Minggu, 28 Juli 2019

Tobat Zina Jokam dan Kafarohnya (Ijtihad Imam LDII Internal)

Petunjuk ke-imam-an mencari pulihan dalam rangka taubat Ilaallah bagi jama’ah yang melakukan pelanggaran had atau zina

Untuk Jama’ah Nama : ( admin sensor)
Umur  : 27 Tahun
Alamat : (admin sensor)—Tangerang
Oleh karena kita keimaman, belum mampu melaksanakan hukum had dan rajam, maka di-ijtihad-i bagi jama’ah yang melakukan pelanggaran had/zina mencari pulihan dalam rangka taqorub ilallah dengan harapan mendapatkan pengampunan dari Allah supaya :

1. Membaca Istighfar 100 X Setiap hari selama 6 bulan
2. Supaya Sholat Tasbih setiap minggu selama 6 bulan
3. Supaya puasa senin dan kamis selama 6 bulan, kecuali bagi jama’ah yang sudah biasa puasa Nabi Daud supaya dilanjutkan
4. Supaya melakukan bangun 1/3 malam yang akhir untuk melakukan sholat-sholat sunnah dan berdoa.
5. Supaya amal sholih menjadi kuli-bangunan di Pusat selama 6 bulan atau bisa diganti dengan uang sebagai pengganti amal sholih menjadi kuli bangunan ini dengan membayar 15.000 perhari selama 6 bulan.
6. Supaya sodaqoh sedikitnya 450.000

Supaya dikerjakan dengan hati ridho dan niat karena Allah.
Semnoga Allah menerima taubatnya
Jakarta Tangerang
Pengurus Pusat
(Tanda Tangan)
Saksi
(Tanda Tangan)
-selesai-
Komentar saya : komersialisasi agama terletak pada poin 5 dan 6. 
Poin 5, jama'ah yang berzina dijadikan kuli bangunan di PUSAT Walibarokah Kediri atau kalau tidak mau jadi kuli bangunan  bisa diganti dengan uang  selama 15.000/ perhari selama 6 bulan. 6 bulan=180 hari. maka untuk poin 5 uang kafarohnya sebesar 15.000 x 180 = 2.700.000 dan Disetor KEPUSAT
poin 6  ada lagi MINIMAL sodaqoh sebesar Rp 450.000, Sodaqohnya di setor ke PUSAT, kenapa tidak buat yatim piatu saja sih misalnya? kan Pusat itu sudah berlimpah uang Isrun.
TOTAL BIAYA PENEBUSAN DOSA ZINA YANG HARUS DISETOR KE BAPAK IMAM : Poin 5 + Poin 6= 2.700.000 + 450.000 = Rp 3.150.000 ( Terbilang : Tiga Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Setelah uang dam haji kau curi, kau ambil uang kurban yang harus juga disetor ke pusat, infak 10% dari gaji...sekarang dosa jama'ahmu juga kau hisap..




ini Nasihat Pak Mauludin, menyikapi praktek Surat Tobat, Penebusan Dosa dan uang kafaroh dll: