Rabu, 26 September 2018

Pemalsuan dan Penyimpangan Keterangan "Al-Jama'ah" dari Imam Asy Syatibi , yang diplesetkan oleh ulama Jama'ah Jokam 354

Pemalsuan dan Penyimpangan Keterangan "Al-Jama'ah" dari Imam Asy Syatibi , yang diplesetkan oleh ulama Jama'ah Jokam 354.



ada 5 (lima)  Definisi Al-Jama'ah yang ditulis oleh Imam Syatibi. (Imam Satibi adalah Abu Ishak Al Satibi, Ulama Andalusia Spanyol tahun 1320 M -1388 M)

Imam Syatibi menulisnya definisi al-jama'ah dalam kitabnya yang berjudul Al-Ithisham halaman 782.

dari 5 definisi " Al-Jama'ah", jokam sangat tergila-gila dengan definisi yang ke-5. Seolah 4 Definisinya salah.

Definisi yang ke-5 ini begitu dipuja jokam, karena definisi ini seakan-akan membenarkan Doktrin Al-Jama'ah dari pak Nurhasan.

baiklah. mari kita bedah apa itu definisi yang ke-5.

dalam definisi yang ke-5, imam Al Satibi mendefinisikan makna Al Jama'ah dengan menukil dari pendapat Imam Thabari.

begini definisinya:

 أن الجماعة راجعة إلى الاجتماع على الإمام الموافق للكتاب والسنة وذلك ظاهر في أن الاجتماع على غير سنة خارج عن معنى الجماعة المذكور في الأحاديث المذكورة

yang artinya ( versi terjemahan pegon jokam) :
jadi..yang dimaksud Al Jama'ah adalah kembali pada berkumpul terhadap seorang Imam yang sesuai dengan Al Qur'an dn Assunah, hal tersebut jelas menggambarkan bahwa berkumpul pada selain Sunnah maka hukumnya keluar dari Al Jama'ah yang disebutkan dalam hadits-hadits, seperti kaum khawarij dan selainnnya.

----
 Untuk mengetahui konteks penjelasan Imam Satibi tentang Al-Jama'ah dan siapakah "Imam" yang dimaksud, kita harus membaca kitabnya yaitu kitab Al-Ithisham ( sudah di Pdf kan dalam bahasa Indonesia yaitu halaman 782-silahkan cari dan download).

untuk versi onlinenya klik: http://library.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?flag=1&bk_no=109&ID=129

dalam definisi yang ke-5 mengenai al-Jama'ah ini, Imam Satibi memaksudkan Imam adalah Khalifah/Penguasa.

begini Imam Satibi menulis:
ال : فالجماعة التي أمر رسول الله صلى الله عليه وسلم بلزومها وسمى المنفرد عنها مفارقا لها نظير الجماعة التي أوجب عمر الخلافة لمن اجتمعت عليه ، وأمر صهيبا بضرب رأس المنفرد عنهم بالسيف . فهم في معنى كثرة العدد المجتمع على بيعته وقلة العدد المنفرد عنهم

yang artinya : Jama'ah yang diperintahkan oleh Rasulullah adalah Jama'ah yang apabila didalamnya ada orang yang memisahkan diri dari kekuasaannya maka orang itu disebut pemberontak, hal ini didukung oleh Al-Jama'ah yang dimaksudkan Umar yaitu KEKHALIFAHAN, yaitu jika mereka sudah menyepakati KEKHALIFAHAN.....dst
----

Lihat.....Imam Satibi Eksplisit menggunakan kata-kata " الخلافة" ( Kekhalifahan) yang bersinonimi dengan PENGUASA, RAJA, PEMIMPIN di sebuah wilayah kekuasaan ( daulah).

jadi, sangat keliru jokam merasa benar dengan menukil definisi dari Imam Syatibi ini, karena Imam-Imam Jokam dari mulai Pak Nurhasan s/d Sulton Aulia, mereka bukanlah Khalifah, Bukan Juga penguasa. Imam-Imam Jama'ah 354 hanyalah Imam-Imam "wanna be" yang hanya berambisi pada kekuasaan, pengendalian-orang, dan memerah harta dan uang-uang pengikutnya.

Aku bersikap jujur dan obyektif. Pendapat bahwa "Imam "yang dimaksud oleh Imam Syatibi adalah penguasa bukanlah pendapatku. Tapi pendapat Imam Syatibi itu sendiri. Eksplisit.

silahkan lihat lagi teks aslinya di sini : http://library.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?flag=1&bk_no=109&ID=129

---

dan lalu, makna " Al-Jama'ah" dalam konteks Definisi ke 5 ini juga BUKAN  mengacu pada jama'ah-jama'ah atau kelompok-kelompok di sebuah negeri. Melainkan Jama'ah Muslimin ( Umat Islam Mayoritas di sebuah negeri) , bukan Jama'ah Minal Muslimin.

begini Imam Satibi menulis:
فهي الجماعة التي وصفها أبو مسعود [ ص: 775 ] الأنصاري ، وهم معظم الناس وكافتهم من أهل العلم والدين وغيرهم ، وهم السواد الأعظم

artinya : Inilah Jama'ah yang digambarkan oleh Abu Mas'ud Al Anshari, Mereka ( Amir dan Rakyatnya) adalah umat Islam Mayoritas ( Sawadzul Adzham), semuanya adalah ahli ilmu, ahli agama dan yang lainnya. mereka adalah Umat Islam yang Mayoritas.

Nah...jadi Al-Jama'ah ini bukan ekslusif untuk Al Jama'ah Jokam 354 ya..
 tetapi AlJama'ah di sini semua orang Islam di sebuah negeri dibawah kepemimpinan Penguasa Muslim yang beriltizam pada Al Quran dan Assunah.
----

Dan anehnya, ulama-ulama Jokam membenarkan doktrin mereka dengan menukil kitab-kitab yang mereka larang sendiri untuk membacanya. mereka bilang itu kitab karangan...mereka bilang itu tidak manqul.

ternyata, ulama-ulama jokam seperti menjilat ludahnya sendiri. mereka menukil dari kitab-kitab yang mereka nistakan dengan sebutan kitab-kitab karangan tai bonjrot. sungguh ironi.

dan yang lebih menyedihkan lagi, ketika ulama-ulama jokam menukil kitab-kitab, mereka menukilnya dengan curang dan khianat. Pengertiannya disimpangkan dan menyeleweng. Pengertiannya disensor-senor dan dipotong-potong, karena ulama-ulama jokam tahu, bahwa sebenarnya, pendapat para Imam Ulama dalam kitab-kitabnya itu sebenarnya bukanlah membenarkan doktrin jokam tapi  justru membantah doktrin jokam. Ulama-ulama jokam itu sudah seperti Ulama-ulama Yahudi yang digambarkan oleh Allah dimana mereka suka menukil kitab dengan cara curang dan tidak sportif.

Ulama jokam hanyalah mempermainkan dan memanfaatkan rokyah-rokyah jokam yang bodoh-bodoh yang pikirannya sudah dipasung seperti robot-robot yang taat buta.
--

lalu bagaimana apabila kalau Penguasa di Negeri ini tidak mengamalkan Sunnah dan menyelisihinya.

Rasulullah sudah memberikan solusinya yaitu

يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي (وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ) قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ

“Akan ada penguasa-penguasa setelahku, mereka tidak mengikuti petunjukku, tidak melaksanakan sunnahku, (akan ada di atara mereka orang-orang yang hati mereka adalah hati setan berada di dalam jasad manusia)”. Hudzaifah bertanya, ‘Jika aku menemui hal itu, maka bagaimana yang akan aku lakukan wahai Rasûlullâh?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dengarlah dan taatilah pemimpin, walaupun dia memukul punggungmu dan merampas hartamu, namun tetap dengarlah dan taatilah “. [HR. Muslim]

كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا. قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِى قَالَ : صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ

Bagaimana engkau (Wahai Abu Dzarr), jika engkau dipimpin oleh para amir (penguasa) yang mengakhirkan shalat dari waktunya (atau mematikan shalat dari waktunya)? Aku (Abu Dzarr) menjawab, “Apa yang engkau perintahkan kepadaku?” Beliau bersabda, “Shalatlah pada waktunya, jika engkau mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah, sesungguhnya itu (shalat) nafilah (sunnah/tambahan) bagimu”. [HR. Muslim]

---