menurut teman dekat Nurhasan Ubaidah, waktu dia di Saudi dia belajar ilmu ghoib dari orang Badui (Arab gunung) dan Iran. (Lihat Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII hal. 85-86).